Di Jumat Berkah Polsek Kader Jakbar Bagikan 200 Nasi Kuning

dutainfo.com-jakarta: Untuk kesekian kalinya Polsek Kalideres menggelar kegiatan program  Jumat berkah, Polsek Kalideres Jakarta Barat membagikan 200 makanan siap saji berupa nasi kuning kepada warga masyarakat yang melintas di mako polsek Kalideres, Jumat, 21/10/2022.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, ini merupakan bentuk kepedulian kami (polri) terhadap sesama

“Kami bagikan sebanyak 200 makanan siap saji berupa nasi kuning kepada warga masyarakat yang melintas di depan mako polsek Kalideres,” Ujar Akp Syafri Wasdar, Jumat, 21/10/2022.

Menurut pria no 1 dipolsek Kalideres ini menjelaskan, bahwa program jumat berkah ini sengaja dilakukan untuk bisa berbagi terhadap sesama

” Sasaran program jumat barokah ini adalah para tukang ojek, pemulung maupun warga masyarakat yang sedang melintas,” kata Syafri

Lanjut Syafri mengemukakan, pentingnya kepekaan terhadap masyarakat sekitar yang kurang beruntung dan saling membantu untuk mengurangi beban hidup mereka.

” Semoga kegiatan ini dapat barokahnya dan sebagai catatan ladang ibadah kita,”ucapnya

Kegiatan ini pun disambut positif warga. Sejumlah warga tampak berbondong bondong untuk mengambil makanan yang telah disiapkan oleh Polsek Kalideres dan menyampaikan rasa terima kasih atas atas program jumat barokah yang disediakan oleh polsek Kalideres ini imbuhnya. (Tim)

Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan Terkait Dirinya Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Foto: Irjen Pol Teddy Minahasa (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa, sebagai tersangka kasus narkoba, namun mantan Kapolda Sumatera Barat, ini tak mengajukan praperadilan.

“Ya benar tak ada rencana mengajukan praperadilan,” ujar Penasehat Hukum Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat, Jumat (21/10/2022).

Masih kata Henry, pihaknya masih memberi kesempatan kepada penyidik guna melakukan penyidikan.

Sebelumya diberitakan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan beberapa anggota polisi aktif terlibat kasus penjualan barang bukti narkoba.

Menurut Henry, Irjen Pol Teddy Minahasa, tahu soal penyisihan barang bukti dari Polres Bukittinggi sebanyak 1 persen dari total 41,4 persen, namun itu digunakan untuk keperluan teknik undercover control delivery.

“Namun bukan untuk dijual, AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi tak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Irjen Teddy Minahasa,” ungkapnya. (Tim)

Makelar Mafia Tanah Cipayung Di Tahan Kejaksaan Tinggi DKI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menahan tersangka J terkait kasus dugaan mafia tanah yang berperan sebagai makelar di Cipayung, Jakarta Timur.

Tersangka J menjalani tahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Salemba, Jakarta Pusat.

“Ya penahanan terhadap J, dilakukan atas surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta, Ade Sofyansah, Kamis (20/10/2022).

Masih kata Ade, kasus ini bermula pada tahun 2018 saat Dinas Kehutanan DKI, Jakarta, melakukan pembebasan lahan di Setu, Cipayung, Jakarta Timur atas 9 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.

“Akan tetapi dalam pembebasan lahan di RT 08/03 Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur dilakukan dengan melawan hukum, dalam proses pembebasan lahan itu terdapat kerjasama antara T tersangka J, LD, MTT dan HH, sehingga lahan dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan DKI, Jakarta,” ungkapnya.

Para tersangka ini telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas sembilan bidang tanah, para pemilik lahan itu hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Rp 1,6 juta per meter.

Namun harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta, kepada pemilik lahan rata-rata Rp 2,7 juta per meter.

“Jadi total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI, Jakarta adalah Rp 46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317,” papar Ade.

Uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati oleh para tersangka sebesar Rp 17.770.209.683. (Tim)

Paman Dan Ponakan Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba Bareng

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat mengamankan 2 orang pengedar narkoba, Ironisnya kedua pelaku masih ada hubungan keluarga yaitu paman dan keponakan

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) berikut 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 19,38 gram

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Akp Fiernando Adriansyah mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pengedar narkoba yang mana mereka merupakan paman dan keponakan

“Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) yang merupakan pamannya sendiri,” ujar Akp Fiernando Adriansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 20/10/2022.

Fernando menjelaskan awal mulanya mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat jika ada peredaran narkoba di daerah jakarta pusat, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi dan disepakati di pinggir jalan mencong kel peninggilan selatan tangerang

Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 gram

Tak hanya sampai disitu saja petugas kami dilapangan langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram berhasil diamankan

Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya sendiri

“Anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari sdr CA (23) tak jauh dari lokasi penangkapan,” terang Akp Fiernando Adriansyah

Dihadapan penyidik pelaku RY (36) mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut

Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) pax plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. (Tim)

Polsek Tanah Abang Amankan 2 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat mengamankan 2 orang pengedar narkoba jaringan lapas, satu diantaranya merupakan tahanan yang sedang menjalani hukuman disalah satu lapas dijakarta

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) berikut 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 19,38 gram

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Akp Fiernando Adriansyah mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pengedar narkoba yang mana mereka merupakan jaringan lapas

“Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu lapas dijakarta,” ujar Akp Fiernando Adriansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 20/10/2022.

Fernando menjelaskan awal mulanya mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat jika ada peredaran narkoba di daerah jakarta pusat, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi dan disepakati di pinggir jalan mencong kel peninggilan selatan tangerang

Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 gram

Tak hanya sampai disitu saja petugas kami dilapangan langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram berhasil diamankan

Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di Jakarta

“Anggota langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari sdr CA (23),” terang Akp Fiernando Adriansyah

Dihadapan penyidik pelaku RY (36) mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut

Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) pax plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. (Tim)