Cooling System Di Lingkungan Sekolah, Polsek Kebon Jeruk Bagikan Stiker Hotline Pengaduan

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mempererat sinergi antara kepolisian dan dunia pendidikan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedoya Selatan Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Aipda Endi Toro melaksanakan kegiatan sambang dan cooling system di SMK 3 Jakarta, Jalan Kedoya Raya, RT 12 RW 02, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Rabu (4/2/2026) pukul 13.00 WIB.

Dalam kunjungan tersebut, Aipda Endi Toro menyerahkan stiker barcode dan nomor layanan Online Polsek Kebon Jeruk (08138018860) kepada Kepala Sekolah SMK 3 Jakarta, Bapak Dalih.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kemudahan akses komunikasi antara pihak sekolah dan kepolisian apabila terjadi situasi darurat maupun gangguan kamtibmas.

Menyampaikan pesan dari Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto, S.E., Bhabinkamtibmas memberikan arahan agar pihak sekolah meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya tindak kejahatan seperti curas, curat, curanmor, serta berbagai bentuk kenakalan remaja seperti tawuran, bullying, dan penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengajak para guru dan pembina untuk berperan aktif dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekolah, serta menanamkan nilai kepedulian dan keselamatan pribadi kepada para siswa.

“Kami berharap sinergi antara pihak sekolah dan kepolisian terus terjalin erat. Apabila menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi Bhabinkamtibmas di nomor 0811827399, Call Center 110, atau nomor Online Polsek Kebon Jeruk di 08138018860,” ujar Aipda Endi.

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Sekolah SMK 3 Jakarta yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta arahan yang diberikan. (Tim)

Ambulans Mogok Di Tengah Jalan, Polisi Lalu Lintas Polres Jakbar Bergerak Cepat Bantu Pasien

Dutainfo.com-Jakarta: Aksi sigap dan penuh kepedulian ditunjukkan oleh personel Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu sebuah mobil ambulans yang mengalami mogok di Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (3/2/2026).

Ambulans tersebut diketahui tengah mengantarkan pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan medis segera.

Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di jalur busway depan Halte SDN 01 Cengkareng Timur arah Grogol. Ambulans dengan nomor polisi B 1079 KIX mendadak mengalami mogok kendaraan saat membawa pasien yang membutuhkan tindakan medis berupa pemasangan selang makan, dengan rencana awal tujuan RS Babelan, Kabupaten Bekasi.

Melihat kondisi tersebut, Bripka Wimbo Anggota Unit Lantas Cengkareng bersama personel Satlantas lainnya langsung bergerak cepat.

Tanpa ragu, para petugas bahu membahu mendorong ambulans sejauh kurang lebih 500 meter ke area jalur busway yang lebih longgar.

“Langkah ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan panjang sekaligus memastikan keselamatan pasien dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Yeni saat dikonfirmasi, Selasa, (3/2/2026).

Tak hanya melakukan penanganan lalu lintas, anggota kami juga berinisiatif berkoordinasi dengan pihak keluarga pasien agar pasien dapat segera dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis secepatnya.

Namun, pihak keluarga menyampaikan bahwa pasien belum memiliki surat rujukan sehingga direncanakan tetap dibawa ke RS di wilayah Babelan.

Melihat kondisi pasien yang membutuhkan pertolongan segera, petugas Polantas kemudian mengambil langkah cepat dengan mencari bantuan ambulans milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah dilakukan komunikasi dan koordinasi terkait kelengkapan administrasi serta pemberkasan pasien, disepakati untuk dilakukan pemindahan pasien demi keselamatan dan penanganan medis yang lebih optimal.

Pasien akhirnya dipindahkan ke ambulans Pemprov DKI Jakarta dengan nomor polisi B 1373 PHX dan segera dibawa ke RS Hermina Kalideres sebagai rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis yang cepat dan tepat.

Sementara itu, mobil ambulans yang mengalami mogok telah berada di lokasi aman dan arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian kembali normal.

Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya untuk mengatur lalu lintas, tetapi juga sebagai pelayan dan pelindung masyarakat yang selalu mengedepankan nilai kemanusiaan. (Tim)

Terdakwa Narkoba Di Sumut Kabur Naik Motor

dutainfo.com-Sumut: Terdakwa Syalihin GP alias Lihin (40) kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pihak Kejaksaan masih mencari terdakwa.

“Saat ini masih dilakukan pencarian melibatkan masyarakat, dan pihak kepolisian, kami menghimbau agar terdakwa supaya menyerahkan diri,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Senin (2/2/2026).

Masih kata Rizaldi, saat tahanan kabur tahanan masih menjalani sidang tuntutan di PN Lubuk Pakam.

“Kemarin itu sidang tuntutan, dengan tuntutan mati,” ungkapnya.

Hingga kini kami masih meminta klarifikasi dan sudah dilakukan pemeriksaan internal, kata Rizal.
(Tim)

Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya 2026, Satlantas Polres Jakbar Lakukan Sosialisasi Di Traffic Light

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat menggelar Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2026 yang dimulai pada Senin (2/2/2026).

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya.

Melalui slogan “Jaga Jakarta agar lebih aman dan tertib”, Operasi Keselamatan Jaya 2026 diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Natasha Yudhasoka, melalui KBO Sat Lantas AKP Sudarmo menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan operasi, pihaknya lebih mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pengendara.

“Ini hari pertama Operasi Keselamatan Jaya 2026. Kami melaksanakan sosialisasi kepada para pengendara dengan membentangkan spanduk serta membagikan brosur Operasi Keselamatan Jaya 2026 di sejumlah titik lampu lalu lintas,” ujar AKP Sudarmo saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Adapun pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2026 dilaksanakan mulai tanggal 2 s/d 15 Februari 2026

Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi @polres_jakbar, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026, Ditlantas Polda Metro Jaya memfokuskan penindakan terhadap sembilan pelanggaran prioritas yang kerap terjadi di jalan raya, yakni melawan arus, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, melebihi batas kecepatan, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, serta penggunaan knalpot bising atau brong. (Tim)

Polres Jakarta Barat Ungkap Peredaran Total 231.345 Butir Obat Keras Golongan G Dan Psikotropika Di Jakarta Barat

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan jajaran Polsek berhasil mengungkap praktik peredaran obat berbahaya daftar golongan G dan Psikotropika yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 231.345 butir jumlah total obat keras dan Psikotropika dari 26 kasus dan 30 tersangka hasil ungkap periode januari hingga 1 februari 2026

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dati 26 kasus periode januari hingga 1 februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter ” ujar AKBP Vernal Armando Sambo, Senin (2/2/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, mersi meelopam, valdimex, mersi Riklona, Pil Koplo, Triex, dengan total keseluruhan mencapai 231.345 butir obat keras dan Psikotropika.

AKBP Sambo menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.

“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Tim)