
Foto: Kajari HSU Albertinus Napitupulu dan Kasi Intel HSU Asis Budianto tersangka kasus pemerasan (ist)
dutainfo.com-Jakarta: KPK pastikan proses hukum, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), dan Kasi Intel Kejari HSN Asis Budianto (ASB), akan dilakukan oleh pihaknya, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Mereka ditangkap terkait dugaan pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis).
“Ini sekali lagi juga menjawab yang terakhir bahwa untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK,” Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025).
Masih kata Asep, saat ini tengah fokus untuk penanganan perkara Albertinus terkait dugaan pemerasan.
Seperti diketahui Albertinus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring OTT, Albertinus diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas.
“Dalam kurun waktu November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang Rp 804 juta,” ungkap Asep.
Albertinus menerima aliran uang hasil pemerasan itu melalui perantara dua tersangka lainya yaitu Kasi Intel HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun HSB Taruna Fariadi (TAR). (Tim)



