Penyidik Dit Tipideksus Polri Serahkan Bos Indosurya Ke Kejaksaan Agung RI

Foto: Bos Indosurya Henry Surya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Bos Indo Surya Henry Surya (HS), diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung RI, oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Polri, terkait rampungnya berkas penyidikan kasus pemalsuan surat disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ya benar kami telah menyerahkan Henry Surya ke Kejaksaan Agung RI terkait kasus tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kepada awak media, Jumat (12/5/2023).

Masih kata Whisnu, proses penyerahan Henry Surya, beserta barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dilakukan oleh Penyidik Dit Tipideksus Polri, merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau (P 21).

“Jadi penyidik tim unit 2 subdit TPPU telah menyerahkan tersangka Henry Surya berikut barang bukti kepada tim jaksa pada Jampidum Kejagung RI,” ungkapnya.

Tersangka HS, dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik, sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Tersangka HS, juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tim)

Cemburu Berat Remaja Di Palma Habisi Pacar Mantan Kekasihnya

dutainfo.com-Jakarta: Seorang remaja berinisial HP (18), melalukan penganiayaan terhadap pria berinisial AP (20), hingga korban merengang nyawa.

Hal ini dilakukan pelaku HP karena motif cemburu berat, mantan pacarnya SM berpacaran dengan AP.

Lokasi penganiyaan itu terjadi di JL KS Tubun 2 Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu 1 April 2023.

“Ya benar pelaku, melakukan tindakan brutal menganiayaa terhadap AP karena cemburu,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurohim, Jumat (12/5/2023).

Masih kata Dodi, modusnya karena cemburu jadi HP ini sebelumnya pacaran dengan SM, lalu sekarang SM pacaran dengan AP.

Pelaku memukul korban AP dengan memukul kepala dan dada.

“Setelah dipukul korban terjatuh hingga kepala terbentur aspal,” ungkap Dodi.

Selanjutnya korban AP memilih pulang ke rumah temanya di kawasan Kembangan Jakarta Barat.

Pada pagi hari korban sudah tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Kepada pelaku HP, polisi mengenakan Pasal 531 ayat 3 tentang penganiyaan berat ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
(Tim)

Aksi Polisi RW Polsek Kalideres Sigap Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

dutainfo.com-Jakarta: Aksi Polisi RW Polsek Kalideres Aipda Ruslan Nur Imam berhasil menggagalkan aksi percobaan bunuh diri yang dilakukan seorang Pria paruh baya ES (59) disebuah rumah kontrakan di kp koang rt 11/05 pegadungan Kalideres Jakarta Barat, kamis, 11/5/2023 sekitar pukul 21.00 wib

Korban berhasil dicegah aksi nekat pria paruh baya yang berprofesi sebagai kuli bangunan

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, Korban diduga hendak akan mengakhiri hidupnya di rumah kontrakan yang ditempati

” berkat kesigapan polisi RW berhasil menggagalkan aksi nekat korban dan saat ditemukan korban dalam posisi tertelungkup dan terdapat luka sayatan pada lengan kiri korban,” ujar Akp Syafri Wasdar saat di konfirmasi, Jumat, 12/5/2023.

Syafri menjelaskan kejadian tersebut bermula saat tetangga korban sedang berbincang-bincang sekira pukul 21:00 wib mendengar suara jatuh yang berasal dari dalam rumah kontrakan yang dihuni korban

Mendengar hal tersebut kemudian menghampiri dan mengetuk pintu rumah kontrakan tersebut namun tidak ada jawaban hanya terdengar suara mengerang kesakitan

kemudian tetangga korban tersebut memanggil polisi RW Polsek Kalideres Aipda Ruslan Nur Imam yang sedang melakukan sambang dirumah pak rw untuk melihat keadaan di dalam rumah korban

Saat tiba dilokasi kemudian polisi RW mengecek pintu ternyata pintu tidak dikunci lalu mencoba masuk kedalam rumah dan melihat seorang laki-laki sedang telungkup di dekat kamar mandi selanjutnya atas temuan tersebut kemudian menghubungi Polsek Kalideres

Menerima laporan tersebut kami langsung mendatangi lokasi kejadian, saat dilokasi kami tidak menemukan adanya bekas penganiayaan atau kekerasan terhadap korban

Korban langsung kami bawa kerumah sakit polri keramat jati untuk mendapatkan perawatan

“Korban diduga hendak akan melakukan percobaan bunuh diri, setelah siuman kami coba mencari keterangan namun korban tidak dapat dimintai keterangan karena korban berbicara seperti orang ngelantur,” ungkapnya

Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap korban tidak ditemukan adanya identitas maupun korban tidak memiliki keluarga sehingga kami berkordinasi dengan dinas sosial untuk melakukan perawatan terhadap korban. (Tim)

Kadispenad: Kasus Tamtama MW Sudah Di Odmil

Foto: Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus Prajurit Dua (Prada) MW yang menabrak suami istri hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Hamim Tohari, mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Odmil).

“Ya benar sudah di limpahkan ke Oditurat Militer kemarin sudah gelar perkara yang juga dihadiri pihak keluarga korban,” kata Brigjen TNI Hamim, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya pihak TNI AD, sudah melaksanakan gelar perkara kasus pasangan pasutri yang tewas ditabrak prajurit TNI AD berinisial Prada MW.

Prada MW sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara Dandenpom 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon kepada awak media, mengatakan Prada MW sudah dilakukan penahanan di Denpom 2 Cijantung.

“Prada MW dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Letkol Cpm Pandi.
(Tim)

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup, JPU Juga Ajukan Banding

Foto: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan ajukan banding atas vonis seumur hidup terhadap Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, sebaliknya Teddy, juga akan melakukan langkah mengajukan permohonan banding.

“Ya benar (akan mengajukan banding),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada awak media, Kamis (11/5/2023).

Masih kata Iwan Ginting, memori banding, dan kontra memori banding akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat 12 Mei 2023.

Sementara mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa yang divonis hakim PN Jakbar seumur hidup penjara dalam kasus narkoba juga akan melakukan upaya banding.

Sebelumya Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati, oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Diberitakan sebelumnya mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di vonis bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas, dan menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda serta dua oknum perwira polisi dan dua bintara polri.
(Tim)