Jaksa Agung ST Burhanuddin, Saya Mencari Kajari Yang Berprestasi, Bukan Pikiranya Duit

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Bali: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat kunjungan kerja di Bali, kaget mendapat laporan dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (Aspidsus), yang tahun ini hanya menangani 3 perkara tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan tegas mengatakan akan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Indonesia, apabila hanya menangani perkara sedikit atau malas menangani perkara.

“Innalillahi, hanya 3 saja perkaranya,” ujar Burhanuddin, di Kejati Bali, Selasa (16/9/2025).

Masih kata Burhanuddin, agar para Kajati dan Kajari bekerja sebaik-baiknya.

“Apabila Kajati dan Kajari yang menangani 3 perkara tindak pidana khusus akan dugeser tanpa peringatan dan jabatannya bisa diturunkan sebagai asisten di bidang barang bukti,” ungkapnya.

Masih kata Burhanuddin, dari 1.300 jaksa seluruh Indonesia, saya punya pangkat III A masa tidak ada yang berprestasi.

“Saya berharap Kejaksaan dapat dipimpin oleh pemimpin yang memiliki prestasi, berwawasan, dan dapat mempertahankan marwah adhyaksa,” tegasnya.

Selanjutnya masih kata Burhanuddin, saya mencari Kepala Kejaksaan Negeri yang punya otak, jangan mencari Kajari yang bloon atau oon, yang hanya pikirannya duit.

“Maaf saya terpaksa keras, karena saya ingin mencari manusia yang Adhyaksa, pintar dan berintegritas,” kata Burhanuddin.

Setiap mutasi pejabat di lingkup kejaksaan harus didasarkan pada prestasi bukan empati.

“Setiap Kajati dan Kajari mau pindah puluhan orang diusulkan, namun itu karena empati bukan karena prestasi,” sindir Burhanuddin.
(**)

Jaksa Agung Tegaskan Setiap Mutasi Pejabat Kejaksaan Harus Yang Berprestasi Bukan Empati

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat Kunker ke Kejati Bali (ist)

dutainfo.com-Bali: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat kunjungan kerja di Bali, kaget mendapat laporan dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (Aspidsus), yang tahun ini hanya menangani 3 perkara tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan tegas mengatakan akan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Indonesia, apabila hanya menangani perkara sedikit atau malas menangani perkara.

“Innalillahi, hanya 3 saja perkaranya,” ujar Burhanuddin, di Kejati Bali, Selasa (16/9/2025).

Masih kata Burhanuddin, agar para Kajati dan Kajari bekerja sebaik-baiknya.

“Apabila Kajati dan Kajari yang menangani 3 perkara tindak pidana khusus akan dugeser tanpa peringatan dan jabatannya bisa diturunkan sebagai asisten di bidang barang bukti,” ungkapnya.

Masih kata Burhanuddin, dari 1.300 jaksa seluruh Indonesia, saya punya pangkat III A masa tidak ada yang berprestasi.

“Saya berharap Kejaksaan dapat dipimpin oleh pemimpin yang memiliki prestasi, berwawasan, dan dapat mempertahankan marwah adhyaksa,” tegasnya.

Selanjutnya masih kata Burhanuddin, saya mencari Kepala Kejaksaan Negeri yang punya otak, jangan mencari Kajari yang bloon atau oon, yang hanya pikirannya duit.

“Maaf saya terpaksa keras, karena saya ingin mencari manusia yang Adhyaksa, pintar dan berintegritas,” kata Burhanuddin.

Setiap mutasi pejabat di lingkup kejaksaan harus didasarkan pada prestasi bukan empati.

“Setiap Kajati dan Kajari mau pindah puluhan orang diusulkan, namun itu karena empati bukan karena prestasi,” sindir Burhanuddin.
(**)

Jaksa Agung RI Akan Copot Kajati Dan Kajari Yang Malas Tangani Perkara

dutainfo.com-Bali: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat kunjungan kerja di Bali, kaget mendapat laporan dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (Aspidsus), yang tahun ini hanya menangani 3 perkara tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan tegas mengatakan akan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Indonesia, apabila hanya menangani perkara sedikit atau malas menangani perkara.

“Innalillahi, hanya 3 saja perkaranya,” ujar Burhanuddin, di Kejati Bali, Selasa (16/9/2025).

Masih kata Burhanuddin, agar para Kajati dan Kajari bekerja sebaik-baiknya.

“Apabila Kajati dan Kajari yang menangani 3 perkara tindak pidana khusus akan dugeser tanpa peringatan dan jabatannya bisa diturunkan sebagai asisten di bidang barang bukti,” ungkapnya.

Masih kata Burhanuddin, dari 1.300 jaksa seluruh Indonesia, saya punya pangkat III A masa tidak ada yang berprestasi.

“Saya berharap Kejaksaan dapat dipimpin oleh pemimpin yang memiliki prestasi, berwawasan, dan dapat mempertahankan marwah adhyaksa,” tegasnya.

Selanjutnya masih kata Burhanuddin, saya mencari Kepala Kejaksaan Negeri yang punya otak, jangan mencari Kajari yang bloon atau oon, yang hanya pikirannya duit.

“Maaf saya terpaksa keras, karena saya ingin mencari manusia yang Adhyaksa, pintar dan berintegritas,” kata Burhanuddin.

Setiap mutasi pejabat di lingkup kejaksaan harus didasarkan pada prestasi bukan empati.

“Setiap Kajati dan Kajari mau pindah puluhan orang diusulkan, namun itu karena empati bukan karena prestasi,” sindir Burhanuddin.
(**)

Modus Jaket Ojol Palsu, Dua Pria Nekat Curi AC Di Mall Tambora

Dutainfo.com-Jakarta: Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri dua unit AC dari Mal Tambora, Jakarta Barat, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp14 juta.

Aksi pencurian yang terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025 ini terungkap setelah jajaran Polsek Tambora melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku pada Rabu malam, 10 September 2025.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa keduanya menggunakan modus sederhana dengan meminjam jaket ojek online (ojol) milik adik pelaku untuk mengelabui warga.

Mesin AC hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, hanya Rp500 ribu per unit.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui DM adalah mantan juru parkir, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap.

Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa himpitan ekonomi bukan alasan untuk melakukan kejahatan, sebab langkah nekat justru membuka jalan panjang menuju konsekuensi hukum yang berat. (Tim)

Polda Metro Jaya Tetapkan Anak 14 Tahun Tersangka Kericuhan Jakarta, Diversi Hukum Diterapkan

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Aparat Polda Metro Jaya tetapkan 16 orang tersangka, perusakan dan pembakaran fasilitas umum saat kericuhan di Jakarta beberapa waktu yang lalu, diantara 16 orang tersangka, ada anak usia 14 tahun turut jadi tersangka.

“Ya, diantaranya 16 tersangka, terdapat satu orang statusnya anak,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, kepada awak media, Senin (15/9/2025).

Masih kata Kombes Pol Wira, pihaknya melakukan diversi hukum.

Diversi Hukum adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.

“Kami telah melakukan proses diversi, yang mana melibatkan Subdit Renakta, KPAI dan Stakeholder yang ada di Jakarta,” ungkapnya.

Sebanyak 16 tersangka ini merupakan klaster perusakan dan pembakaran fasilitas umum saat kericuhan terjadi, tersangka ini juga termasuk ke dalam total 68 tersangka yang diamankan terkait kericuhan Jakarta.
(**)