Foto: Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz
dutainfo.com-Jakarta: Kasus kepemilikan kokain aktor Steve Emmanuel, di limpahkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Ya berkas lengkap dan tersangka beserta barang bukti kita limpahkan pada pihak kejaksaan, semua kita serahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz pada awak media, (21/2/2019).
Masih kata AKBP Erick, adapun pasal yang dikenakan pada tersangka Steve adalah pasal 114 ayat 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, Steve diyakini terbukti melakukan penyelundupan, dan mengkonsumi serta membagi kepada temanya,” ungkap AKBP Erick. (Hdr/Elw)