Ini Peran Kejaksaan Pada Pemilu 2024 Kata Jamintel Kejagung RI

Foto: Jamintel Kejagung RI Dr Reda Manthovani (dok puspenkum kejagung)

dutainfo.com-Jakarta: Bertempat di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Jaksa agung Prof. Dr. ST Burhanuddin yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi peran kejaksaan pada Pemilu 2024 pada Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Tahun 2023 dalam rangka kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Dalam materinya, Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada. Hal itu sesuai  dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

”Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu,” ujar Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen,  Sabtu (30/12/2023).

Hal itu dilakukan sebagai legimitasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.
JAM-Intelijen mewakili Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi & tindak pidana pencucian uang).

Selanjutnya, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung lewat JAM-Intelijen menyampaikan, ”Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” ujar Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen.

Kemudian peran di bidang Intelijen, ketertiban dan ketentraman umum, yakni memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu, pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian pengembangan hukum dan statistik kriminal.

Sesuai Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang:

Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;

Melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam ataupun di luar negeri;

Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia.  

JAM-Intelijen yang mewakili Jaksa Agung juga memaparkan mengenai arah kebijakan Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu 2024 yang meliputi (1) mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024, (2) mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu Kejaksaan, (3) sebagai supporting Sentra Gakkumdu, (4) menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, dan (5) melakukan pemetaan (deteksi dini dan cegah dini) potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum.
Lalu yang terakhir, implementasi peran Kejaksaan dalam penyelenggaran pemilu tersebut antara lain:

Melaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: B-1282/D/Dip/08/2023 tentang Dukungan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;

Mengoptimalkan pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tokoh agama dan Kementerian/Lembaga terkait dalam wadah Bakor PAKEM (Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat);

Melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 senilai Rp 3.673.607.791.000 yang bekerjasama dengan KPU RI;

Melakukan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat terkait Pemilu Tahun 2024 oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan melalui program Jaksa Menyapa, Luhkum Penkum, Jaksa Masuk Sekolah dll;

Mengoptimalkan peran Posko Pemilu Kejaksaan yang tersebar di 534 satuan kerja di seluruh Indonesia;

Menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok mana pun;

Dalam upaya pencegahan money politic dan pelanggaran netralitas ASN, Kejaksaan dengan BAWASLU RI telah membentuk Tim Pelaksana Bersama dalam rangka Pencegahan Pelanggaraan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada kegiatan ”Cegah dan Deteksi Dini Politik Uang, Netralitas ASN dan Pejabat Negara”. 

Kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Tahun 2023 dalam rangka kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Elw/Tim)

Polres Jakpus Jelang Akhir Tahun Musnahkan Narkoba

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Polres Jakarta Pusat, jelang akhir tahun 2023, musnahkan barang bukti narkoba merupakan hasil ungkap kasus selama September hingga November 2023.

“Ya benar pemusnahan barang bukti narkoba berupa ganja 27,8 kg, sabu 1,5 kg, ekstasi 17 butir, dan tembakau gorila 8 gram,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kepada awak media,” Jumat (29/12/2023).

Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka AD, IR, MS, dan ZK.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan narkoba erat kaitannya dengan pelaku tawuran, perilaku agresif pelaku tawuran menurutnya salah satunya disebakan narkoba.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Iver Son menambahkan ungkap kasus narkoba merupakan pengembangan dari jaringan Aceh, dan pengembangan dari wilayah Jakarta Timur, serta Bandung.
(**)

Polri Tegaskan Petasan Dan Konvoi Saat Perayaan Tahun Baru Dilarang

Foto: ilustrasi petasan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kepolisian, menginformasikan sejumlah aturan terkait perayaan malam tahun baru 2024, Polri dengan tegas mengatakan petasan dan konvoi saat perayaan tahun baru di larang.

“Terkait petasan, kami sampaikan dilarang dalam melaksanakan malam perayaan tahun baru,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/12/2023).

Masih kata Ramadhan, untuk kembang api masih diperbolehkan, namun penggunaan kembang api harus ada ijin.

“Yang diizinkan kembang api, namun harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api,” ungkapnya.

Jadi umpama ada kegiatan, panitianya harus ijin, harus ada ijin keramaian dan izin penggunaaan kembang api.

Sementara Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat tak melakukan konvoi atau arak-arakan saat perayaan malam tahun baru.

“Tidak melakukan konvoi atau arak-arakan karena menggangu kepentingan orang lainnya, dan juga tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (29/12).

Masih sambung Trunoyudo, kami minta masyarakat tak melakukan hal-hal yang bisa menggangu keamanan dan ketertiban.

“Polisi akan bersiaga mengamankan car free night di sepanjang Jalan Sudirman,” ucapnya. (Tim)

Kebakaran Landa Pemukiman Padat Penduduk Di Jelambar Utama 4 Jakbar

Foto: Kebakaran landa pemukiman penduduk di Jelambar Utama 4, Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pemukiman padat penduduk di landa kebakaran di Jelambar Utama 4 Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.

Pihak pemadam kebakaran mengerahkan 23 unit gabungan.

Lokasi kebakaran di Jl Jelambar Utama 4 RT 006, RW 008, Kelurahan Jelambar, objek yang terbakar rumah tinggal.

“Dinas pemadam kebakaran menurunkan 23 unit gabungan,” demikian keterangan Damkar DKI, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Selain 23 unit mobil damkar ada 102 personel yang dikerahkan ke lokasi kebakaran dari pukul 12.45 WIB.

Hingga saat ini petugas damkar masih berjibaku melakukan pendinginan di lokasi kebakaran.
(Tim)

Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg Untuk Malam Tahun Baru

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 30 Kg sabu yang diselundupkan ke dalam jeriken BBM, berhasil digagalkan Polres Jakarta Barat, polisi juga berhasil mengamankan tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya benar sabu yang disembunyikan dalam jeriken plastik, seolah-olah jeriken tersebut berisi BBM, dikirim melalui kapal speedboat dari Negara Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Provinsi Aceh, adapun yang diamankan 3 orang yakni LH (32), YL (48), dan AM (45),” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada awak media, Kamis (28/12/2023).

Masih kata Syahduddi, pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan pelaku sebelumya yang sudah diamankan yakni TBM.

“Jadi TBM mengatakan narkoba ini akan disebar pada Saat malam Natal dan Tahun Baru di wilayah Jakarta,” ungkapnya.

Selanjutnya hasil analisa data dan informasi terhadap jaringan TBM Cs, diketahui embrio dari jaringan tersebut akan adanya transaksi, narkotika jenis sabu yang akan disebarkan saat malam Natal dan Tahun Baru 2024, di wilayah Jakarta yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara, sambung Syahduddi.

Ketiga tersangka yang diamankan merupakan kurir yang ditugaskan dengan iming-iming diberikan upah Rp 100 juta untuk 10 Kg.

“Hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut barang tersebut didapat dari JM (DPO), YW (DPO), dan MT (DPO),” papar Syahduddi.

Hasil tes urine ketiga tersangka ini negatif.

“Ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)