Operasi Berantas Jaya, Polres, Kodim, dan Satpol PP Jaksel Bongkar Posko Ormas

Foto: Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol.PP Jaksel bongkar posko ormas pemuda pancasila, di Pasar Kambing, Jaksel (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan, Polres Jakarta Selatan, Kodim 0504/JS serta Satpol PP Jakarta Selatan, melaksanakan kegiatan patroli Operasi Berantas Jaya 2025, dengan sasaran aksi premanisme, dan membongkar posko ormas salah satunya posko Pemuda Pancasila yang ilegal.

Petugas gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP Jakarta Selatan, juga menertibkan juru parkir liar.

Juru parkir liar (Jukir) yang ditertibkan petugas gabungan adalah di kawasan Blok M, Taman Literasi, para Jukir ini diangkut menggunakan truk kepolisian.

Selanjutnya Operasi menyasar ke Pasar Kambing, di Kemang, petugas gabungan membongkar Posko Pemuda Pancasila yang berdiri ilegal.
(Hdr/Ril)

Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Tangkap Kadis ESDM Kaltim

Foto: Kejati Kaltim (ist)

dutainfo.com-Kaltim: Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Tahun 2010-2018, Amrullah, ditangkap Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), terkait perkara dugaan korupsi dana jaminan reklamasi yang merugikan keuangan negara Rp 13 miliar dan kerugian lingkungan Rp 58 miliar.

Tim Pidsus Kejati Kaltim, setelah menangkap Amrullah, langsung menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Sempaja.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tersangka diduga melakukan tindak korupsi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang batubara CV Arjuna di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

“Tersangka memberikan surat pencairan dana jaminan reklamasi CV Arjuna, padahal CV Arjuna tak melaksanakan reklamasi sama sekali,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kepada awak media, Senin (19/5/2025).

Masih kata Toni, dalam perkara dugaan korupsi reklamasi pertambangan batubara CV Arjuna, di Kota Samarinda, penyidik, telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada IEE selaku Dirut CV Arjuna, pada Kamis (15/5/2025).

“Selanjutnya tersangka AMR (Amrullah), selaku Kadis ESDM Prov Kaltim, ditetapkan tersangka pada Senin 19 Mei 2025,” ungkapnya.

Penetapan tersangka ini tertuang pada Surat Penetapan Tersangka, Nomor: TAP-06/0.4.5/Fd.1/05/2025 tanggal 10 Mei 2025, lanjut Toni.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, CV Arjuna, merupakan pemegang IUP OP pertambangan batubara dengan luas 1,452 Ha yang terletak di Sambutan, Kota Samarinda yang berlaku sampai 6 September 2021,” ungkapnya.

Masih kata Toni, dimana CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi dan sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut. CV Arjuna wajib menempatkan dana jaminan reklamasi.

CV Arjuna telah menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010-2016 akan tetapi tahun 2016, Dinas ESDM Prov Kaltim, menyerahkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan pertimbangan teknis laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian, keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri, Gubernur, serta Walikota sesuai kewenagan.

“Atas penyerahan jaminan reklamasi itu, CV Arjuna mencairkan deposito yang digunakan untuk kepentingan lain, dan sampai dengan saat ini CV Arjuna tak melakukan reklamasi dan tidak melakukan perpanjangan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi,” paparnya.

Adapun kerugian negara dalam hal tersebut adalah Rp 13.128.280.484.00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tak diperpanjang atau kadaluarsa Rp 2.498.500.000, sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tak dilakukan reklamasi sebesar Rp 58.546.560.760.
(**)

Tiga Pilar Tamansari, Ubah Posko Ormas Jadi Pos Pantau Tawuran Dan Curanmor

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Tamansari, Polsek Metro Tamansari melaksanakan kegiatan monitoring terhadap proses pengecatan dan pengalihfungsian sejumlah Posko Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Minggu, 18/5/2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi berantas jaya dalam program transformasi posko menjadi Pos Siskamling, Pos Pantau, atau Posko Terpadu Tiga Pilar.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Riyanto menjelaskan, Sebelumnya, jajaran Polsek Tamansari bersama dengan 3 Pilar Tamansari telah melakukan pendekatan dan penggalangan kepada para Ketua Ormas yang memiliki Posko aktif di wilayahnya.

Para pimpinan Ormas diarahkan untuk membersihkan posko dari atribut, simbol, dan warna khas organisasi, serta mengecat ulang dengan warna netral seperti putih atau merah-putih.

” Hal ini bertujuan agar posko dapat dialihfungsikan menjadi fasilitas yang mendukung ketertiban dan keamanan lingkungan, sesuai dengan tingkat kerawanan di masing-masing lokasi,” ujar Riyanto saat dikonfirmasi, Senin, 19/5/2025.

Adapun hasil pelaksanaan di lapangan sebagai berikut:

1.Posko FBR, Gardu 0-388 (PANDAWA), Jl. Mangga Besar I RW 04, Kel. Mangga Besar Telah dicat merah-putih dan dibersihkan dari atribut Ormas Akan difungsikan sebagai Pos Siskamling.

  1. Posko FBR, Gardu 0-265 (ABABIL), Jl. Keutamaan Dalam RT 06/03, Kel. Krukut Telah dicat putih dan atribut Ormas telah dihapus. Dialihfungsikan menjadi Pos Siskamling.
  2. Posko FBR, Gardu 0356 (ELANG HITAM), Jl. Mangga Besar VIII RT 01/04, Kel. Tamansari telah Dicat putih dan atribut telah dibersihkan. Siap digunakan sebagai Pos Siskamling.
  3. Posko FBR, Gardu 0-309 (MACAN MAPHAR), Jl. Kebon Jeruk III RT 01/06, Kel. Maphar telah Dicat merah-putih dan atribut dibersihkan telah difungsikan sebagai Pos Siskamling.
  4. Posko Bang Japar Indonesia PAC Tamansari, Jl. Labu RT 05/04, Kel. Mangga Besar Atribut telah dibersihkan dan dialihfungsikan menjadi Pos Pantau.
  5. Posko BPPKB Banten, Jl. Labu RT 05/04, Kel. Mangga Besar Atribut telah dihapus. Difungsikan menjadi Pos Pantau.
  6. Posko GRIB JAYA PAC Tamansari, Jl. Mangga Besar V RW 03, Kel. Tangki Telah dicat merah-putih dan atribut dibersihkan Akan menjadi Pos Siskamling/Pos Pantau.

Kegiatan ini merupakan upaya nyata kolaborasi Tiga Pilar Kecamatan Tamansari Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Polsek Metro Tamansari berharap, pengalihan fungsi posko ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif serta mendorong semangat gotong royong dalam menjaga wilayah dari berbagai potensi gangguan.

( Hdr/Arl)

Polisi Amankan Residivis Yang Kerap Resahkan Warga

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng berhasil meringkus seorang residivis berinisial RM (31) alias Bondan yang kerap meresahkan warga di wilayah Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/5/2025), setelah sebelumnya RM sempat melarikan diri saat digerebek di rumahnya.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengatakan, Pelaku sempat lolos saat penggerebekan di kediamannya di RT 005/02, namun berhasil ditangkap di Jalan Swadaya Ujung RT 004/05 oleh tim gabungan Polsek Cengkareng yang dipimpin langsung oleh Kanit Intel AKP Samsul Bahri dan Kanit Reskrim AKP Parman Gultom.

” RM diketahui sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap membawa senjata tajam untuk mengintimidasi warga,” Ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, Senin, 19/5/2025

Ia juga merupakan buronan dalam kasus pembobolan gudang milik PT BEST, yang sebelumnya telah menjerat rekan pelaku.

” Pelaku ini merupakan preman yang kerap meresahkan warga sekitar dan juga merupakan pelaku pembobol pabrik,” Terang Abdul Jana

Penangkapan ini disambut lega oleh warga RW 05 dan RW 02 Kedaung Kaliangke, yang sebelumnya merasa terintimidasi oleh aksi-aksi kriminal RM.

Warga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kapolsek Cengkareng dan jajarannya atas keberanian dan tindakan tegas yang dilakukan.

“Kami berharap ini menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya, dan kami siap bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan lingkungan,” ucap salah satu pengurus RW setempat.

Polsek Cengkareng menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk premanisme dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden dan Kapolri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

” Tak ada ruang bagi pelaku premanisme di wilayah Cengkareng Jakarta Barat,” tegas Abdul Jana

( Hdr/Sav )

Akankah Eks Jaksa Kejari Jakbar Azam, Menanggung Hukuman Sendiri ? Ini Kata Kejati DKI.

Foto: Mantan Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksi Pra Tuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, didakwa menilap uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar, uang itu disebut ikut mengalir ke sejumlah petinggi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mulai dari mantan Kajari, Kajari, mantan Kasi BB, dan mantan Kasi Pidum, serta Kasi Pidum, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Hal itu nyanyian Jaksa Azam yang disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan mantan Jaksa Azam diduga menerima uang total Rp 11,7 miliar dari Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung serta Brian Erik First Anggitya, ketiga orang tersebut adalah pengacara dari paguyuban korban robot trading.

Ini adalah aliran dana yang diduga diterima mantan Jaksa Azam:

Rp 2 miliar untuk bayar asuransi BNI Life.

Rp 2 miliar disimpan dalam deposito BNI

Rp 3 miliar diperuntukan beli rumah.

Rp 1 miliar dipergunakan untuk umroh, dan sumbangan ke pondok pesantren dll.

Serta disebutkan dalam dakwaan, ada pula uang Rp 1,3 miliar ditukarkan Azam, ke mata uang asing Dolar Singapura.

Dan ada yang diserahkan ke beberapa orang yakni.

Rp 300 juta ke Jaksa Dody Gazali selaku Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar tahun 2023.

Rp 500 juta untuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Hendri Antoro (hingga kini), yang dititipkan via jaksa Dody Gazali sekitar Desember 2023.

Rp 500 juta kepada mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting.

Disebutkan juga aliran dana lainya ke:

Rp 450 juta di transfer ke Sunarto selaku mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar.

Rp 300 juta dikasihkan ke M Adib selaku Kasi Pidum Kejari Jakbar (saat ini).

Rp 200 juta ke Jaksa Baroto selaku Kasubsi Tut Kejari Jakbar.

Rp 150 juta dikasihkan kepada seluruh staf nya.

Rp 200 juta untuk kakak Azam.

Rp 1,1 miliar digunakan kepentingan mantan jaksa Azam.

Menanggapi hal tersebut pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, melalui Kasipenkum Syahron Hasibuan angkat bicara, bahwa para jaksa yang diduga ikut menerima aliran uang hasil tilap barang bukti itu, telah diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik pada Kejati DKI.

“Sudah diperiksa sebagai saksi,” ungkap Syahron, kepada awak media, Senin (19/5/2025).

Masih kata Syahron, pihak Kejati DKI, juga tengah melakukan pemeriksaan secara internal terkait dugaan pelanggaran etik para jaksa itu yang diduga menerima aliran dana.

Kepada media, Syahron juga mengatakan, bahwa proses pemeriksaan internal sedang dilakukan, begitu hasil pemeriksaan terkait kode etik dan sanksi kami terima segera di update.
(**)