Peduli Pada Warga Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Cengkareng Bantu Angkat Keranda Warga Yang Meninggal Dunia

dutainfo.com-Jakarta: Bentuk kepedulian terhadap warga binaannya Bhabinkamtibmas rawabuaya Polsek Cengkareng aiptu Suhartopo mengunjungi warganya yang meninggal dunia di H Kincan rt 007/04 rawa buaya Cengkareng Jakarta Barat, Kamis, 2/3/2023.

Tampak terlihat Bhabinkamtibmas rawabuaya Polsek Cengkareng aiptu Suhartopo dibantu oleh warga sekitar membopong keranda warga kerumah duka

Saat dikonfirmasi Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan bahwa itu merupakan wujud kepedulian dan kehadiran kami (Polri) untuk peduli terhadap masyarakat

“diketahui almarhum merupakah salah satu tokoh masyarakat dilingkungannya” ujar kompol Hasoloan saat dikonfirmasi, Kamis, 2/3/2023.

Bhabinkamtibmas rawabuaya Polsek Cengkareng aiptu Suhartopo mengatakan bahwa almarhum merupakan salah satu warga binaannya

“Diketahui Almarhum meninggal dikarenakan sakit yang dideritanya, “ucapnya

Almarhum Jamiludin merupakan anak dari tokoh masyarakat rawa buaya bapak Mursidi

Menurut Aiptu Suhartopo takziyah ini ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada warga dan wujud duka mendalam, sehingga berusaha menyempatkan hadir untuk silaturahmi dan memberikan semangat kepada keluarga almarhum yang sedang berduka.

“Kami harap keluarga yang ditinggalkan agar tabah dan sabar dalam menghadapi ujian dan mengajak mendoakan almarhum semoga ditempatkan di tempat yang layak di sisi Allah SWT,” pungkasnya. (Tim)

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Perintah AKBP Dody Tukar Sabu

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, membantah memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, guna menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa berdalih agar sabu diganti Trawas yang merupakan nama Kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

“Jelas-jelas disitu tak ada kata perintah,” ujar Irjen Teddy saat menjalani persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Masih kata Irjen Pol Teddy Minahasa, disitu yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar artinya nama tempat yakni salah satu Kecamatan di Mojokerto, bukan tawas, yang kami garis bawahi adalah dimana letak kata perintahnya.

Selanjutnya Hakim Ketua Jon Sarman, menanyakan maksud Teddy memberi narasi mengganti barang bukti kepada AKBP Dody, lalu dijawab Irjen Teddy, bahwa narasi itu merupakan peringatan agar Dody tak melakukan narasi yang dikirimkannya.

“Itu sudah saya jawab yang Mulia, itu hanya saya kirimkan agar saudara Dody tak melakukan seperti yang saya tulis itu,” ungkap Teddy.

Terdakwa Teddy Minahasa dengan berulang kali mengatakan dirinya menulis Trawas bukan tawas.

Hakim Jon Sarman selanjutnya bertanya maksud Trawas dan tawas itu sama enggak.

Lalu dijawab Teddy Minahasa bahwa itu berbeda yang Mulia.

Hakim Jon menegaskan lagi tulisan itu Trawas apa tawas.

“Trawas yang Mulia,” jawab Teddy.
(Tim)

Kejari Banyuwangi Kembali Musnahkan Barbuk Perkara Pidum

dutainfo.com-Jakarta: Di Bulan kedua tahun 2023, Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum seperti perlindungan anak, penganiayaan, perjudian, kekerasan dalam rumah tangga, kesusilaan, pencurian, serta perkara tindak pidana ringan berupa minuman keras yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono, di Halaman Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (28/2/2023).

Adapun pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yakni berupa Kayu, Meja, Kertas Bingo, HP, Kartu ATM, Pakean, Kunci Letter T, Alat Kontrasepsi, selanjutnya perkara tindak pidana ringan yakni berupa minuman keras dengan berbagai merk sebanyak 21 botol.

“Ya benar pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono, Selasa (28/2).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo, menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana ringan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ungkap Bimo.

Hadir pada pemusnahan barang bukti diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono, Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi Arif Suryono, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Mardiyo, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuwangi Novan B Arianto, dan Tim PB3R Kejari Banyuwangi.
(Tim)

Tiga Tahun Penjara Saja Buat Mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan

Foto: Mantan Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, memakai rompi tahanan warna merah nomor 42 (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal), Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV, terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).

“Selanjutnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Hakim Ahmada Suhel.

Vonis hukuman terhadap Hendra Kurniawan, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
(Tim)

Sertijab Danpaspampres Dipimpin Panglima TNI

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, memimpin langsung serah terima jabatan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), dari pejabat lama Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada pejabat baru Brigjen TNI Rafael Granada Baay, kegiatan tersebut digelar di Mako Paspampres Jakarta Pusat pada Senin (27/2/2023).

Serah terima jabatan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden ini didasari pada Surat dalam dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/114/I/2023, dimana acara tersebut dipimpin oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Sebelumya Brigjen TNI Rafael Granada Baay menjabat sebagai Direktur H Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI).

Selanjutnya mantan Danpaspampres Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko akan menjabat sebagai Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) TNI AU.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak, Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan para pejabat Mabes TNI.
(Tim)