Polsek Kebon Jeruk ungkap Pembakaran Koveksi Di Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Polsek kebon jeruk Jakarta Barat membeberkan Kronologis pembakaran tempat usaha konveksi diwilayah kebon jeruk Jakarta Barat yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu, Sabtu, 10/12/2022.

Seorang pria berinisial AF (20) diamankan polsek kebon jeruk lantaran nekat membakar motor milik bos konveksi, di Jalan Bumi Indah, RT 2, RW 9, Sukabumi Utara .

Pembakaran itu dilatarbelakangi oleh rasa cemburu AF kepada DP (22). DP yang merupakan karyawan konveksi, diduga berselingkuh terhadap istri AF, yang berinisial TW (20).

Namun saat AF mebakar motir dengan mengguyurkan bensin, AF salah sasaran, lantaran motor yang dibakar bukan milik DP, melainkan milik bosnya, Rafiq (47).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek kebon jeruk merilis kasus pembakaran salah satu tempat usaha yang terjadi di Jalan Bumi Indah, RT 2, RW 9, Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat

“Seorang pelaku berinisial AF (20) berhasil kami amankan, pelaku nekat melakukan pembakaran motor milik bos konveksi hingga mengakibatkan kebakaran di latar belakangi karena cemburu,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Kamis (22/12/2022).

Dikesempatan yang sama Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kebakaran diketahui saat salah seorang karyawan mendengar suara orang memasak namun kehabisan air.

“Saat saksi sedang tidur terbangun karena terdengar seperti orang sedang masak, tapi kehabisan air,” kata Slamet, di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat,

Saat itu, saksi yang merupakan karyawan konveksi kemudian membangunkan rekannya yang lain. Dengan dibantu rekannya sesama karyawan konveksi lainnya, dan warga sekitar api dapat dipadamkan.

Beruntung api tidak sampai menjalar ke bangunan lain, hanya saja sebagian ruangan konveksi yang digunakan untuk membuat pola busana muslim terbakr.

“Saksi kemudian teriak ada kebakaran. Kemudian dibantu warga memadamkan api, dalam waktu setengah jam,” ungkap Slamet.

Slamet melanjutkan, pelaku ditangkap oleh petugas di rumah orang tuanya di wilayah Sukabumi Utara, Jakarta Barat.

Saat petugas datang untuk melakukan penangkapan. AF sempat bersembunyi di salah satu kamar. Setelahnya, ia digelandang ke Polsek Kebon Jeruk.

“Tanggal 16 desember perkara ini sudah kami ungkap dan pelaku sudah kami tangkap,” tutupnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat pasal 187 KUHP ayat 2, tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria nekat membakar motor Honda Scoopy milik Rafiq Afad, seorang bos konveksi di Jalan Berdikari, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada Sabtu (10/12/2022).

Rafiq menuturkan, kejadian bermula ketika pria tersebut cemburu lantaran istri pelaku pernah berkomuniksi dengan karyawannya yang berinisial D.

“Cemburu masalah cewe, jadi bukan di saya langsung. Karyawan saya inisial D, cowok. Dia yang dicemburuin sama si pelaku,” katanya, saat ditemui di lokasi, Minggu (11/12/2022).

Adapun kejadian itu terjadi sekira pukul 02.51 WIB. Berdasarkan dari rekaman CCTV saat itu pelaku menyiramkan sesuatu ke jok motor kemudian menyulutnya dengan api hingga terbakar.

Dalam kejadian ini bukan hanya motor yang terbakar melaikan, meja yang biasa digunakan untuk membuat pola juga tersambar api.

“Kayak cairan dituang gitu tapi gatau. Ke jok motor awalnya. Tempat kerja juga kesambar api,” jelasnya. (Tim)

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Minta Satgas TNI-Polri Serius Jalankan Pam Nataru

Foto: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pimpin apel pasukan gabungan TNI-Polri, dan stakeholder, di Monas Jakarta Pusat, dalam rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023.

Panglima TNI meminta satgas TNI-Polri menjalankan tugas pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 harus serius, dan penuh tanggung jawab serta tegas dan humanis.

“Saya tekankan kembali kepada prajurit TNI-Polri yang bersama-sama akan melaksanakan pengamanan Natal dan Tahun Baru, bahwasanya tugas yang diberikan kepada kita adalah tugas mulia karena kita harus menjaga keamanan, keselamatan masyarakat didalam melaksanakan ibadah Natal dan juga perayaan Tahun Baru 2023,” ujar Laksamana Yudo Margono, Kamis (22/12/2022).

Masih kata Yudo, laksanakan tugas pengamanan Natal dan Tahun Baru dengan penuh tanggung jawab dan rasa ikhlas.

“Namun saya juga menghimbau personel TNI-Polri harus tetap humanis kepada masyarakat, hal ini tentu dilakukan guna menjaga kepercayaan dan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Selamat bertugas semoga Natal 2022, dan perayaan Tahun Baru 2023 dapat terlaksana dengan aman, lancar dan berjalan baik, tutupnya. (Tim)

Kajati Banten Ingin Ada Perda Atur Budaya Banten

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mendorong pihak Pemprov Banten, agar memiliki Peraturan Daerah (Perda), terkait Seni dan Budaya.

Keinginan Kajati Banten Leonard Eben Ezer, ini saat Festival Cikande 2022, terkait seni dan budaya di Kabupaten Serang, yang dihadiri juga oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar,.pada Rabu (21/12/2022).

“Saya ingin ada Perda yang mengatur tentang budaya Banten, saya ingin sekali mendorong itu, kita akan sama-sama berdiskusi disini,” ujar Leonard Eben Ezer.

Masih ungkap mantan Kapuspenkum Kejagung ini, Cikande memiliki seni ukir batu, maka apabila seni tak dirawat, bisa saja pengrajinnya hilang.

“Oleh sebab itu Perda mengenai seni dan budaya dibuat guna melindungi kesenian-kesenian yang ada di Banten,” paparnya.

Kami, mengajak Pemda Banten dan DPRD Banten agar bersama-sama mendorong dibuat Perda ini.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar, mengatakan usulan atau dorongan mengenai Perda Seni dan Budaya, oleh Pak Kajati Banten, perlu kiranya kita dukung upaya pengembangan seni dan budaya ini bagian dari peta jalan kehidupan kita ke depan.

“Jadi usulan mengenai Perda Seni dan Budaya juga bisa membantu industri kreatif dan pertumbuhan ekonomi baru,” tutupnya.
(Tim/Elw)

Ini Kata Kapolres Tangerang Kota Terkait 2 Anggota Polisi Dipecat

Foto: Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (ist)

dutainfo.com-Tangerang: Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, angkat bicara terkait dua anggota Polres Metro Tangerang Kota yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

“Ya benar kedua anggota Polres Tangerang Kota, telah diputuskan melalui sidang komisi kode etik polri, untuk dilakukan PTDH,” ucap Kombes Zain Dwi Nugroho, kepada awak media, Rabu (21/12/2022).

Masih kata Kombes Zain, keduanya dipecat dari dinas kepolisian karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

“Mereka kita tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota sudah tak ingin menjadi anggota polri dan yang satu lagi di samping desersi, juga telah melakukan tindakan pelanggaran berulang kali, kami sudah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tak mengubah sikap dan prilakunya, sehingga pimpinan polri mengambil langkah tegas,” ungkapnya.

Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk semua anggota, untuk terus meningkatkan pengawasan, intropeksi diri, memperbaiki diri, untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan penyimpangan.
(Elw/tim)

Jampidum Kejagung RI, Berkas Ismail Bolong Belum Lengkap

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara kasus pertambangan ilegal dengan tersangka mantan anggota Polri Aiptu (Purn) Ismail Bolong dan 2 rekanya, dinyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum belum lengkap (P18).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP dan RP dinyatakan belum lengkap.

“Jadi belum berkas dinyatakan belum lengkap (P18),” ujar Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (21/12/2022).

Masih kata Ketut, jaksa peneliti telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara ketiga tersangka pada Jumat 16 Desember 2022, dari penyidik Dirttipidter Bareskrim Polri, kemudian menunjuk 6 orang JPU.

Selanjutnya setelah diteliti pada Selasa 20 Desember 2022, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap dan akan dikembalikan kepada penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, guna dilengkapi.
(Tim)