Kajari Jakbar Dan Perwira Kodim 0503/JB Hadiri Pemusnahan Barbuk Narkoba Di Polres Jakbar

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Pasma Royce, Kajari Jakbar Iwan Ginting, dan Pasi Inteldim 0503/JB Mayor Inf Missin MD, saat pemusnahan Barbuk.

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan terhadap puluhan kilogram barang bukti narkoba senilai 131 miliyar rupiah hasil pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu sepanjang tahun 2022.

Puluhan Kg narkoba jenis Sabu dan Ratuan ribu pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di ceburkan dan di larutkan kedalam air aki dan juga di blender agar hancur yang kemudian di salurkan ke saluran pembuangan air.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba Akbp Akmal mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar tersebut merupakan komitmen pihak kepolisian dan juga jajaran lain untuk perang terhadap narkoba.

“Tentunya dalam pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk dari komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di jakbar” ujar Kombes Pol Pasma Royce, Rabu 26/10/2022.

Pasma mengatakan bahwa narkoba dapat merusak pola pikir bagi siapa saja yang mengkonsumsinya merupakan musuh bersama yang bisa merusak generasi muda.

“Oleh sebab itu narkoba adalah musuh kita bersama mengingat banyak dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba ini sangat merugikan khususnya bagi generasi bangsa” ujarnya.

adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Jajarannya dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2022.

“Ini adalah pengungkapan peirode juli sampai Oktober 2022, Ada sebanyak 4 kasus yg diungkap,” ujarnya.

Pasma merinci beberapa kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang berhasil terungkap.

“Yang pertama, pengungkapan 2 agustus 2022 dengan loaksi kecamatan tenayan raya Pekanbaru Riau, ada pun barang bukti yang diamankan sebanyak 101ribu butir ekstasi dan 2 paket sabu dengab berat 70gram” ujarnya.

“Adapun modus operandi barang bukti dimasukan ke tas koper dan dibawa ke minibus, ini jaringan internasional malaysia indonesia dengab tujuan edar Jakarta” tambahnya.

Kemudian pengungkapan kedua masih di kawasan Riau, polisi pun berhasil amankan barang bukti 44 Kg sabu jaringan internasional tersebut.

“Yang kedua, ini 8 agustus 2022, tkp di kota Pekanbaru Riau, dengan tersangka HA, bb 44 paket sabu dengan berat 44 kg” ujarnya.

“Untuk kasus ketiga, pengungkapan tgl 30 september 2022 dengan lokasi kejadian di kecamatan tajur haling bogor dengan tersangka Uk, barang bukti 7 paket narkotika sabu dengan berat 6,6 kg, modus disimpan di dalam rumah, ini jaringan antar kota provinsi” ujarnya.

“5 oktober 2022, di beringin Aceh Utara, dengan tersangka ZI, yang diamankan 10 paket narkotika sabu dengan berat 10,3 kg dan modusnya barang bukti dimasukan ke karung dan dipendam di tanah perkebunan, ini jaringan internasional Malaysia Aceh dan Jakarta” tambahnya.

Pasma katakan dalam pemusnah kali ini pihaknya memusnahkan sebanyak 60,72 KG Sabu da 101 ribu butir ekstasi

“Jadi untuk pemusnahan kali ini, Setelah kami totalkan barang bukti sabu yang ada 60,72kg, ekstasi 101rbu butir pil” ujarnya.

“Adapun pemusnahan yang akan dilakukan, kita lakukan secara manual, sabu kita akan larutkan di wadah besar, ada 3 wadah dengan campuran air dan aki akan kita aduk” tambahnya.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Dandim 0503/JB Kolonel Kav I Made Maha Yudhiksa yang diwakili Pasi Intel Mayor Inf Missin MD, dan para pejabat Polres Jakarta Barat. (Tim.)

Kapolsek Kebon Jeruk Sambangi anak Gagal Ginjal

dutainfo.com-Jakarta: Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mendatangi sejumlah anak yang mengalami gagal ginjal

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kami mendatangi anak yang mengalami gagal ginjal kebetulan terdapat diwilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat

“Kedatangan kami untuk memberikan motivasi dan bantuan paket sembako kepada keluarga korban,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Rabu, 26/10/2022

Dalam kesempatan tersebut kami mendatangi salah satu kediaman keluarga anak yang sedang mendapatkan perawatan di RSCM terkait sakit gagal ginjal akut

“Kami berkunjung dikediaman keluarga nya di jl Gili samping Kebon Jeruk Jakarta Barat untuk memberikan semangat kepada keluarganya, kami juga memberikan paket sembako kepada keluarga korban gagal ginjal,” Ucapnya

Kegiatan ini wujud kepedulian kami (Polri) kepada sesama, ini bentuk perhatian kami kepada warga yang sedang mengalami musibah

“Semoga dengan kunjungan ini dapat memberikan semangat untuk keluarga dan juga untuk meringankan beban keluarganya,” Harapnya

Dikesempatan yang sama salah satu perwakilan keluarga mengucapkan terimakasih atas bantuan yang telah diberikan kepada keluarga kami

“Sekali lagi saya selaku perwakilan keluarga sangat berterima kasih kepada Polsek Kebon Jeruk atas perhatiannya kepada keluarga kami,” Ucapnya. (Tim.)

Grebek Kampung Boncos Polsek Palmerah Amankan Ratusan Peluru Aktif

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah Jakarta Barat kembali menggrebek Kampung Boncos Palmerah Jakarta barat, Selasa, 25/10/2022.

Penggrebekan tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Kampung Boncos Palmerah Jakarta Barat

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 orang, Ratusan peluru aktif, 21 buah alat hisap sabu (bong) dan 3 buah suntikan bekas pakai

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Dodi Abdulrohim mengatakan, Dalam penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkoba

“Kami amankan dan kelima orang tersebut, NN, AA, EM, ID, dan MA positif mengandung benzodiazepine (psikotropika), ” Ujar Kapolsek Palmerah Akp Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Rabu, 26/10/2022.

Menurut Akp Dodi Abdulrohim, pihaknya melakukan penggerebekan di Kampung Boncos sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba.

“Dari Hasil penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan juga sebanyak 100 butir peluru tajam aktif tak bertuan,” terang dodi

Tak hanya itu saja kami juga melakukan pembersihan dengan melakukan pembakaran terhadap bedeng bedeng yang dilakukan tempat untuk bertransaksi narkoba

Selanjutnya para pelaku tersebut berikut barang bukti yang diamankan kami bawa kepolsek palmerah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut tutupnya. (Tim.)

Akhirnya Nikita Mirzani Di Tahan Oleh Kejari Serang

Foto: Nikita Mirzani saat ditahan Kejaksaan Negeri Serang Kota (ist)

dutainfo.com-Banten: Kejaksaan Negeri Serang, melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kejaksaan Negeri Serang, segera menyusun dakwaan setelah pelimpahan tahap II.

“Ya untuk selanjutnya kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan,” ujar Kajari Serang, Freddy Simanjuntak, kepada awak media, Selasa (25/10/2022).

Masih kata Freddy, saat ini Nikita Mirzani sudah kita tahan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan.

“Jadi stelah menyusun dakwaan, tim Kejaksaan akan langsung menyerahkan ke Pengadilan, dan Nikita akan disidangkan atas kasus pencemaran nama baik yang akan dijalani di Pengadilan Negeri Serang.

Sebelumya diberitakan Nikita Mirzani di laporkan Dito Mahendra di Polres Serang Kota, terkait Pasal Undang-Undang ITE, pada Tanggal 16 Mei 2022.

“Menjalani tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan 20 Oktober sampai 13 November di Rutan Serang,” tutupnya. (Elw.)

Tim Gabungan Polres Jakbar Dan Polsek Kader Tangkap Pembunuh Wanita Di Kalideres

dutainfo.com-Jakarta: Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan juga Reskrim Polsek Kalideres berhasil tangkap F (36) yang merupakan pelaku Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita inisial SM (55) yang terjadi di kawasan Kamal Kalideres Jakarta Barat, Selasa, 25/10/2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan didampingi kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar mengatakan pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan maksud akan mengurus perceraiannya dengan mantan istrinya ke rumah korban.

“Modus dilakukan adalah pelaku datang ke rumah korban dengan niat mengurus KK, pemisahan KK antara pelaku dan istrinya” ujar Kompol Haris Kurniawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 25/10/2022.

Saat bertemu dengan korban di rumah korban, Harus katakan pelaku sempat sakit hati dengan perkataan korban yang justru menyalahkan pelaku dalam proses perceraian pelaku dengan istrinya.

“Korban menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian. Karena tidak terima, pelaku langsung bersitegang dengan korban, dan terjadi keributan dengan korban.” ujarnya.

Haris mengatakan antar korban dan pelaku saat itu sempat berkelahi hebat, dimana korban juga sempat mencakar wajah pelaku, dan pelaku membanting tubuh korban ke lantai.

“Lalu pelaku ada luka cakaran di tangan kanan, Pelaku pun lakukan kekerasan dengan membanting korban ke lantai dan membenturkan korban ke lantai sampai korban meninggal dunia.” ujarnya.

Pelaku bangun hingga berkali kali membenturkan kepala korban hingga pelaku memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa, kemudian pelaku mengambil perhiasan emas dan kalung hingga anting milik korban yang saat itu sedang dipakai oleh korban.

“Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan korban. Lalu meninggalkan lokasi kejadian” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, Haris mengatakan pelaku juga sempat menjual emas milik korban yang seberat 30 gram emas dengan, dan sudah terjual 12 gram dengan harga Rp.13,8 juta.

“Uang tidak ada yang diambil, tp perhiasan diambil 12 gram, sempat dijual harga 13,800.000. Digunakan untuk beli HP dan bayar hutang dan masih ada cash. “ ujarnya.

Selanjutnya pelaku kabur ke kawasan Tegal Jawa Tengah untuk pelariannya, polisi pun bahkan harus memeriksa 10 saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya polisi bertolak ke Tegal untuk menangkap pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Senin malam 24 Oktober 2022.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti emas sisa dan unag hasil jual emas pun dibawa Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman, 15 tahun hingga penjara seumur hidup. (Tim.)