
dutainfo.com-Jatim: Buronan Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur, yang merugikan negara Rp 2 miliar, di kasus kredit fiktif Bank BUMN, Kabupaten Lumajang, bernama Agus Sulaksono, ditangkap di Kepulauan Tanibar, Maluku, karena terlibat kasus narkotika.
“Ya tersangka Agus sebelumnya sempat dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara karena terlibat dalam kasus narkotika di Kabupaten Kepulauan Tanibar, Maluku,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, Kamis (17/7/2025).
Masih kata Kosasih, tersangka ini kebetulan juga jadi terpidana dalam perkara narkoba dan sudah divonis 4 tahun penjara dan sedang menjalani hukuman sebelum dipindah, dan selanjutnya akan diserahkan ke Lapas II B Lumajang.
Sebelumnya penyidik pada Pidsus Kejari Lumajang, telah melakukan penahanan terhadap Relationship Manager (RM), berinisial YF, diduga melakukan korupsi penyalahgunaan kredit, dari tahun 2021 hingga 2023, pada Selasa 11-3-2025.
“Tersangka Agus ini ikut terlibat dalam kasus itu, dan berperan sebagai perantara (Broker), yang mencari nasabah hingga mengatur proses pencarian kredit fiktif sejak 9 Desember 2024, dan masuk daftar pencarian orang,” ungkap Kosasih.
Masih lanjut Kosasih, selain Agus, masih ada tersangka lainya bernama Muhammad Khoirul Anam yang juga sebagai broker dan saat ini masih buron.
“Kami berharap agar buronan Muhammad Khoirul Anam, segera menyerahkan diri, tak ada tempat yang aman,” tutupnya.
(Tim)



