Satresnarkoba Polres Jakbar Ringkus 3 Pengedar Narkoba Di Wilayah Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 3 pelaku pengedar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta Barat, Kamis, 26/10/2023.

Saat dikonfirmasi kasatres narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Indrawieny panjiyoga membenarkan adanya penangkapan tersebut

“Ya benar, kami telah mengamankan 3 orang pelaku pengedar narkoba yang kerap mensuplai narkoba di sejumlah wilayah di Jakarta Barat,” ujar Akbp Indrawieny panjiyoga saat dikonfirmasi, Kamis, 26/10/2023.

Kami turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup banyak

“Kami Sita puluhan kilogram sabu, ” ucapnya

Ke tiga pelaku ini diamankan di beberapa lokasi berbeda di Jakarta Tangerang dan di Jawa Barat

Kendati demikian pihaknya belum bisa merinci lebih detail terkait pengungkapan tersebut

“Kami pastikan jumlah cukup besar dan akan kami beberkan lebih detail dalam waktu dekat,” terangnya. (Tim)

Tim Gabungan Polresta Bandara Soetta Dan BC Soetta Amankan Narkoba Jaringan Internasional

dutainfo.com-Jakarta: Dua kasus narkotika jaringan internasional berhasil diamankan tim gabungan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu tim juga mengamankan 4 orang tersangka dalam kedua kasus itu.

“Ya benar tim operasi gabungan ini mampu mengamankan 4 orang tersangka jaringan narkotika internasional yang ditangkap di beberapa tempat terpisah sejak 18 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023,” kata Kakan Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, kepada awak media, Rabu (25/10/2023).

Masih kata Gatot, dikasus pertama tim gabungan berhasil mengamankan 3,4 kg sabu dalam mesin pembuat kue, kemudian 4.064 butir Happy Five dan 494,79 gram Ketamine dalam kotak kayu yang disimpan dibagasi penumpang.

Ada narkotika golongan I jenis Methamphetamine seberat 3.428 gram, tim juga berhasil melakukan penindakan pada tanggal 3 Oktober 2023 terhadap seorang penumpang asal Malaysia yang kedapatan membawa Happy Five 4.064 butir dan Ketamine seberat 494,79 gram.

Masih kata Gatot, 4 orang tersangka berinisial UMY, DR, HK, dan EB, tersangka EB adalah WNA asal Iran.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait masuknya paket kiriman narkotika jenis sabu jaringan internasional via bandara Soetta dengan penerima EB dari informasi yang didapat, narkoba diselundupkan dalam mesin pembuat kue,” paparnya.

Sedangkan untuk kasus kedua, sambung Gatot, bermula saat petugas mencurigai seorang WNA berinisial LKT yang datang di Terminal 2F Bandara Soetta dari Malaysia.

Atas kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap LKT, dan ditemukan kotak kayu berisi pil sebanyak 4.064 butir dan bungkusan berisi kristal putih 494,79 gram, tutur Gatot.
(Tim)

Ketua KPK Firli Bahuri Dapat Pengamanan Dari Puspom TNI Setelah Ajudan Ditarik Ke Polri

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ketua KPK Firli Bahuri mendapat dukungan tambahan dari Pusat Polisi Militer TNI untuk pengamanan.

Selain itu Ketua KPK Firli Bahuri juga mendapatkan pengamanan dari pihak Puspom TNI, setelah ajudanya ditarik ke Polri.

“Ya benar ajudan Ketua KPK sudah ditarik kembali ke Polri sebagai instansi asalnya tentu untuk melanjutkan atau melaksanakan tugas lainya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (25/10/2023).

Masih kata Ali Fikri, selanjutnya untuk kebutuhan tersebut sekaligus pengamanan di lingkungan kantor saat ini KPK mendapat dukungan tambahan dari Puspom TNI.

“Dukungan pengamanan ini sebagai tindak lanjut nota kesepahaman KPK dengan TNI,” ungkapnya.

Selain itu KPK juga mendapat dukungan personel TNI dalam tugas lainya.

Tak hanya dukungan dari TNI, sambung Ali, KPK juga mendapat dukungan dari berbagai Kementerian dan Lembaga termasuk Polri dukungan itu sebagai bentuk komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
(Tim)

Dandim 0503/JB Dan Kajari Jakbar Hadiri Pemusnahan Barbuk Narkotika Di Mapolres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika yang terkumpul selama periode Juli hingga September 2023. Pada Rabu, 25 Oktober 2023, sebanyak 87 kg ganja, 7,5 kg sabu, dan 1.090 butir pil ekstasi dengan total keseluruhan seberat 94,5 kg senilai 12 miliar Rupiah dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

Barang bukti ini merupakan hasil ungkapan dari 7 kasus yang melibatkan 15 tersangka.

Sebelum dilakukan pemusnahan, pemeriksaan zat narkotika tersebut dilakukan oleh tim puslabfor Polri dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Walikota Jakarta Barat, Kodim 0503 JB, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan awak media yang meliput.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi yang berhasil dikumpulkan selama Juli hingga September 2023.

Total narkoba yang berhasil dikumpulkan adalah 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan ini akan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Sehingga barang bukti narkoba akan benar-benar habis terbakar tanpa sisa,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Tim di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawieny Panjiyoga, berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkoba ini oleh 15 kurir yang berupaya membawanya ke wilayah Jakarta.

Sabu sebagian besar diperoleh dari Medan dan Aceh, sedangkan ganja sebagian besar berasal dari Aceh.

Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa tempat kejadian perkara, termasuk Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Komplek Permata di Kampung Ambon, wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, Ciracas, Jakarta Timur, dan Banten.

Para tersangka yang terlibat dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dihadapi ancaman pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dengan pemusnahan barang bukti narkotika senilai 12 miliar Rupiah ini, Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Dandim 0503/JB Letkol Inf Putra Siregar, Kasi Barang Bukti Dan Rampasan Kejari Jakbar Dodi Gazali Emir SH,MH, Para Perwira Polres Jakarta Barat. (Tim)

Polres Jakbar Musnahkan Barbuk Narkotika Senilai 12 Miliar

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika yang terkumpul selama periode Juli hingga September 2023. Pada Rabu, 25 Oktober 2023, sebanyak 87 kg ganja, 7,5 kg sabu, dan 1.090 butir pil ekstasi dengan total keseluruhan seberat 94,5 kg senilai 12 miliar Rupiah dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

Barang bukti ini merupakan hasil ungkapan dari 7 kasus yang melibatkan 15 tersangka.

Sebelum dilakukan pemusnahan, pemeriksaan zat narkotika tersebut dilakukan oleh tim puslabfor Polri dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Walikota Jakarta Barat, Kodim 0503 JB, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan awak media yang meliput.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi yang berhasil dikumpulkan selama Juli hingga September 2023.

Total narkoba yang berhasil dikumpulkan adalah 7,5 kilogram sabu, 87 kilogram ganja, dan 1.090 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan ini akan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Sehingga barang bukti narkoba akan benar-benar habis terbakar tanpa sisa,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Tim di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawieny Panjiyoga, berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkoba ini oleh 15 kurir yang berupaya membawanya ke wilayah Jakarta.

Sabu sebagian besar diperoleh dari Medan dan Aceh, sedangkan ganja sebagian besar berasal dari Aceh.

Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa tempat kejadian perkara, termasuk Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Komplek Permata di Kampung Ambon, wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, Ciracas, Jakarta Timur, dan Banten.

Para tersangka yang terlibat dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dihadapi ancaman pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dengan pemusnahan barang bukti narkotika senilai 12 miliar Rupiah ini, Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba. (Tim)