
dutainfo.com-Jakarta: Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
“Ya benar ditangkap,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, kepada awak media, Rabu (21/5/2025).
Masih kata Febrie, Iwan diamankan semalam di Solo, Jawa Tengah.
Sebelumya pihak Kejagung RI, telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Selanjutnya Penyidik Pidsus Kejagung, juga telah melakukan pemeriksaan beberapa orang perwakilan dari sejumlah bank daerah guna penyelidikan pemberian kredit kepada Sritex.
Sementara Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, pada Senin 5 Mei 2025, mengatakan bank pemberi kredit ini kan pemerintah yang menurut Undang-undang keuangan negara itu dana bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah.
Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex beberapa waktu lalu diketahui publik mengalami pailit di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jateng.
(**)