Terdakwa Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 299 Miliar Dituntut 16 Tahun Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 5 orang terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta dituntut 16 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025), Jaksa meyakinkan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

1 Benny selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Jakarta.
2 Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya Grup.
3 Agus Dianto Mulia selaku Dept CEO Indi Daya.
4 Fitri Kristani selaku pegawai Indi Daya.
5 Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manager Keuangan Indi Daya.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu Jaksa menuntut Benny dkk membayar denda 500 juta subsider 6 bulan penjara, mereka juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda.

  1. Benny dituntut 16 thn penjara denda Rp 500 jt subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 3.510.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
  2. Bun Sentoso dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 268.657.688.813 subsider 8 tahun kurungan.
  3. Agus Dianto dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 20.041.681.459 subsider 6 tahun kurungan.
  4. Fitri Kristiani dituntut 16 thn penjara denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4.000.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
  5. Sischa Dwita Puspa Sari dituntut 16 thn penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.700.000.000 subsider 6 tahun kurungan. (Tim)

Penggerebekan Di Apartemen Tangerang Polres Jakbar Temukan Narkoba, Senpi Dan Amunisi

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial WW (35) yang diduga menyalahgunakan berbagai jenis narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) di Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Wakasat Akp Avrilendy, mengatakan penangkapan berawal dari hasil pengembangan perkara hingga akhirnya mengarah kepada WW sebagai terduga pelaku.

“Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” ujar Twedi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).

Twedi menuturkan, saat dilakukan penggeledahan yang dipimpin Akp Diaman Saragih dan Ipda Agus herdiana, petugas menemukan beragam barang bukti narkotika mulai dari sabu, ekstasi, ketamin, hingga cairan kanabinoid sintetis.

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.

“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ungkapnya.

Tak hanya narkotika, Twedi mengungkap petugas juga menemukan persenjataan ilegal yang disembunyikan tersangka di dalam unit apartemennya. Mulai dari senjata api Walther P.22 hingga puluhan butir peluru kaliber.

“Kami juga menemukan senjata api rakitan Jenis Harlot, senjata Walther P.22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V,” ucap Twedi.

Atas perbuatannya, WW dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, diantaranya Pasal Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun, denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, atau seumur hidup.

“Kedua, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika. Ketiga, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal,” tandasnya. (Tim)

Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Aparat kepolisian mengungkap 13 kasus narkoba selama periode Oktober-November 2025 di wilayah Tangerang Selatan.

“Dalam kasus obat-obatan terlarang total sembilan orang diamankan pihaknya. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 30.906 butir obat terlarang,” ujar Wakapolres Tangsel Kompol Muhibbur, Selasa (25/11/2025).

Masih kata Muhibbur, dalam pengungkapan peredaran obat daftar G atau obat keras, kita amankan 9 orang tersangka dengan TKP Curug, Pamulang, Ciputat Timur dan Setu.

Polisi juga mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 144,05 gram, serta berhasil menangkap 3 tersangkanya yakni RH, YM, dan SB.

“Modus operandi peredaran gelap narkotika dan penyamaran melalui paket jasa kirim,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan pengungkapan kasus narkotika ini bentuk komitmen Polres Tangsel dalam memberatas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G.
(Tim)

Polsek Tambora Bersama 3 Pilar Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran Di Kampung Duri Dalam

Dutainfo.com-Jakarta: Suasana kebersamaan terasa kuat di Kampung Duri Dalam, Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jumat (14/11/2025) pagi.

Ratusan personel dari unsur 3 Pilar Kecamatan Tambora bersama berbagai instansi turun langsung melakukan kerja bakti massal di lokasi kebakaran yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Kerja bakti ini melibatkan 270 personel gabungan, terdiri dari Polsek Tambora, Koramil 02/Tambora, Satpol PP, Damkar, BPBD, pasukan kebersihan (Oren, Biru, Kuning, Hijau), serta aparat kecamatan.

Kegiatan dipimpin oleh AKP Ahyar Muiz, S.Sos selaku Perwira yang bertanggung jawab dari Polsek Tambora.

Dengan alat sederhana, sapu, sekop, dan tenaga yang tulus, petugas membersihkan puing-puing bangunan, sisa-sisa barang rumah tangga, dan material yang hangus terbakar.

Upaya ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan lingkungan dan membantu warga kembali menata hidup setelah musibah.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam meringankan derita warga.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak merasa sendiri. Melalui kerja bakti ini, kami ingin mengembalikan harapan dan semangat warga yang terdampak kebakaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 14/11/2025

Musibah yang melanda Kampung Duri Dalam telah meninggalkan duka mendalam bagi banyak keluarga.

Namun pagi ini, kebersamaan dan gotong royong menjadi cahaya baru yang menguatkan mereka untuk kembali bangkit. (Tim)

Kejati Kalbar Geledah Kantor Yayasan Mujahidin

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar), melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019-2023.

“Ya penyidik pada Pidsus Kejati Kalbar melakukan penggeledahan dilakukan di beberapa titik, termasuk Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak dan tiga rumah milik saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudi Astanto, Kamis (6/11/2025).

Masih kata Rudi, selama periode 2019-2023, Pemerintah Prov Kalbar tercatat telah menyalurkan lebih dari Rp 22 miliar dana hibah Yayasan Mujahidin.

Dana itu kemudian dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin.

“Penyidik menduga ada penyimpangan dalam proses penyaluran maupun penggunaan dana hibah tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan tim penyidik menyita sejumlah dokumen, HP, Laptop, dan Flash Disk yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

“Langkah ini bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani,” papar Rudi.
(Tim)