Kejagung RI-Jamkrindo Kolaborasi Perkuat Pemberdayaan Sosial

Foto: (ist)

dutainfo.com-Kepri: Kejaksaan Agung berkolaborasi bersama PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), di Provinsi Kepulauan Riau, memperkuat program pemberdayaan sosial di wilayah Kepri.

Dalam panandatanganan Nota Kesepakatan atau MoU tentang Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Pemprov Kepri serta Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kepri di Tanjung Pinang, Kamis (4/12/2025).

“Panandatanganan MoU ini bukan sekadar acara seremonial, namun perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur dan berkeadilan,” ujar Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Agoes S Prasetyo, di Tanjung Pinang, Kamis (4/12).

Masih kata Agoes, menurutnya pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan lantas tidak boleh ada komersialisasi dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pidana kerja sosial berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlidungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorintasi pada pembalasan,” ungkap Agoes.
(**)

Dukung Pembangunan Masjid Al Amin, Kapolres Metro Jakbar Beri Bantuan

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan para tokoh agama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke tokoh agama KH. Faturrohman Yakub, Ketua FUHAB Jakarta Barat sekaligus Pimpinan Yayasan IMANUHA.

Kunjungan ini berlangsung pada Kamis (4/12/2025) di Yayasan IMANUHA, Jl. Semanan Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dengan didampingi Kasat Bimas, Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, serta jajaran terkait, Kapolres menyampaikan pesan kamtibmas dan mengajak para tokoh masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Twedi menegaskan bahwa peran ulama dan pemuka agama memiliki kontribusi besar dalam membangun ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Sebagai wujud kepedulian terhadap kegiatan keagamaan, Kapolres Metro Jakarta Barat turut memberikan bantuan melalui KH. Faturrohman Yakub untuk mendukung pembangunan Masjid Al Amin.

” Bantuan tersebut diharapkan dapat memberi manfaat bagi jamaah serta memperkuat sarana ibadah di wilayah Kalideres,” ujarnya

Kunjungan berlangsung hangat, penuh keakraban, dan menunjukkan kuatnya hubungan antara Polri dan para tokoh agama.

Kehadiran Kapolres Metro Jakarta Barat di tengah para ulama diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang harmonis, damai, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. (Tim)

Bareskrim Polri Gelar Baksos Santuni 100 Anak Yatim Di Slipi, Sambut HUT Reserse ke-78

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menyambut Hari Jadi Fungsi Reserse Polri ke-78, Bareskrim Polri menggelar kegiatan bakti sosial yang berlangsung hangat dan penuh kepedulian di Yayasan Majelis Nurun Fauqo Nurin, Jl. KS Tubun 3 Dalam, Kelurahan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan bakti sosial ini dihadiri oleh jajaran Bareskrim Polri, di antaranya Kombes Pol Eva Dewi, S.Si, AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., Kompol Lewangga S.I.K., M.M., AKP Vivi Novianti S.A.P., M.H., Iptu Robin Sandro, S.H., M.H., Ipda Sony Henvico, S.Ikom, Ipda Achmad Hidayat, S.H, Ipda Arina Azkia Nurrahmah dan personil lainnya

Rombongan disambut hangat oleh Pimpinan Yayasan Majelis Nurun Fauqo Nurin, KH Drs. Syahrillah Asfari, Mag bersama Kyai Z. Lee.

Pada kegiatan tersebut, Bareskrim Polri memberikan paket sembako kepada 100 anak yatim serta membagikan makanan siap saji bagi warga yang membutuhkan.

Sentuhan kepedulian ini menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam membantu masyarakat, khususnya mereka yang memerlukan uluran tangan.

Kombes Pol Eva Dewi, S.Si., didampingi Kompol Lewangga S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT Reserse Polri ke-78 yang diperingati setiap tanggal 8 Desember.

Dengan mengusung tema “Reserse Presisi Siap Melayani”, Polri menegaskan komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang responsif dan berkeadilan.

“Kegiatan bakti sosial ini dilaksanakan serentak oleh jajaran Reserse di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Rangkaian acara berlangsung khidmat melalui pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, sambutan dari Kombes Pol Eva Dewi, tausiyah agama, pemberian santunan, dan ramah tamah bersama tokoh masyarakat serta anak-anak yatim.

Kehadiran jajaran Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat memberikan suasana penuh kehangatan, menghadirkan momen kebersamaan yang mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Kegiatan bakti sosial ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dalam menebarkan nilai kemanusiaan, kepedulian, dan memperkuat silaturahmi demi terciptanya masyarakat yang semakin harmonis. (Tim)

Terdakwa Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 299 Miliar Dituntut 16 Tahun Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 5 orang terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta dituntut 16 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025), Jaksa meyakinkan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

1 Benny selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Jakarta.
2 Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya Grup.
3 Agus Dianto Mulia selaku Dept CEO Indi Daya.
4 Fitri Kristani selaku pegawai Indi Daya.
5 Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manager Keuangan Indi Daya.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu Jaksa menuntut Benny dkk membayar denda 500 juta subsider 6 bulan penjara, mereka juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda.

  1. Benny dituntut 16 thn penjara denda Rp 500 jt subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 3.510.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
  2. Bun Sentoso dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 268.657.688.813 subsider 8 tahun kurungan.
  3. Agus Dianto dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 20.041.681.459 subsider 6 tahun kurungan.
  4. Fitri Kristiani dituntut 16 thn penjara denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4.000.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
  5. Sischa Dwita Puspa Sari dituntut 16 thn penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.700.000.000 subsider 6 tahun kurungan. (Tim)

8 Orang Ditangkap Polda Banten Aktivitas Tambang Ilegal

dutainfo.com-Banten: Polda Banten membongkar aktivitas tambang illegal di wilayah Rangkasbitung dan lebak dalam pengungkapan itu polisi juga menyita ekskavator.

“Ya benar hasil ungkap kasus tindak pidana pertambangan illegal atau illegal mining selama periode Oktober dan November 2025 merupakan tindak lanjut dari 10 laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Banten,” ujar Kapolda Banten Irjen Hengki Haryadi, Kamis (4/12/2025).

Masih kata Hengki, para pelaku ini melakukan aktivitas tambang galian golongan C seperti pasir hingga bebatuan, aktivitas ini berada di kawasan Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri, Kabupaten Serang berada di Gunung Pinang dan Jln Lingkar Mancak.

Untuk tambang emas illegal berada di Kabupaten Lebak, yakni Rangkasbitung, Cibeber dan Warung Banten.

“Kemudian melakukan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi yang tak memiliki izin, dan menggunakan proses glundung dan sianida (CN),” ungakapnya.

Dalam kasus ini Polda Banten menetapkan delapan orang tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain yakni, unit alat berat dan peralatan pertambangan selain itu 20 karung batuan mengandung emas yang belum dikelola.
(Tim)