Modus Jasa Furnitur, Pria Ini Tipu Warga Rp 171 Juta, Demi Judol

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap seorang pria bernama R A (34 tahun) yang diduga melakukan penipuan bermodus jasa pembuatan furnitur, dengan total kerugian korban mencapai Rp171 juta.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan ini bermula saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui platform media sosial Facebook, pada awal Oktober 2024.

Korban kemudian menemukan akun yang menawarkan jasa tersebut dan menjalin komunikasi dengan pelaku.

“Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp54 juta, disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan,” Ujar Kukuh, Rabu, 23/7/2025.

Namun seiring waktu, pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan.

Bahkan lokasi tempat furnitur yang ditunjukkan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.

“Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” jelas Kompol Kukuh.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.

Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terhadap jasa yang tidak memiliki legalitas atau bukti kerja yang jelas. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Tahan Kades Dan Ketua BPD Entalsewu

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jatim: Kejaksaan Negeri Sidoarjo, melalui Penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus), telah menahan Kepala Desa Entalsewu Sukriwanto, dan Ketua BPD Entalsewu Asruddin atas dugaan korupsi.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana bamtuan pihak ketiga ke Pemdes Entalsewu, Buduran. Jatim.

Adapun dana Rp 3,6 miliar merupakan CSR PT Cahaya Fajar Abaditama yang diberikan ke desa Entalsewu pada tahun 2022, akan tetapi dana tersebut tidak dimasukan ke APBDes, justru dana CSR itu digunakan Kades dan Ketua BPD Entalsewu.

“Dana tersebut tak pernah dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tahun 2022,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi, kepada awak media, Selasa (22/7/2025).

Masih kata Jhon, seharusnya dana itu dikelola secara transparan melalui mekanisme keuangan desa, akan tetapi dana tersebut tidak pernah dicatat dalam APBDes dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Penahanan kedua pejabat tersebut dilakukan di Kantor Kejari Sidoarjo.

Terhadap Sukriwanto dan Asruddin, akan dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
(Tim)

Kejagung, Soal KPK Panggil Kajari Madina, Kejaksaan Tak Akan Lindungi Anggota Jika Bersalah

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, angkat bicara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan panggil Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, Kejaksaan tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti salah.

“Selama ini kami sudah menjalain hubungan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan KPK, tentunya nanti kami bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).

Selain itu Anang juga menegaskan pihak Kejaksaan Agung tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti bersalah.

“Kami tak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kami, ibaratnya melanggar, akan tetap diproses,” ungkapnya.

Sementara Jubir KPK Budi Prasetyo, mengatakan sebelumnya KPK telah berkirim surat Ke Kejagung terkait izin guna pemeriksaan saksi, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon.

Keduanya telah diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pembagunan jalan di Sumatera Utara pada Jumat (18/7), akan tetapi pemeriksaan untuk keduanya akan dijadwalkan ulang.

Sebelunya diberitakan pada 26 Juni 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wil I Sumut.

Penyidik KPK, juga telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, dalam kasus yang terbagi dua klaster, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kanit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wil I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
(**)

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Produksi Oli Palsu Di Kembangan

Foto: Produksi Oli Palsu Di Jakbar Digrebek Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Upaya untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan terus dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kali ini, tim dari Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik penjualan oli palsu di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Pengungkapan bermula dari laporan warga pada pertengahan Juli 2025 yang mencurigai adanya aktivitas produksi dan distribusi oli yang diduga tidak asli.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto Prathista, didampingi Kanit Krimsus AKP Edi Wibowo dan Kasubnit Ekonomi Iptu Leo J Sitepu, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lokasi penjualan yang mencurigakan dan mengamankan tiga orang pelaku berinisial SK, MR, dan WS yang sedang melakukan aktivitas pemalsuan,” ujar Kompol Kenn, Selasa, 22/7/2025.

Barang bukti yang diamankan berupa puluhan botol oli bermerek terkenal yang telah dikemas ulang dan dipasarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Polres Metro Jakarta Barat hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan jaringan distribusi dari oli palsu tersebut.

“Kasus ini ditangani oleh Unit Krimsus dan masih dalam tahap penyidikan lanjutan,” jelas Kompol Kenn.

( Hdr/Ril )

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Tekan Dana Operasional RT/RW Cair Oktober

Foto: Gubernur DKI, Jakarta Pramono Anung (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Semua regulasi dana operasional RT/RW, telah ditandatangani oleh Gubernur DKI, Jakarta, Pramono Anung, mulai dicairkan Oktober 2025.

“Untuk dana operasional RT/RW saya sudah tanda tangan, nanti akan saya umumkan pada saat berlakunya, adalah mudah-mudahan di Oktober 2025,” ujar Pramono Anung, kepada awak media, Selasa (22/7/2025).

Pemprov DKI, Jakarta mengusulkan dana opresional RT/RW bisa naik, dan diusulkan 25%.

Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI, Jakarta, pada Senin 2 Juli 2025, fraksi Partai Perindo Dina Masyusin sangat mengapresiasi rencana kenaikan dana opersional RT/RW naik 25% untuk 3 bulan.

“Peningkatan dana operasional RT/RW Demokrat-Perindo sangat mengapresiasi rencana kenaikan sebesar 25% untuk 3 bulan dalam RAPBD perubahan 2025,” ungkap Dina. (Tim)