Kasi Intelijen Kejari Depok Ajak Warga Sadar Hukum Via Corong RRI

Foto: Jaksa Menyapa Via RRI, Dipimpin Kasi Intelijen Kejari Depok

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, melalui tim intelijen, mengajak warga agar sadar hukum, kegiatan ini dilaksanakan dalam “Jaksa Menyapa” via corong Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Bogor, Senin (7/5/2018).

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Depok Kosasih SH, mengajak masyarakat agar paham dan meningkatkan kesadaran hukum.

“Ya kami mengajak masyarakat Depok, agar lebih paham dan meningkatkan kembali kesadaran hukum,” ujar Kosasih.

Selain memberikan masukan kesadaran hukum bagi warga Depok, mantan Kasi Datun Kejari Jakarta Barat, ini bersama tim juga melakukan tanya jawab terhadap pemirsa pendengar setia RRI Kota Bogor.

“Pertanyaan warga seputar kasus Geng Motor dikota Depok, TP4D, dan sistem peradilan anak” ungkap Jaksa Hasudungan dari tim Intelijen.

Para pendengar setelah mendapatkan masukan hukum oleh tim Jaksa Intelijen Kejari Depok, mengaku sangat puas dan mengerti akan kesadaran hukum ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Dalam kegiatan Jaksa Menyapa Via Corong RRI, dipandu oleh Sony Agung Saputra, yang turut memberikan komentar tentang pentingnya Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Masyarakat yang dilakukan oleh Kejaksaan. (Hendrik/tim)

Antisipasi Kerawanan Jelang Ramadhan, Polsek Kembangan Razia Miras

Foto: Polsek Kembangan saat merazia miras (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Aparat Polsek Kembangan grebek toko penjual minuman keras, hal ini dilakukan menjelang datangnya bulan suci ramadhan.

“Ya razia miras ini dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan. Hasilnya anggota mengamankan dua dus anggur merah merk orang tua,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH, pada awak media (7/5/2018).

Operasi miras ini dipimpin Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo SIK, pada Sabtu (5/5/2018).

Kami pastikan hingga bulan ramadhan, wilayah Kembangan bersih dari peredaran miras, ungkap Kompol Supriyadi.

Hingga saat ini penjual miras yang menyimpan masih kita periksa secara intensif di Mapolsek Kembangan, tutup Supriyadi. (Hdr/tim)

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Kampung Boncos, Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Edarkan narkoba di Kampung Boncos, Jalan Kiapang, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Khosin Alias Husen ditangkap Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

“Ya tersangka ditangkap pada Jum’at (4/5/2018) malam saat akan transaksi narkoba jenis sabu, di Kampung Boncos,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, pada awak media (7/5/2018).

Khosin Alias Husen merupakan seorang pengedar narkoba, saat diamankan oleh anggota berhasil menyita barang bukti sabu, timbangan digital, dan klip plastik.

Dari tangan pelaku, kami juga mendaptkan 42 paket kecil sabu serta 2 paket besar sabu siap edar, dengan berat bruto 18,49 gram, ungkap Kompol Aryono.

Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Palmerah, tutup Aryono. (Hdr/tim)

Kadiv Humas Polri: Tiga terduga teroris diamankan di Bogor

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

dutainfo.com-Jakarta: Petugas kepolisian amankan tiga orang yang diduga merencanakan aksi terorisme.

“Ya operasi penangkapan itu dilakukan pada Jum’at (4/5/2018), ketiga pelaku diamankan di Jalan Veteran III Gang Casa Adeline No 51, RT 05/02 KP Caringin, Kel Banjarsari, Ciawi, Bogor, Jawa Barat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, pada awak media, (7/5/2018).

Masih kata Setyo ketiga terduga teroris yakni Anang Rachman, alias Abu Arumi, M Mulyadi, dan Abid Faqihuddin, mereka merencanakan aksi teror dengan mengincar anggota Kepolisian di tiga tempat yang berbeda.

Sasaran mereka yakni Anang Rachman Mako Brimob Kedunghalang Bogor, Pelaku Abid sasaran Pos Polantas Gadog dengan cara membacok petugas polisi, sementara M Mulyadi merencanakan aksi teror bunuh diri dengan sasaran Polres Bogor Kabupaten.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi adalah bahan-bahan pembuat bom diantaranya Aseton, H202, air raksa, lampu LED, kabel, sorder, timah, botol plastik, panci, kayu, obeng, saklar, dan serutan.

Para tersangka hingga kini masih dalam pemeriksaan intensive di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. (Elw/tim)

Pemilik First Travel Andika-Anniesa Dituntut 20 Tahun Penjara

Foto: Para pelaku penipuan perjalanan umrah First Travel

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum, menuntut pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan 20 tahun penjara dan didenda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

JPU menilai pasangan suami istri ini telah terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta pada Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara ini, agar memutuskan: 1 Andika Surachman dan 2 Anniesa Hasibuan telah meyakini dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, saat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Depok, (7/5/2018).

Masih pembacaan oleh JPU, Paket promo murah perjalanan umrah ini merupakan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan sehingga membuat 50 ribu calon jamah percaya dan melakukan penyetoran uang.

Sementara dalam sidang terdakwa Siti Nuraida Hasibuan Alias Kiki Hasibuan dituntut oleh JPU 18 tahun pidana penjara disertai denda Rp 5 miliar Subsider 1 tahun kurungan badan.

Ketiga terdakwa ini telah bersama sama melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon jamaah umrah melalui promosi murah di media sosial, ungkap Jaksa Penuntut Umum. (Iyl/Hdr)