Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat hukuman AKBP Bambang Kayun Di Vonis 8 Tahun Serta Bayar Uang Pengganti

dutainfo.com-Jakarta: Hukuman Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

AKBP Bambang Kayun terbukti menerima suap guna mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumya memvonis 6 tahun penjara terhadap AKBP Bambang Kayun, Jaksa Penuntut melakukan upaya banding.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta, memutuskan vonis terhadap AKBP Bambang Kayun pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta, apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta apabila tak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta dilansir websitenya, Jumat (10/11/2023).

Ketua Majelis Pontas Effendi dan anggota Sumpeno serta Branthon Saragih.

“Membebankan terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.126.300.000 dengan ketentuan apabila dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht), jika tak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi uang pengganti, dan apabila terpidana tak cukup mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara 3 tahun,” ujar Majelis. (Tim)

Di Kasus Suap Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Diperberat Di PT Jakarta

Foto: AKBP Bambang Kayun (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Hukuman Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

AKBP Bambang Kayun terbukti menerima suap guna mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumya memvonis 6 tahun penjara terhadap AKBP Bambang Kayun, Jaksa Penuntut melakukan upaya banding.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta, memutuskan vonis terhadap AKBP Bambang Kayun pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta, apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta apabila tak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta dilansir websitenya, Jumat (10/11/2023).

Ketua Majelis Pontas Effendi dan anggota Sumpeno serta Branthon Saragih.

“Membebankan terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.126.300.000 dengan ketentuan apabila dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht), jika tak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi uang pengganti, dan apabila terpidana tak cukup mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara 3 tahun,” ujar Majelis. (Tim)

Jaga Kondusifitas Pemilu Kapolsek Tamansari Edukasi Masyarakat Dengan Sholat Subuh Berjamaah

dutainfo.com-Jakarta: Dalam menghadapi momentum pemilihan umum tahun 2024, Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, terus gencar melaksanakan edukasi kepada masyarakat salah satunya dengan kegiatan shubuh berjamaah yang merupakan bagian dari strategi Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 10/11/2023.

Kali ini kapolsek Metro Tamansari melaksanakan Shubuh berjamaah di mesjid Jami Arroehiem jl kemurnian V Rt 01/04 glodok tamansari jakarta barat

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, dengan harapan dapat memahami pentingnya persatuan dan menghindari polarisasi menjelang pesta demokrasi di tahun politik saat ini.

Kegiatan shubuh berjamaah yang rutin dilaksanakan oleh Kapolsek Adhi Wananda menjadi momentum penting untuk menyampaikan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat.

Dalam setiap kesempatan, beliau tidak hanya mengajak masyarakat untuk saling bersatu, namun juga menggarisbawahi bahwa perbedaan pilihan politik seharusnya tidak menghancurkan kebersamaan dan persaudaraan di antara warga.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda menegaskan pentingnya mengantisipasi isu-isu sensitif terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) menjelang Pemilu 2024.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam ujaran kebencian provokatif yang dapat merusak kerukunan. Selain itu, penyebaran berita palsu (HOAX) juga diidentifikasi sebagai ancaman serius yang dapat memecah belah warga.

“Dengan masuknya tahun politik, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya-upaya yang dapat merusak persatuan. Pilihan politik boleh berbeda, namun persatuan dan persaudaraan harus tetap terjaga,” tegasnya.

Kompol Adhi Wananda juga menekankan bahwa kegiatan shubuh berjamaah tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai sarana membangun solidaritas sosial di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebersamaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih kuat menghadapi dinamika politik tanah air.

Upaya yang dilakukan oleh Kapolsek Metro Tamansari ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan.

Masyarakat merespons positif langkah proaktif Polres Metro Jakarta Barat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang pemilihan umum.

Dalam kesempatan tersebut tampak terlihat kapolsek Metro Tamansari memberikan tali asih kepada pengurus DKM Mesjid Arroehiem. (Tim)

Polsek Kalideres Amankan Dua Pria Dihajar Massa Maling Motor

dutainfo.com-Jakarta: Dua pria dihajar massa lantaran kepergok mencuri motor di warung pecel lele Kalideres Jakarta Barat, Polsek Kalideres bergerak cepat mengamankan kedua pelaku.

Dalam video yang beredar kedua pelaku sudah bertelanjang dada dengan kondisi muka yang babak belur dan warga sekitar memukuli pelaku.

“Ya benar kami amankan dua orang pelaku curanmor berinisial MF dan AM,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana, kepada awak media, Jumat (10/11/2023).

Masih kata Kompol Abdul Jana, kejadian itu terjadi pada Rabu 8 November 2023 pukul 21.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga terkait adanya curanmor.

“Dua pelaku curanmor inisial MF (32), dan AM (31), sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang kesal perbuatan pelaku,” ungkap Kompol Abdul Jana.

Beruntung polisi berhasil melerai amukan warga terhadap pelaku curanmor.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kalideres guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
(Tim)

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Sita Dokumen Dari KPK Terkait Kasus SYL Diperas

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah dua kali meminta izin pihak KPK guna penyitaan dokumen dari KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya menyebut seluruh dokumen terkait sudah disita penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Ya benar semuanya sudah disita penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media Jumat (10/11/2023).

Akan tetapi Kombes Ade belum merinci secara detail berapa jumlah dan dokumen apa saja yang disita sebagai barang bukti.

“Dokumen yang disita materi penyidikan,” ungkapnya.

Sementara pemeriksaan saksi oleh penyidik sudah puluhan diperiksa sejak kasus tersebut naik tahap penyidikan.

Selain Ketua KPK Firli Bahuri yang diperiksa ada juga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, serta Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan dari pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian.
(Tim)