
dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 5 orang terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta dituntut 16 tahun penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025), Jaksa meyakinkan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
1 Benny selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Jakarta.
2 Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya Grup.
3 Agus Dianto Mulia selaku Dept CEO Indi Daya.
4 Fitri Kristani selaku pegawai Indi Daya.
5 Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manager Keuangan Indi Daya.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu Jaksa menuntut Benny dkk membayar denda 500 juta subsider 6 bulan penjara, mereka juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda.
- Benny dituntut 16 thn penjara denda Rp 500 jt subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 3.510.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
- Bun Sentoso dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 268.657.688.813 subsider 8 tahun kurungan.
- Agus Dianto dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 20.041.681.459 subsider 6 tahun kurungan.
- Fitri Kristiani dituntut 16 thn penjara denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4.000.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
- Sischa Dwita Puspa Sari dituntut 16 thn penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.700.000.000 subsider 6 tahun kurungan. (Tim)



