Foto: Para pelaku penipuan perjalanan umrah First Travel
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum, menuntut pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan 20 tahun penjara dan didenda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
JPU menilai pasangan suami istri ini telah terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta pada Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara ini, agar memutuskan: 1 Andika Surachman dan 2 Anniesa Hasibuan telah meyakini dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, saat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Depok, (7/5/2018).
Masih pembacaan oleh JPU, Paket promo murah perjalanan umrah ini merupakan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan sehingga membuat 50 ribu calon jamah percaya dan melakukan penyetoran uang.
Sementara dalam sidang terdakwa Siti Nuraida Hasibuan Alias Kiki Hasibuan dituntut oleh JPU 18 tahun pidana penjara disertai denda Rp 5 miliar Subsider 1 tahun kurungan badan.
Ketiga terdakwa ini telah bersama sama melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon jamaah umrah melalui promosi murah di media sosial, ungkap Jaksa Penuntut Umum. (Iyl/Hdr)