Sindikat Narkoba Modus Baru Digagalkan Polres Jakbar

Foto: Tersangka pengedar ganja kering saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat, berhasil gagalkan peredaran sindikat narkoba modus baru jaringan Aceh, Jakarta, dan Sukabumi, petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21) dengan barang bukti 31 paket ganja yang dikemas dalam bungkus kopi.

“Ya pengungkapan dan penangkapan ini berkat hasil kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, pada awak media, (21/2/2019).

Masih kata Kombes Hengki, berdasarkan kerjasama dengan Dir Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering via paket pos kilat udara.

Dari informasi tersebut Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki, segera memerintahkan jajarannya untuk segera menindak lanjuti.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menambahkan dari temuan paket ganja tersebut, Kanit 2 narkoba AKP Arif Oktora bersama anggotanya berkoordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Pulo gadung dan dilakukan Control Delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat Fiktif.

Lantas tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga daun ganja kering.

“Tim berhasil mengamankan tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda di kawasan Jalan Pemuda Pulogadung Jakarta Timur dan dan di Jalan Multi Karya, Utan Kayu Jakarta Timur pada Rabu (20/2/2019),” ungkap Erick.

Hasil ungkap narkoba ganja ini terbilang modus baru para pelakunya mengemas menggunakan bungkus kopi.

Pengakuan tersangka kepada petugas selain dari Aceh tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Ketawang sebanyak 9 kali dengan jumlah 140 kg ganja.

Tersangka juga mengakui ganja kering ini diedarkan di Jakarta khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, barang haram tersebut dipesan pelaku SN (DPO).

Tersangka TFA juga mengakui mendapat perintah untuk mengambil paket ganja dari MN alias Bule (tertangkap).

Para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tutupnya. (Hdr/Chand)

Sindikat Narkoba Modus Baru Digagalkan Polres Jakbar

Foto: Tersangka pengedar ganja kering saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat, berhasil gagalkan peredaran sindikat narkoba modus baru jaringan Aceh, Jakarta, dan Sukabumi, petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21) dengan barang bukti 31 paket ganja yang dikemas dalam bungkus kopi.

“Ya pengungkapan dan penangkapan ini berkat hasil kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, pada awak media, (21/2/2019).

Masih kata Kombes Hengki, berdasarkan kerjasama dengan Dir Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering via paket pos kilat udara.

Dari informasi tersebut Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki, segera memerintahkan jajarannya untuk segera menindak lanjuti.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menambahkan dari temuan paket ganja tersebut, Kanit 2 narkoba AKP Arif Oktora bersama anggotanya berkoordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Pulo gadung dan dilakukan Control Delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat Fiktif.

Lantas tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga daun ganja kering.

“Tim berhasil mengamankan tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda di kawasan Jalan Pemuda Pulogadung Jakarta Timur dan dan di Jalan Multi Karya, Utan Kayu Jakarta Timur pada Rabu (20/2/2019),” ungkap Erick.

Hasil ungkap narkoba ganja ini terbilang modus baru para pelakunya mengemas menggunakan bungkus kopi.

Pengakuan tersangka kepada petugas selain dari Aceh tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Ketawang sebanyak 9 kali dengan jumlah 140 kg ganja.

Tersangka juga mengakui ganja kering ini diedarkan di Jakarta khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, barang haram tersebut dipesan pelaku SN (DPO).

Tersangka TFA juga mengakui mendapat perintah untuk mengambil paket ganja dari MN alias Bule (tertangkap).

Para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tutupnya. (Hdr/Chand)

Polres Jakbar Limpahkan Perkara Aktor Steve Ke Kejaksaan

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz

dutainfo.com-Jakarta: Kasus kepemilikan kokain aktor Steve Emmanuel, di limpahkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ya berkas lengkap dan tersangka beserta barang bukti kita limpahkan pada pihak kejaksaan, semua kita serahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz pada awak media, (21/2/2019).

Masih kata AKBP Erick, adapun pasal yang dikenakan pada tersangka Steve adalah pasal 114 ayat 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, Steve diyakini terbukti melakukan penyelundupan, dan mengkonsumi serta membagi kepada temanya,” ungkap AKBP Erick. (Hdr/Elw)

Tim Intelijen Gabungan Kejaksaan Kembali Tangkap Buronan

dutainfo.com-Jakarta: Buronan korupsi Ahmad Marzuki kembali ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung di daerah Tuban, Jawa Timur, pada Rabu (20/2/2019) pagi.

“Ya terpidana ditangkap tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, diamankan di rumahnya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media, Rabu (20/2).

Masih kata Mukri, terpidana Ahmad Marzuki dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan ditambah membayar uang pengganti Rp 986,6 juta.

Dasar penangkapan terhadap terpidana Ahmad Marzuki, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, ungkap Mukri.

Penangkapan buronan terpidana ini merupakan program Tangkap Buronan 3 1 1 (Tabur 311) yang telah menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi untuk mengungkap minimal 1 buronan setiap bulannya.

Kami tetap berkomitmen dimanapun terpidana, dan terdakwa bersembunyi akan kita tangkap, jadi tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, tutupnya. (Hdr/tim)

Dalam Waktu 2 Bulan Polres Jakbar Ungkap 61 Tersangka Kejahatan

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, saat menunjukan barang bukti hasil kejahatan jalanan di Mapolres Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat dan jajarannya dalam waktu 2 bulan terakhir berhasil mengungkap 61 tersangka kejahatan jalanan sekaligus mengamankan delapan geng motor yang terlibat tawuran di wilayah hukum Jakarta Barat.

“Ya benar para pelaku tawuran ini sebelum melakukan aksinya mereka akan menginformasikan lokasi mana saja yang akan mereka lewati via media sosial Instagram,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK, MH, pada awak media di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (19/2/2019).

Masih kata Kombes Hengki, para pelaku tawuran sebelum melakukan aksinya terlebih dulu memakai narkoba jenis ganja, dan meminum obat tramadol.

“Sebelum menjalankan aksinya mereka pakai ganja dan obat tramadol hal ini agar mereka lebih percaya diri untuk melawan musuhnya,” ungkap Kombes Hengki.

Dari 61 tersangka yang berhasil diamankan petugas dari delapan geng motor, 80-100 persen anggotanya positif mengkonsumsi narkoba, tutupnya. (Hdr/iyl)