
dutainfo.com-Jakarta: Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di perusahaan Telkom Indonesia, pihak Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yakni OEW yang menjabat sebagai Dirut PT Green Energy Natural Gas, setelah sebelumnya penyidik menetapkan 10 tersangka lainya.
“Ya tersangka inisial OEW yang menjabat sebagai Dirut PT Green Energy Natural Gas,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Syahron Hasibuan, Rabu (21/5/2025).
Masih kata Syahron, penetepan tersangka OEW, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP22/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025.
“Selain menetapkan tersangka OEW, penyidik juga melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi sebesar Rp 56,8 miliar,” ungkapnya.
Sebelunya penyidik Kejati DKI, Jakarta, telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut diatas yakni.
1 AHMP
2 HM
3 AH
4 NH
5 DT
6 KMR
7 AIM
8 DP
9 RI
10 EF.
(**)



