BPBD: Banjir Rendam 3 RT Dan 2 Ruas Jalan Di Jakarta

Foto: Ilustrasi banjir (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jakarta dilanda banjir, ini menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI, Jakarta, ada 3 RT dan 2 ruas jalan terdampak banjir.

“BPBD mencatat saat ini ada 3 RT dan 2 ruas jalan yang tergenang,” ujar Kapusdatin BPBD DKI, Jakarta, Mohammad Yohan pada awak media, Selasa (12/8/2025).

Masih kata Yohan, banjir disebabkan oleh curah hujan tinggi dan luapan Kali Sekretaris dan Kali Gebyuran, sementara dua ruas jalan yang terdampak genangan di Jl Daan Mogot, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat dengan ketinggian air 20 cm.

“Terdapat banjir juga di Jl Swadarma Raya Ulujami, Jakarta Selatan dengan tinggi air 50 cm,” ungkapnya.

Selain itu BPBD DKI, Jakarta telah mengerahkan unsur Dinas SDA, Dinas Gulkarmat, dan Dinas Bina Marga, guna melakukan penyedotan genangan air.

BPBD, juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi genangan air.

Dalam keadaan darurat segera hubungi nomor telepon 112 layanan gratis serta beroperasi 24 Jam. (Tim)

Pelaku Curanmor Di Tambora Gunakan Hasil Kejahatan Untuk Foya-Foya Dan Beli Narkoba

Dutainfo.com-Jakarta: Aksi cepat jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat membuahkan hasil.

Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di depan sebuah laundry di Jalan TSS Indah, RT 02/03, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, pada Rabu (6/8/2025). Berhasil diamankan

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial R (17) dan A (21).

Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami melalui Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, aksi curanmor dilakukan saat pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci yang masih tergantung.

Hasil penyelidikan mengungkap, uang dari penjualan motor curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

Tes urine menunjukkan keduanya positif narkoba.

Bahkan, tersangka R diketahui merupakan residivis yang pernah terjerat kasus pencurian spion dan laptop pada 2023 dan 2024, dan baru saja bebas pada Juli tahun ini.

“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini,” ungkap AKP Sudrajat, Selasa, 12/8/2025.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan. (Tim)

KPK Cegah Eks Menag Yaqut Ke Luar Negeri

dutainfo.com-Jakarta: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainya, dicegah keluar negeri, oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Ya bahwa tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri terhadap 3 orang yakni YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara sebagaimana tersebut diatas,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (12/8/2025).

Masih kata Budi, pencegahan ini dilakukan karena keberadaan merek di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

“Pencegahan itu berlaku untuk 6 bulan kedepan,” ungkap Budi.

Eks Menteri Agama Yaqut dan dua orang lainya masih dalam status sebagai saksi.

Sebelumnya KPK, telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji Rp 1 triliun lebih. (Tim)

KPK Ungkap Kerugian Negara Di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 T lebih

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

KPK, ungkap perhitungan awal kerugian negara kasus korupsi kuota haji Rp 1 triliun lebih.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan dalam perkara ini hitungan awal kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

“Angka kerugian negara berasal dari hitungan internal KPK, dan hasil itu telah didiskusikan dengan BPK,” ungkap Budi Prasetyo, kepada awak media, Senin(11/8/2025).

Masih kata Budi, masih berlaku surat perintah penyidikan (Sprindik) umum terkait perkara ini sehingga belum ada tersangka.

Selanjutnya penyidik KPK, akan membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tak sesuai dengan aturan, dan akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji. (Tim)

Polres Jaksel Mediasi Polemik Kepemilikan Lapangan Golf Pondok Indah

Foto: Kapolres Jaksel Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Selatan, melakukan mediasi pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lapangan golf di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dengan PT MK yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan lapangan golf.

“Ya mediasi dilakukan pada Rabu 6 Agustus 2025, tujuanya adalah menciptakan solusi yang adil dan menjaga ketertiban masyarakat,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kepada awak media, Senin (11/8/2025).

Masih kata Kombes Pol Nicolas, ada 4 point kesepakatan yang dicapai dalam mediasi, pertama, kedua pihak sepakat guna mencari penyelesaian hukum.

“Kedua belah pihak diharapkan bersedia mengambil langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun hukum lainya, untuk mendapatkan keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Nicolas, tidak akan dipasang garis polisi terhadap objek yang disengketakan, kecuali terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Kedua belah pihak sepakat ada pertemuan lanjutan, pertemuan lanjutan akan dilakukan jika salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak ingin menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum,” papar Nicolas.

Dan point terakhir adalah kedua belah pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat setempat.
(Tim)