Kejagung Akan Tunjuk Jaksa Dari Kejari Jakbar Dan Kejari Jaktim Sidangkan ASN Aceh Yang Terlibat Teroris

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, akan menunjuk Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, guna menyidangkan dua aparatur sipil negara (ASN), di Aceh yang diduga terlibat jaringan terorisme.

“Ya kasus terorisme biasanya ditangani langsung Kejagung,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Jumat (3/10/2025).

Masih kata Anang, teroris Aceh kalau memang teroris itu biasanya nanti dari pusat diserahkan ke Kejari Jakbar dan Kejari Jaktim, biasanya Mabes Polri yang tangani, dan dari Kejagung biasanya administrasi dilimpahkan ke Kejari Jakbar atau Kejari Jaktim, otomatis Pengadilan Negerinya Jakbar atau Jaktim.

Adapun kedua ASN yang ditangkap Densus 88 anti teror Mabes Polri yakni MZ alias KS (40), dan SA (47) pada awal Agustus 2025.

MZ ini merupakan ASN yang bertugas di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, sedangkan ZA berdinas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
(**)

Di Program Jumat Peduli Kapolres Jakbar Bagikan Sembako Gratis Ke Warga Palmerah

Dutainfo.com-Jakarta: Kepedulian nyata kembali ditunjukkan Polres Metro Jakarta Barat melalui program Jumat Peduli – Jaga Jakarta.

Kali ini, kegiatan berbagi kasih dilaksanakan di halaman Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (3/10/2025).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Wakapolres AKBP Dr. Tri Suhartanto dan sejumlah pejabat utama, menyerahkan langsung paket sembako kepada masyarakat yang hadir.

Kombes Pol Twedi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya tentang berbagi kebutuhan pokok, tetapi juga sebagai wujud nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat sedikit meringankan beban warga dan yang lebih penting lagi, mempererat hubungan kebersamaan antara polisi dan masyarakat. Karena menjaga Jakarta bukan hanya tugas polisi, tetapi tugas kita bersama,” ungkapnya, Jumat, 3/10/2025

Warga yang hadir tampak tersenyum penuh syukur saat menerima paket sembako. Bagi mereka, bantuan sederhana di hari Jumat yang penuh berkah ini terasa begitu berarti, menumbuhkan harapan sekaligus mempererat jalinan silaturahmi. (Tim)

Dirlantas Polda Metro Jaya Antisipasi Macet Siapkan Rekayasa Lalin HUT TNI Di Monas 5 Oktober 2025

Foto: Polisi Lalu Lintas (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Saat peringatan HUT TNI ke-80 yang digelar di Monas pada 5 Oktober 2025 mendatang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan.

“Ya kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap mendukung kegiataan pengamanan dari peringatan HUT TNI yang akan berlangsung di Monas,” ujar Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados kepada awak media, Kamis (2/10/2025).

Masih kata Kompol Robby, kami akan mengerahkan 1.000 personel Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran, guna pengamanan lalu lintas antisipasi kemacetan.

“Kami juga menyiapkan personel 2 shift, shift pertama bertugas pagi hari hingga jam 3 sore, shift kedua dari jam 3 sore sampai dengan acara selesai,” ungkapnya.

Selain itu petugas polantas juga antisipasi saat parade alutsista yang menjadi rangkaian HUT TNI di kawasan Monas, nantinya akan ada dua rute parade alutsista.

“Kami juga akan menggelar tactical floor game (TFG), guna proses pengamanan lalu lintas, selain itu kami juga berupaya guna memastikan arus lalu lintas lancar selama giat rangkaian HUT TNI,” paparnya.
(**)

Hendro Dewanto Resmi Jabat Jaksa Agung Muda Pembinaan

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin (dok penkum kejagung)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin, melantik Hendro Dewanto, sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Pada Kamis 2 Oktober 2025.

“Pelantikan di lingkungan Kejaksaan bukan semata mata seremonial kelembagaan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (2/10/2025).

Jabatan Jambin sebelumnya dijabat Bambang Rukmono yang telah masuk masa purna bhakti (pensiun).

Masih kata ST Burhanuddin, penunjukan Jaksa Agung Muda Pembinaan ini didasari atas sepak terjang Hendro Dewanto, dan penunjukan ini tidak didasari seremonial saja.

“Namun bagian dari dinamika organisasi yang mencerminkan komitmen institusi agar mampu menjabat tantangan zaman,” ungkapnya.

Selain itu Jaksa Agung juga mengingatkan Hendro Dewanto, agar tak menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat, serta dapat pintar menentukan jaksa yang cocok mengemban jabatan di Kejagung RI.

“Mengoptimalkan kerjasama dan kolaborasi antar bidang guna mengakselerasi serta mendukung arah kebijakan pimpinan,” tutupnya.
(Tim)

Selain Iwan Ginting Kejagung Juga Copot Jabatan Kajari Jakbar Hendri Antoro Terkait Penilapan Uang Barbuk

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, angkat bicara terkait mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, yang disebut-sebut dalam surat dakwaan terhadap mantan Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya, Iwan Ginting disebut menerima aliran dana Rp 500 juta, terkait penilapan uang barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit.

“Ya benar sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Kamis (1/10/2025).

Saat dicopot jabatan dan jaksanya Iwan Ginting tengah menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembagunan Infrastruktrur Kawasan dan Sektor Strategis lainya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung RI.

Kini mantan Kajari Jakarta Barat itu dibebastugaskan, dan sekarang bertugas di bagian Tata Usaha dengan hukuman 1 tahun.

Iwan Ginting terseret skandal penilapan barang bukti yang dilakukan eks anak buahnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yakni Jaksa Azam Akhmad Akhsya yang menjabat sebagai Kasubsi Pratut.

Tak hanya Iwan Ginting yang terkena sanksi disiplin, salah satunya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, juga dicopot dari jabatan sebagai Kajari Jakarta Barat dan demosi.

Selanjunya hakim menyatakan jaksa Azam Akhmad Akhsya terbukti bersalah menilap uang barang bukti senilai Rp 23,9 miliar, Azam mendapatkan bagian Rp 11,7 miliar.
(**)