Penyidik Pidsus Kejagung RI, Cekal 2 Petinggi Sugar Grup Ke Luar Negeri

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua Petinggi PT Sugar Grup Companies (SCG), Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee Cauhoul, di cekal penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung RI, guna berpergian ke luar negeri sejak April 2025.

“Ya pencekalan itu dilakukan terkait adanya penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menyeret mantan pejabata Mahkamah Agung RI Zarof Ricar,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Sabtu (26/7/2025).

Masih kata Anang, menurut info penyidik pidsus kejagung, yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya Zarof Ricar mengaku pernah menerima sejumlah uang Rp 50 miliar guna pengurusan perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.

Saat menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, ia mengungkapkan uang tersebut diterimanya guna memenangkan Sugar Grup Company dalam kasus gula.

Kesaksian Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025), dirinya mengungkapkan ini uang yang paling besar yang saya terima.

Sementara Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta, memperberat vonis menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan 6 bulan, untuk Zarof Ricar.
(*)

Wagub DKI, Jakarta Rano Karno, Tawuran Di Jakarta Ada Yang Danai

Foto: Wagub DKI, Jakarta Rano Karno (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Wakil Gubernur DKI, Jakarta Rano Karno angkat bicara soal tawuran di Jakarta, khususnya melibatkan pelajar, ada yang mendanai.

“Sebagai informasi, dari misalnya Forkopimda tawuran di Jakarta ini malah kadang-kadang memang setting, dan bahkan bahasanya ada juga dibiayai,” ujar Rano Karno, kepada awak media, Sabtu (26/7/2025).

Masih kata Rano, ini bahaya, sehingga mereka punya jadwal untuk bertarung, ini sangat bahaya sebetulnya situasi seperti ini.

“Jadi kita perlu pendekatan khusus untuk menekan tawuran,” ungkapnya.

Masih sambung Rano, dalam hal ini perlu adanya sanksi yang tegas kepada para pelaku tawuran.

“Jika terbukti melanggar ketentuan pidana, pelaku agar dijerat secara hukum,” jelas Rano.

Namun Rano, juga mengatakan kalau pelaku tawuran masih anak-anak tentunya punya batasan, kalau masih bisa kita bina ya dibina, jika memang kriminal ya hukum.

“Hal ini menjadi perhatian khusus Pemprov DKI, Jakarta, rapat akan digelar dalam membahas tawuran di Jakarta,” tutupnya. (Tim)

Kejagung Soal Beras Oplosan Akan Koordinasi Dengan Satgas Pangan Polri-Gugus Ketahanan Pangan TNI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung angkat bicara terkait penyelidikan soal pengoplosan beras, kasus itu masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Ya pengusutan ada dibawah Kejaksaan Agung RI, kewenangan terkait dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (25/7/2025).

Masih kata Anang, pihak kejaksaan masih terus menelusuri perkara itu, dan koordinasi dengan pihak Polri serta pihak terkait.

“Indikasi sangat kuat ke ranah tindak pindana korupsi, nanti pelaksanaanya tetap koordinasi dengan tim Satgas Pangan Polri, dan juga Gugus Ketahanan Pangan TNI,” ungkapnya.

Pihak Kejaksaan telah membuka penyelidikan terkait beras oplosan dan penyimpangan harga jual beras, melalui Satgasus P3TPK Kejagung RI.
(Tim)

Kejaksaan Agung Penyelidikan Pengoplosan Beras Masuk Tindak Pidana Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung angkat bicara terkait penyelidikan soal pengoplosan beras, kasus itu masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Ya pengusutan ada dibawah Kejaksaan Agung RI, kewenangan terkait dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (25/7/2025).

Masih kata Anang, pihak kejaksaan masih terus menelusuri perkara itu, dan koordinasi dengan pihak Polri serta pihak terkait.

“Indikasi sangat kuat ke ranah tindak pindana korupsi, nanti pelaksanaanya tetap koordinasi dengan tim Satgas Pangan Polri, dan juga Gugus Ketahanan Pangan TNI,” ungkapnya.

Pihak Kejaksaan telah membuka penyelidikan terkait beras oplosan dan penyimpangan harga jual beras, melalui Satgasus P3TPK Kejagung RI.
(Tim)

Polres Jakbar Tangkap 4 Pelaku Spesialis Pembobol Minimarket

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus empat orang spesialis pencurian minimarket yang beraksi di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pada akhir Juni 2025 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers Kamis (24/7/2025), menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Saat kejadian, karyawan datang ke toko dan melihat tempat penyimpanan rokok, kosmetik, dan minuman sudah dalam keadaan kosong,” ujar Twedi.

Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah R (alias R), GB (alias G), T (alias P), dan AK (alias A). Dari keempat tersangka, R diketahui adalah residivis kasus serupa.

Modus para pelaku cukup sistematis. Mereka mengincar minimarket yang tutup, lalu memastikan area sekitar aman dan sepi. Setelah itu, mereka memutus kabel CCTV, masuk melalui jendela lantai dua, dan menyongkel pintu menggunakan linggis serta obeng.

“Setelah masuk, mereka langsung menggasak rokok dari berbagai merek dan beberapa minuman kemasan,” jelas Twedi.

Barang-barang hasil curian dibawa ke wilayah Jakarta Utara, kemudian dijual. Keuntungan sebesar Rp12 juta dibagi rata keempat tersangka.

Penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini baru beraksi dua kali sepanjang tahun 2025,

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Tim)