Jagoan Kampung Palak Sopir Travel, Uangnya buat Beli Narkoba, Ditangkap Polsek Tambora

dutainfo.com-Jakarta: Aksi seorang pria pemalak sopir mobil travel yang viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan.

Kurang dari 24 jam usai video pemerasan itu beredar, Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil membekuk pelaku pada Rabu sore, 16 Juli 2025, di kediaman orangtuanya di kawasan Tambora.

Dalam video yang menjadi viral, pelaku terlihat meminta uang sebesar Rp 300.000 kepada sopir mobil travel dengan dalih sebagai “uang jalur”.

Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban hanya memberikan Rp 50.000, namun tetap diintimidasi hingga akhirnya sopir memberikan 20.000.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi pemerasan terhadap sopir travel yang melintas di ruas jalan tersebut.

Mirisnya, uang hasil pemalakan itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan. Kali ini, berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” ungkap AKP Sudrajat, Rabu, 16/7/2025

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora, dan akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui Call Center 110.

( Hdr/Ril )

Jaksa Agung Pers Adalah Sahabat Kejaksaan

Foto: Tanda tangan Nota Kesepahaman Kejagung dengan Dewan Pers (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, dan Dewan Pers jalin kerjasama dalam hal penegakan hukum hingga perlindungan wartawan.

Nota kerjasama ini ditandatangani di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (15/7/2025).

Pada kesempatan itu Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan pentingnya kerjasama antara Kejaksaan dan insan pers atau wartawan.

“Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiataan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” kata Burhanuddin.

Masih kata Burhanuddin, pers adalah sahabat, hal ini diungkapkannya pada pencapaian kejaksaan selama dirinya menjabat.

“Pada tahun 2019, Kejaksaan masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat,” ungkapnya.

Pada saat itu saya berbincang dengan Presiden Ke-7 Joko Widodo, Pak Jokowi mengatakan, pak Jaksa Agung apapun yang kejaksaan kerjakan tanpa ada pers, tidak akan sampai kepada masyarakat tidak tahu.

“Setelah pembicaraan itu dengan Presiden, saya sadar kejaksaan butuh media guna menyebarkan hasil kerja,” ucap Burhanuddin.

Masih kata Burhanuddin, dari situlah kita perlu kerjasama dengan pers, bagaimanapun pers bagi saya adalah unsur pengawasan.

“Mata dan tangan kejaksaan tak seluas jangkauan pers, untuk itu beberapa kasus di pelosok justru lebih awal diketahui dari pemberitaan awak media,” paparnya.

Tahun ini kejaksaan menjadi lembaga paling dipercaya nomor 3 oleh masyarakat, dua teratas adalah TNI dan Presiden Prabowo Subianto.

Jadi kerjasama selama 4 tahun dengan pers membuahkan hasil baik bagi kejaksaan, tutup Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
(**)

Jaksa Agung RI: Pers Itu Pengawas

Foto: Tanda tangan Nota Kesepahaman Kejagung dengan Dewan Pers (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, dan Dewan Pers jalin kerjasama dalam hal penegakan hukum hingga perlindungan wartawan.

Nota kerjasama ini ditandatangani di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (15/7/2025).

Pada kesempatan itu Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan pentingnya kerjasama antara Kejaksaan dan insan pers atau wartawan.

“Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiataan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” kata Burhanuddin.

Masih kata Burhanuddin, pers adalah sahabat, hal ini diungkapkannya pada pencapaian kejaksaan selama dirinya menjabat.

“Pada tahun 2019, Kejaksaan masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat,” ungkapnya.

Pada saat itu saya berbincang dengan Presiden Ke-7 Joko Widodo, Pak Jokowi mengatakan, pak Jaksa Agung apapun yang kejaksaan kerjakan tanpa ada pers, tidak akan sampai kepada masyarakat tidak tahu.

“Setelah pembicaraan itu dengan Presiden, saya sadar kejaksaan butuh media guna menyebarkan hasil kerja,” ucap Burhanuddin.

Masih kata Burhanuddin, dari situlah kita perlu kerjasama dengan pers, bagaimanapun pers bagi saya adalah unsur pengawasan.

“Mata dan tangan kejaksaan tak seluas jangkauan pers, untuk itu beberapa kasus di pelosok justru lebih awal diketahui dari pemberitaan awak media,” paparnya.

Tahun ini kejaksaan menjadi lembaga paling dipercaya nomor 3 oleh masyarakat, dua teratas adalah TNI dan Presiden Prabowo Subianto.

Jadi kerjasama selama 4 tahun dengan pers membuahkan hasil baik bagi kejaksaan, tutup Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
(**)

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2025, Satlantas Jakbar Edukasi Pengendara Dengan Humanis

dutainfo.com-Jakarta: Suasana di sejumlah titik lalu lintas di wilayah Jakarta Barat tampak berbeda pada Senin pagi, 14 Juli 2025.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat memulai hari pertama Operasi Patuh Jaya 2025 dengan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif kepada para pengguna jalan.

Kegiatan dimulai dengan pembagian brosur keselamatan lalu lintas dan pembentangan spanduk sosialisasi, khususnya di Traffic Light (TL) Tomang, yang menjadi salah satu titik padat lalu lintas di wilayah tersebut.

Kaur Bin Ops Satlantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo, menjelaskan bahwa pada tahap awal ini, pihaknya fokus mengedukasi pengendara terkait tujuan dan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2025.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, tapi lebih kepada mengingatkan dan mengajak bersama menjaga keselamatan berlalu lintas,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin, 14/7/2025

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini antara lain:
– Menggunakan ponsel saat berkendara

  • Pengemudi/pengendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari 1 orang
  • Tidak menggunakan Helm SNI atau safety belt
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Pengendara yang melawan arus lalu-lintas
    – Berkendara melebihi batas kecepatan

Dengan senyum ramah dan pendekatan persuasif, para personel membagikan selebaran informasi kepada pengendara, baik roda dua maupun empat, sambil menyampaikan pesan keselamatan.

Operasi Patuh Jaya 2025 akan berlangsung selama dua pekan ke depan dimulai pada 14 sampai dengan 27 Juli 2025.

Pihak kepolisian berharap dengan adanya edukasi awal ini, masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas dan angka kecelakaan bisa ditekan.

(Hdr/Ril)

Polsek Palmerah, Ungkap Kasus Curanmor, 3 Pelaku Termasuk Penadah Ditangkap

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 dini hari.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni satu pelaku pencurian berinisial DZ (53) dan dua orang penadah, TO dan RI.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya.

” Esok harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah raib, lalu melaporkannya ke Polsek Palmerah,” terang eko saat dikonfirmasi, Sabtu, 12/7/2025.

Menerima laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Dede Sobari, S.H., M.H. dan Panit Reskrim IPDA Budi Nugroho, S.H., langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Jl. Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya.

Dari hasil interogasi, DZ mengaku telah menjual sepeda motor Yamaha Fino warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.

TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1.000.000.

Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Motor korban akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” tutup Kompol Eko.

( Hdr/Ril )