Bhabinkamtibmas Polsek Cengkareng, Beri Edukasi Remaja Isi Waktu Dengan Kegiatan Positif

dutainfo.com-Jakarta: Aipda Sigit Aribowo selaku Bhabinkamtibmas di Kelurahan Kedaung Polsek Cengkareng, turut serta aktif dalam mengajak para remaja yang tengah nongkrong di Jalan Jembatan Gantung RT 07 RW 08, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, untuk memanfaatkan waktu mereka dengan kegiatan positif, Rabu, 22/11/2023.

Kehadiran Aipda Sigit Aribowo bukan hanya sebagai seorang anggota kepolisian, tetapi juga sebagai sosok yang peduli terhadap perkembangan remaja di lingkungannya.

Dengan sikap tegas namun ramah, beliau mengajak para remaja untuk mengarahkan energi dan waktu mereka ke hal-hal yang lebih positif.

Pada pertemuan yang berlangsung di Jalan Jembatan Gantung, Aipda Sigit Aribowo menyampaikan himbauan kepada para remaja agar dapat membawa diri dengan lebih baik dan memanfaatkan waktu luang mereka untuk kegiatan yang positif.

Beliau menekankan pentingnya menghiasi diri dengan ibadah sebagai salah satu cara untuk membuka hati dan meraih keberkahan dalam hidup.

“Dengan mengisi waktu luang dengan ibadah, kita bukan hanya membawa diri ke arah yang lebih baik secara pribadi, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih positif untuk kita semua,” ungkap Aipda Sigit Aribowo, saat dikonfirmasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 22/11/2023.

Beliau juga menyoroti pentingnya memanfaatkan masa remaja sebagai fase pembentukan karakter yang akan membawa dampak pada masa depan.

“Remaja adalah tonggak penting dalam pembentukan kepribadian. Maka, manfaatkanlah waktu ini dengan bijak untuk membangun fondasi yang kuat untuk masa depan yang lebih baik,” tambahnya.

Diharapkan, melalui langkah-langkah proaktif yang diambil oleh Bhabinkamtibmas Aipda Sigit Aribowo, dapat membentuk generasi muda yang lebih bertanggung jawab, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan kehidupan di masa depan. (Tim)

Sembilan Kapolsek Jajaran Polda Metro Jaya Di Mutasi

dutainfo.com-Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, melakukan mutasi sejumlah pejabat polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada sembilan Kapolsek Dimutasi.

Mutasi jabatan tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/453/XI/KEP/2023. Tertanggal 21 November 2023.

Berikut daftar Kapolsek yang dimutasi.

1 Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dimutasi sebagai analisis kebijakan pertama Biro SDM Polda Metro Jaya dalam rangka Sespimen 2024, posisinya digantikan Kompol Donny Agung Harvida.

2 Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno, dimutasi sebagai analis kebijakan pertama Biro SDM Polda Metro Jaya dalam rangka Sespimen 2024, posisinya digantikan AKBP Agung Wibowo.

3 Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Herlambang dimutasi sebagai Kaurlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya, posisinya digantikan Kompol Maulana Mukarom.

4 Kapolsek Pasaran Minggu Kompol David Pratama Purba di mutasi sebagai analis kebijakan pertama Biro SDM Polda Metro Jaya dalam rangka Sespimen 2024, posisinya digantikan Kompol Anggiat Sinambela.

5 Kapolsek Menteng Kompol Irwandhy Idrus dimutasi sebagai analis kebijakan pertama Biro SDM Polda Metro Jaya dalam rangka Sespimen 2024, posisinya digantikan Kompol Bayu Marfiando.

6 Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi dimutasi sebagai analis kebijakan pertama SDM Polda Metro Jaya dalam rangka Sespimen 2024, posisinya digantikan Kompol Agus Ady Wijaya.

7 Kapolsek Batu Ceper Kompol Susida Aswita dimutasi sebagai Kasubbagstrajemen dan Bagren Polres Tangerang Kota, posisinya digantikan Kompol Gunawan.

8 Kapolsek Cibarusah Polres Bekasi AKP Arie Andhika Silamukti dimutasi sebagai Kanit 19 Si BPKB Subditregiden Dirlantas Polda Metro Jaya, posisinya digantikan AKP Yendri Zen.

9 Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati dimutasi sebagai Pama Polres Bekasi Kota, posisinya digantikan Kompol Gurnard Patiran.
(Tim)

Jamintel Kejagung Minta Profesionalitas Jaksa Pada Direktorat PPS

Foto: Jamintel Kejagung DR Reda Manthovani (dok Puspenkum Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Dr Reda Manthovani, memberikan sambutan pada acara kegiatan Pembekalan Teknis Pengamanan Pembagunan Strategis tahun 2023, yang dihadiri oleh para Asisten Intelijen, para Kajari dan Kasi Intelijen seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara hybrid.

Adapun pembekalan teknis diselenggarakan oleh Direktorat Pengamanan Pembagunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Intelijen yang mempunyai tugas terkait pengamanan terhadap pembangunan nasional.

Adapun pengaman pembangunan strategis dilakukan dalam rangka membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan infrastruktur di Indonesia.

Pemantauan Jaksa Agung Muda Intelijen mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementrian/Lembaga Negara, Pemerintah Pusat/Daerah ataupun BUMN/BUMD, acapkali mengalami permasalahan yang meliputi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) di lapangan meliputi:

  1. Permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pembebasan lahan.
  2. Permasalahan pengadaan barang/jasa.
  3. Potensi permasalahan terkait pekerjaan pembangunan pada fasilitas sisi darat Bandar Udara VVIP IKN.
  4. Terkait dengan peningkatan konektivitas jalan daerah, tidak semua pemerintah daerah siap menyediakan lahan yang siap bangun.
  5. Terdapat potensi permasalahan dan/atau permasalahan terkait penyerahan aset barang milik negara (BMN).

“Proyek pembangunan nasional memiliki AGHT yang kompleks meliputi AGHT personel, materi dan atau aset serta hambatan birokratis,” ujar Jamintel Kejagung Dr Reda Manthovani, Selasa (21/11/2023), di Arion Suites Hotel Kemang, Jakarta.

Oleh karena itu sambung Reda, diperlukan peran jaksa yang profesinal pada Direktorat Pengamanan Pembagunan Strategis.

“Profesionalitas Jaksa pada Direktorat PPS, merupakan salah satu penentu keberhasilan dalam melakukan pengamanan untuk meniadakan ataupun meminimalisir AGHT,” ungkap Reda.

Selain itu juga Reda mengingatkan pelaksanaan pengaman tidak hanya dilakukan ditingkat pusat, bahwa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri juga turut terlibat dalam merumuskan kebijakan dan pengendalian dalam pengamanan pembangunan strategis hal itulah yang akan menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan.
(Tim)

Ini Kata Jamintel Kejagung Saat Giat Pembekalan Teknis PPS 2023

Foto: Jamintel Kejagung DR Reda Manthovani (dok Puspenkum Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Dr Reda Manthovani, memberikan sambutan pada acara kegiatan Pembekalan Teknis Pengamanan Pembagunan Strategis tahun 2023, yang dihadiri oleh para Asisten Intelijen, para Kajari dan Kasi Intelijen seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara hybrid.

Adapun pembekalan teknis diselenggarakan oleh Direktorat Pengamanan Pembagunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Intelijen yang mempunyai tugas terkait pengamanan terhadap pembangunan nasional.

Adapun pengaman pembangunan strategis dilakukan dalam rangka membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan infrastruktur di Indonesia.

Pemantauan Jaksa Agung Muda Intelijen mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementrian/Lembaga Negara, Pemerintah Pusat/Daerah ataupun BUMN/BUMD, acapkali mengalami permasalahan yang meliputi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) di lapangan meliputi:

  1. Permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pembebasan lahan.
  2. Permasalahan pengadaan barang/jasa.
  3. Potensi permasalahan terkait pekerjaan pembangunan pada fasilitas sisi darat Bandar Udara VVIP IKN.
  4. Terkait dengan peningkatan konektivitas jalan daerah, tidak semua pemerintah daerah siap menyediakan lahan yang siap bangun.
  5. Terdapat potensi permasalahan dan/atau permasalahan terkait penyerahan aset barang milik negara (BMN).

“Proyek pembangunan nasional memiliki AGHT yang kompleks meliputi AGHT personel, materi dan atau aset serta hambatan birokratis,” ujar Jamintel Kejagung Dr Reda Manthovani, Selasa (21/11/2023), di Arion Suites Hotel Kemang, Jakarta.

Oleh karena itu sambung Reda, diperlukan peran jaksa yang profesinal pada Direktorat Pengamanan Pembagunan Strategis.

“Profesionalitas Jaksa pada Direktorat PPS, merupakan salah satu penentu keberhasilan dalam melakukan pengamanan untuk meniadakan ataupun meminimalisir AGHT,” ungkap Reda.

Selain itu juga Reda mengingatkan pelaksanaan pengaman tidak hanya dilakukan ditingkat pusat, bahwa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri juga turut terlibat dalam merumuskan kebijakan dan pengendalian dalam pengamanan pembangunan strategis hal itulah yang akan menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan. (Tim)

Dua Siswa SMK Tomang Bacok Siswa SMK Jelambar Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Sebuah insiden kekerasan terjadi di Jakarta Barat, ketika dua siswa SMK diwilayah tomang, anak berhadapan hukum (ABH) berinisial AP (17) dan PAF (17), melakukan pembacokan terhadap korban MR (16), seorang siswa SMK di wilayah Jelambar Jakarta Barat.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Kyai Tapa Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, saat ketiganya hendak terlibat dalam tawuran pada Jumat (10/11/2023).

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban MR melintas di Jalan Daan Mogot.

“Perselisihan timbul di antara mereka, memicu kejar-kejaran. Saat korban berboncengan di sepeda motor, pelaku dengan cepat mendekati dan membacok punggung kiri korban,” Ujar Wibisono saat press confrence, Selasa, 21/11/2023.

Dampak dari serangan ini membuat korban terjatuh dari sepeda motor dan menabrak trotoar di Jalan Kyai Tapa.

“Awalnya, polisi menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang dialami korban, namun setelah penyelidikan, terungkap bahwa ini adalah hasil dari tindak pembacokan yang dilakukan oleh AP dan PAF,” ucapnya

Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan Panit opsnal 1 unit reskrim Ipda Bimo Satrio Rumekso segera bertindak dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman kamera CCTV.

Pada Rabu (15/11/2023), AP dan PAF berhasil ditangkap, dan proses hukum dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak sekolah yang kooperatif.

Keduanya, AP dan PAF, saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Tindakan mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan. (Tim)