Kejaksaan Tinggi Sumsel Tangani Kasus Dugaan Pungli Oleh Oknum Pegawai Kejati Sumsel

dutainfo.com-Sumsel: Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), tengah menangani kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai internal Kejati Sumsel terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Musi Rawas (Muras).

Oknum pegawai Kejati Sumsel itu diduga meminta sejumlah uang Rp 750 juta kepada terdakwa Bahtiyar, saat dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan ijin perkebunan kelapa sawit yang sedang berproses hukum di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kejadian itu sempat mencuat dalam persidangan pembacaan eksepsi yang digelar Kamis (19/6/2025), seperti dikutip tribunnews.com, dalam perkara dengan Bahtiyar dan terdakwa Effendi Suryono alias Afen.

Menurut pengakuan pengacara terdakwa, Indra Cahaya, klienya hanya mampu menyetorkan uang Rp 400 juta yang disetor dalam dua tahap.

Akan tetapi, setelah 6 bulan, status Bahtiyar tetap menjadi tersangka, sehingga dirinya meminta uang itu dikembalikan.

Selanjutnya uang itu dikembalikan melalui anak dari terdakwa.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya dugaan oknum pegawai yang disebut dalam eksepsi terdakwa.

“Ya masalah tersebut sudah kami ketahui sejak awal, memang benar ada satu orang oknum pegawai Kejati Sumsel, yang mencatut para jaksa disebut dalam eksepsi itu, selanjutnya sudah kami lakukan pemeriksaan internal oleh Bidang Pegawasan Kejati Sumsel,” kata Vanny, seperti dikutip tribunnews.com, Jumat (20/6/2025).

Masih kata Vanny, oknum itu bukanlah jaksa, namun pegawai biasa dan saat ini sedang dalam proses pengusulan sanksi.

“Kejati Sumsel telah menyerahkan hasil pemeriksaan internal ke Kejaksaan Agung RI guna penjatuhan sanksi terhadap oknum itu,” ungkapnya.

Masih kata Vanny, selanjutnya kami masih menunggu hasil dari Kejagung RI terkait sanksi apa yang akan dikenakan.

Diketahui, Bahtiyar ini merupakan eks Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016, dirinya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerbitan SPH dan Izin Perkebunan Sawit di Musi Rawas, dalam hal ini diduga merugikan keuangan negara Rp 61 miliar.
(**)

Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Arif Nuryanta, Kembalikan Uang Suap Rp 6,9 M Ke Kejaksaan Agung RI

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, menerima pengembalian uang suap Rp 6,9 miliar, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), kepada Wilmar Grup dan dua perusahaan lainnya.

Uang dalam valuta asing dan rupiah itu diserhkan kepada penyidik pada Pidsus Kejagung RI, Kamis (19/6/2025).

“Ya penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kemarin telah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Jumat (20/6/2025).

Masih kata Harli Siregar, uang Rp 6,9 miliar itu diserahkan oleh pengacara dan keluarga Arif.

“Nilainya dalam bentuk rupiah Rp 3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD 198.900 kalau di rupiahkan sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar, total rupiah dan mata uang asing sekitar Rp 6,9 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya uang tersebut akan disimpan di rekening penampungan lainya pada akun bank atas nama Jampidsus Kejagung RI, lanjut Harli.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga menerima Rp 60 miliar dari tersangka Marcella Santoso (MS), yang merupakan kuasa hukum korporasi dan seseorang advokat berinisial AR.

Pemberian uang itu, diduga terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk 3 perusahaan, yakni PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan PT Musim Mas Grup.
(Tim)

Penyidik Pada Pidsus Kejagung Akan Periksa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dijadwalkan pada Senin 23 Juni 2025 mendatang oleh tim penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.

“Ya penyidik telah menjadwalkan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim guna diperiksa sebagai saksi pada hari Senin 23 Juni 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, seperti dilansir Antara, Jumat (20/6/2025).

Masih kata Harli, penyidik telah melakukan pemanggilan pemeriksaan melalui surat pemanggilan pada Selasa (17/6/2025).

“Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim, akan dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada pukul 09 00 WIB,” ungkap Harli.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, akan diperiksa, oleh penyidik terkait pengawasan dalam program pengadaan Chromebook.

Guna mendalami hal tersebut, Harli berharap Nadiem Makarim, dapat memenuhi atau hadir dalam pemeriksaan tersebut.
(Tim)

Kapuspen TNI: 1 Regu Untuk Kejari, 1 Peleton Untuk Kejati

Foto: Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi saat konferensi pers di Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait pengamanan oleh anggota TNI, di Kejaksaan, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, sambangi Kejaksaan Agung RI.

TNI dalam hal pengamanan kantor Kejaksaan, telah mengerahkan personel nya untuk tingkat Kejaksaan Negeri sebanyak 1 regu personel TNI, sedangkan untuk tingkat Kejaksaan Tinggi sebanyak 1 Peleton personel TNI.

“Ya untuk tingkat Kejati 1 Peleton, dan tingkat Kejari 1 Regu, namun sesuai itu tergantung pada kejaksaan lagi,” ujar Mayjen TNI Kristomei, pada awak media, Jumat (20/6/2025).

Masih kata Mayjen TNI Kristomei, pihak Mabes TNI sudah mendata berapa kebutuhan prajurit untuk pengamanan, jumlah prajurit bisa berbeda sesuai dengan permintaan atau kebutuhan.

“Prajurit TNI yang disiapkan sudah ada ketentuan sehingga aturan-aturan itu dijadikan acuan untuk tata cara prajurit bertindak saat bertugas menjaga kejaksaan,” ungkapnya.

Dalam rangka tugas pengamanan kita juga memberikan Standar Operating Procedure (SOP) atau protap apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sambung Mayjen TNI Kristomei.
(Tim)

Kapolres Jakbar Gandeng Toga Dan RW Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam upaya mempererat hubungan dan membangun komunikasi yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H. mengadakan kunjungan silaturahmi ke tokoh-tokoh agama dan masyarakat di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (19/6/2025).

Bertempat di Graha GBI Ecclesia, Taman Semanan Indah, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menjalin sinergi antara Polri dan masyarakat demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Dalam kunjungan ini, Kapolres turut didampingi oleh Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, S.H., M.H, serta jajaran pejabat utama seperti Kasat Binmas Kompol Agung Nugroho, S.H., Kasi Propam AKP Supriyatin, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Muri Rifia, SH, Kanit Binmas IPDA Tono, S.H.**, dan personel lainnya.

Sejumlah tokoh masyarakat dan agama hadir, di antaranya Pendeta GBI Ecclesia Hengki So, Asisten Gembala Tony Linggi, Ketua RW 010 Tony Priatna, Ketua RW 011 Drs. Rohali, serta Dai Kamtibmas PMJ H. Tatang.

Dalam sambutannya, Kapolres menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.

“Silaturahmi ini bukan hanya sebagai bentuk kunjungan seremonial, tetapi sebagai wujud komitmen kami untuk terus hadir, mendengarkan, dan bekerja sama dengan masyarakat demi terciptanya wilayah yang aman dan nyaman,”ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Para tokoh yang hadir menyambut baik kedatangan Kapolres dan menyampaikan harapan agar sinergi yang terjalin dapat terus ditingkatkan.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari pendekatan humanis Polri dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Tim)