dutainfo.com-Jakarta: Petugas Polsek Tambora Jakarta Barat, tangkap begal sadis berinisial TA (21), yang membacok petugas Damkar Jakarta Pusat.
Sebelum membacok korbanya para pelaku sempat pesta narkoba.
“Ya sebelumnya pada Rabu 7 Desember 2022, TA bersama 4 temanya berkumpul di kontrakan sebelum melakukan aksinya, disana mereka pesta narkoba,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Jumat (16/12/2022).
Masih kata Putra, komplotan begal sadis ini sebelum melakukan aksi pasti menggunakan narkoba dulu.
Seperti pada Rabu 7 Desember 2022, TA dan kawan-kawanya dalam kondisi pengaruh narkoba mereka membegal sejoli yang berboncengan motor di Tambora, Jakarta Barat.
“Para pelaku berhasil dibekuk setelah membegal sejoli, dari hasil pemeriksaan rupanya TA juga pelaku yang membegal petugas Damkar,” ungkapnya.
Masih sambung Putra, kami masih mendalami kasus begal ini, dan memburu 5 orang pelaku lainya.
Sedangkan tersangka TA berhasil kami amankan dan dia sebagai eksekutor.
“Jadi TA ini adalah pemimpin kelompok begal sadis, dan kami masih memburu 5 pelaku lainya,” tutupnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Personel satuan samapta Polres Metro Jakarta Barat sigap membantu sebuah kendaraan Bajaj mengalami mogok di Traffic Light green garden Jakarta Barat, Jumat, 16/12/2022.
Terlihat 2 orang personel satuan samapta membantu dengan mendorongkan bajaj yang mengalami mogok agar tidak terjadi kemacetan sekitar traffic Light Green Garden Kebon Jeruk Jakarta Barat
Kedua personel tersebut adalah Ipda Purwantoro dan Bripka Woro Adhi Wibowo dari personel satuan samapta Polres Metro Jakarta Barat
Saat saya bersama dengan rekan saya melaksanakan pengaturan lalu-lintas kemudian melihat sebuah kendaraan jenis bajaj mengalami mogok
“Agar tidak terjadi kemacetan kemudian kami berinisiatif untuk membantu mendorongkan bajaj tersebut agar tidak terjadi kemacetan,” ujar Ipda Purwantoro saat dikonfirmasi, Jumat, 16/12/2022.
Karena tidak mau terjadi hambatan lalu lintas, kemudian kami membantu mendorong bajaj tersebut ke tepi jalan.
“Melayani masyarakat sudah jadi tanggung jawab polisi. Di luar itu sesama manusia memang harus saling tolong menolong,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arief Budiharso mengatakan, apa yang dilakukan oleh anggota nya saya sangat mengapresiasinya
“Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari kita harus selalu hadir ditengah masyarakat terlebih saat masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan,” terangnya
Seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Pasma Royce bahwa kita sebagai sosok anggota Polri harus hadir ditengah masyarakat dan memberikan manfaat kehadirannya sehingga masyarakat tersebut merasa diayomi dan terlayani tutupnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menetapkan 3 orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan tim penyidik pada Direktorat Jam Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan 3 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Ketiga tersangka baru itu juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (15/12/2022).
Masih kata Ketut, ketiga tersangka berinisial THK selaku Dirkeu dan manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 hingga Juli 2022, HG selaku Dirkeu dan manajemen Resiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komut PT Pinnacle Optima Karya.
“Penahanan ketiga tersangka ini guna mempercepat proses penyidikan, ketiga nya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” tutupnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, kepada terdakwa Roy Suryo kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, selain itu Roy Suryo juga di denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sesuai dakwaan alternatif pertama,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Masih lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan.
Dalam hal ini JPU, menjelaskan hal yang memberatkan bagi terdakwa Roy Suryo, adalah dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama, selain perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat merusak kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan dimana terdawa tak memcerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa Roy Suryo belum pernah dihukum,” ungkap JPU. (Tim)
dutainfo.com-Sabang: Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi M.Si, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sabang, dengan memberikan piagam penghargaan dari Pemerintah Kota Sabang.
Penyerahan piagam penghargaan itu atas peran serta Kejari Sabang dengan melakukan optimalisasi penerimaan PAD Kota Sabang dan kinerja Kejari Kota Sabang yang telah menyelamatkan aset berupa 6 unit ruko di Teupin Layeun Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang senilai 1.500.000.000.
Pemberian penghargaan ini langsung dipimpin Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi, yang disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH,MH yang turut mendampingi Kasi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal SH, Kasi Pidsus Kejari Sabang Fri Wisdom S Sumbayak SH, dan Kasi Datun Kejari Sabang Yovi Iskandar SH, bertempat di Kantor Walikota Sabang, Kamis (15/12/2022).
Dalam sambutanya Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi, mengatakan pemberian penghargaan ini merupakan wujud apresiasi Pemkot Sabang atas kinerja dan sumbangsihnya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor pajak dan restoran serta penyelamatan aset milik Pemkot Sabang.
“Peran serta Kejari Sabang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam melakukan pendampingan penerimaan PAD sektor pajak hotel dan restoran sangat berdampak kepada kenaikan secara signifikan PAD Kota Sabang,” ujar Reza.
Masih kata Reza, kami sangat mengapresiasi kinerja dukungan dan peran serta Kejari Sabang, guna membantu Pemkot Sabang secara bersama-sama melakukan optimalisasi penerimaan pajak, hal ini kami rasakan betul sangat membantu untuk peningkatan PAD, yang nantinya akan kami pergunakan dalam rangka membangun Kota Sabang, dan kami berharap kerjasama ini akan terus berlanjut.
Sementara Kajari Sabang Choirun Parapat SH,MH, menyampaikan terimakasih atas apresiasi yang telah diberikan Walikota Sabang kepada Kejari Sabang.
“Apresiasi ini kami jadikan sebagai semangat baru untuk lebih maksimal lagi membantu atau bersinergi dengan Pemkot Sabang, tak hanya terbatas pada penerimaan PAD dan Tata Kelola Aset tetapi juga aspek lainya yang bisa kami lakukan,” ungkap Choirun.
Selanjutnya Pjs Walikota Sabang, memberikan dua piagam penghargaan yang diterima langsung Kajari Sabang Choirun Parapat. (Tim)