Foto: Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN), mengungkap gembong narkoba Dewi Astutik (43), ditangkap di Kamboja saat sedang bersama seorang pria, Dewi Astutik ditangkap atas kasus penyelundupan sabu-sabu 2 ton.
“Ya Dewi Astutik ditangkap pada Senin (1/12/2025) di Sihanoukvile, Kamboja,” ujar Kepala BNN Komjen Polri Suyudi Ario Seto, Selasa (2/12/2025).
Masih kata Suyudi, akhirnya pada Senin 1 Desember 2025 sekitar pukul 13.39 waktu setempat di area lobi sebuah hotel di Sihanoukville, Kamboja target terdeteksi berada dalam kendaraan Toyota Prius berwarna putih dan langsung dilakukan upaya penangkapan oleh tim gabungan.
Masih kata Suyudi, saat penangkapan itu ada seorang pria yang tengah bersama Dewi.
“Saudara DA kita amankan tanpa perlawanan dan cukup kooperatif, dan saat ini DA berhasil diamankan saat sedang bersama seorang laki-laki,” ungkapnya.
Namun demikian Suyudi, belum menjelaskan mengenai sosok lelaki tersebut. (Tim)
[03/12/25, 00.58.09] babe: Foto: Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto (ist)
Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial WW (35) yang diduga menyalahgunakan berbagai jenis narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) di Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Wakasat Akp Avrilendy, mengatakan penangkapan berawal dari hasil pengembangan perkara hingga akhirnya mengarah kepada WW sebagai terduga pelaku.
“Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” ujar Twedi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).
Twedi menuturkan, saat dilakukan penggeledahan yang dipimpin Akp Diaman Saragih dan Ipda Agus herdiana, petugas menemukan beragam barang bukti narkotika mulai dari sabu, ekstasi, ketamin, hingga cairan kanabinoid sintetis.
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.
“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ungkapnya.
Tak hanya narkotika, Twedi mengungkap petugas juga menemukan persenjataan ilegal yang disembunyikan tersangka di dalam unit apartemennya. Mulai dari senjata api Walther P.22 hingga puluhan butir peluru kaliber.
“Kami juga menemukan senjata api rakitan Jenis Harlot, senjata Walther P.22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V,” ucap Twedi.
Atas perbuatannya, WW dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, diantaranya Pasal Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun, denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, atau seumur hidup.
“Kedua, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika. Ketiga, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal,” tandasnya. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Aksi sigap diperlihatkan oleh anggota Pamapta 3 Polres Metro Jakarta Barat saat menjumpai seorang pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan tunggal di depan SPBU Shell, Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (1/12/2025).
Kejadian bermula ketika personel Pamapta 3 Ipda Iwan Diego Maradona, SH selesai melaksanakan pengecekan tempat kejadian perkara kebakaran di wilayah Grogol Petamburan dan dalam perjalanan kembali menuju Komando Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam perjalanan, para personel yang dipimpin Pamapta 3 Polres Metro Jakarta Barat Ipda Iwan Diego Maradona, SH melihat seorang pengendara motor terjatuh dan tampak mengalami luka akibat kecelakaan tunggal.
“Saat kami hendak kembali ke komando, kami melihat pengendara sepeda motor mengalami lakalantas tunggal. Kami langsung menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan dengan mengevakuasi korban ke tempat aman di pinggir jalan,” ujar Ipda Iwan Diego Maradona, SH, Selasa (2/12/2025).
Setelah memastikan kondisi korban, personel Pamapta 3 segera menghubungi piket Lakalantas dan layanan ambulans untuk penanganan lebih lanjut.
Dari keterangan awal, korban diketahui kehilangan fokus saat berkendara hingga akhirnya terjatuh.
Beruntung, keberadaan personel Pamapta 3 di lokasi membuat penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan situasi dapat terkendali.
Aksi sigap anggota Polri ini kembali menunjukkan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan pelayanan cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat, terutama dalam kondisi darurat di jalan raya. (Sav)
Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Sebanyak 19 kilogram sabu diamankan.
Penangkapan pelaku yang merupakan sejoli berinisial ML 43 tahun dan RS 41 tahun itu bermula dari adanya laporan masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Twedy Bennyahdi didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku sejoli ini ditangkap pada Jumat, 21 November 2025 di sebuah rumah kontrakan.
“Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang,” kata Twedy saat konferensi pers, Selasa 2 Desember 2025.
Petugas langsung menangkap pasutri yang berada di rumah kontrakan itu. Pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu ini bermula dari laporan masyarakat.
“Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 19 paket kemasan besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19.000 gram atau 19 kilogram,” jelas Twedy.
Twedy menjelaskan, pasutri ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AB. Keduanya bahkan dibelikan tiket untuk menjemput barang di Pekan Baru.
“Jadi Saudara ML dan saudari RS ini dibelikan tiket oleh kedua orang tersebut yang berada di Pekanbaru untuk berangkat ke Pekanbaru mengambil barang. Setelah itu diarahkan barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Twedy menyampaikan sabu seberat 19 kilogram itu rencananya mau dibawa kembali ke Pekan Baru. Namun pasutri ini keburu ditangkap.
“Belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan,” tutur dia.
Dari pengakuan pasutri yang ditangkap, keduanya nekat mau menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang cukup besar. Keduanya dijanjikan uang senilai Rp26 juta jika pekerjaan mereka selesai sesuai rencana.
Selain uang tunai, pasutri ini juga tergiur dengan upah satu paket sabu yang telah dijanjikan.
“Apabila mereka berhasil ini mendapatkan upah dari Saudara AJ sebesar Rp26 juta, ditambah satu kantong bungkusan hitam tadi yang isinya sabu,” ucap Twedy.
Atas perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim)
Foto: Kajati Jabar Hermon Dekristo saat kunker ke Kabupaten Bekasi (Ist)
dutainfo.com-Kab Bekasi: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berkomitmen guna meningkatkan sinergi bersama pemerintah daerah dengan mengawal program-program yang akan dijalankan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2026.
“Sinergi sudah terjalin ini yang akan terus ditingkatkan, saya yakin dan percaya, sinergi kedepan bisa lebih baik, tadi Pak Bupati Bekasi juga sudah menyampaikan permintaan itu,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo, Senin (1/12/2025).
Masih kata Hermon sinergi yang dimaksud mencakup dukungan sejumlah aspek pembangunan daerah mulai dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), institusi kejaksaan dipastikan mendukung penuh upaya Pemkab Bekasi, guna penerimaan untuk pembangunan.
Kejaksaan berkaitan hal ini memberikan pendampingan termasuk upaya penagihan kepada objek pajak nakal.
“Ya kira-kira nanti objek-objek PAD, saya sudah minta sama Pak Kajari guna koordinasi dengan Pak Bupati, kira-kira apa yang harus kita lakukan dalam rangka menutupi dampak efisiensi anggaran,” ungkapnya.
Sinergi dalam hal pendampingan hukum seperti pada pembangunan proyek-proyek strategis nasional, program prioritas pembangunan daerah maupun kerja sama pemda dengan unsur terkait.
“Dari aspek pendampingan hukum banyak yang kita lakukan termasuk juga kalau ada proyek-proyek strategis nasional, lantas juga semisal ada kerja sama antara Bupati Bekasi dengan stakeholder lain, ini kita akan dampingi,” kata Hermon. (Tim)