Kejaksaan Agung Minta Bareskrim Serahkan Honggo 

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo  dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo berharap pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri segera menyerahkan tersangka Honggo Wendratno, agar tidak terkesan disparitas.

” Ya agar tidak terkesan disparitas dan agar penyelesain bisa secara serentak,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo pada awak media di Kejagung, Jum’at (5/1/2018).

Berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat diduga merugikan negara Rp 2,7 miliar, dimana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri adalah tiga orang yakni Honggo Wendratno sebagai Presdir PT Trans Pasific Petro chemical, Djoko Harsono Deputi Finansial Ekonomi dan pemasaran BP Migas, dan Raden Priyono Kepala Badan Pelaksana BP Migas.

Sebelumnya dikabarkan Honggo Wendratno ditengah berobat di Singapura karena sakit.

Apabila dalam tahap 2 tidak diserahkan maka kami akan melakukan in-absentia (diadili tanpa kehadiran terdakwa), tegas HM Prasetyo.

masih kata Prasetyo sebelumnya pihaknya sudah pernah melaksanakan persidangan in-absentia, nanti jangan kaget ya, kalau  in-absentia tentu hukumannya lebih maksimal, ungkap Jaksa Agung.

Ada ketentuan di perundangan, apabila peradilan in-absentia hak-hak terdakwa hilang seperti hak pembelaan diri dalam bentuk eksepsi. Jelas hukuman pidana badan menjadi maksimal.

Masih ada waktu untuk Honggo agar segera kembali ke Tanah Air dari Singapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kalau tidak salah mengapa harus lari, kata Prasetyo.

HM Prasetyo mengungkapkan pihaknya belum bisa melangkah secara fisik di karenakan kewenangan masih berada di pihak penyidik polri, Belum lingkup kita ya, masih menunggu penyerahan tersangka nya. tutup Prasetyo. (hdr/tim)    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.