AKBP Achiruddin Dipecat Dari Dinas Kepolisian Dan Menjadi Tersangka

Foto: AKBP Achiruddin dipecat dengan tak hormat dari dinas kepolisian (Ist)

dutainfo.com-Sumut: Sidang kode etik Polda Sumatera Utara telah memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap Perwira Menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan, selain dipecat Achiruddin juga menjadi tersangka di dua kasus berbeda.

Dilansir detikSumut, Jumat 26 Mei 2023, AKBP Achiruddin Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka terkait Penganiayaan yang dilakukan putranya, terhadap korban Ken Admiral.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

AKBP Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan penganiyaan terjadi meski dirinya berada di lokasi.

Selain itu Perwira Menengah Polri AKBP Achiruddin, juga ditetapkan sebagai tersangka terkait gudang solar ilegal di dekat rumahnya di Jl Karya Dalam, Kota Medan.

Selain AKBP Achiruddin, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, juga menetapkan dua orang lainya menjadi tersangka yakni Dirut PT Almira selaku pemilik gudang, dan Edy sebagai pekerja.

Sementara Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan terkait gudang solar ada tiga orang yang dijadikan tersangka yakni, AKBP Achiruddin, Edy sebagai Dirut PT Almira dan Parlin selaku pekerja.

“Ketiganya menjadi tersangka terkait izin gudang ilegal solar,” ungkap Teddy Marbun.

Masih kata Kombes Teddy Marbun, pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan, dirinya bertugas sebagai pengawas gudang solar ilegal dan mengaku menerima gaji perbulan Rp 7,5 juta.
(Tim).

Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, menambah panjang daftar pemecatan dengan tidak hormat di tubuh polri.
(Tim)

Perwira Menengah Polri AKBP Bambang Kayun Didakwa Jaksa Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Foto: Perwira Menengah Polri AKBP Bambang Kayun saat diamankan KPK dengan memakai rompi tahanan dan tangan diborgol (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan, mantan Kasubbag Penerapan Pidana dan HAM, Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, telah membagikan sejumlah uang suap ke beberapa penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri.

Masih kata JPU, uang suap diberikan secara bertahap dengan nilai Rp 700 juta dan Rp 160 juta, guna mengkondisikan proses penyidikan serta pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/120/1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Penyuapan kata jaksa, diberikan Emylia Said dan Herwansyah atas petunjuk AKBP Bambang Kayun, dikarenakan keduanya mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Kedua terdakwa Emylia dan Herwansyah, tak mau diperiksa di Mabes Polri, menginginkan pemeriksaan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, sambung jaksa penuntut umum.

Selanjutnya AKBP Bambang Kayun, mengatakan siap membantu dan minta disiapkan uang Rp 700 juta yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, dan disetujui oleh keduanya.

Masih menurut jaksa penuntut umum, Herwansyah selanjutnya menyerahkan uang Rp 700 juta dalam amplop kepada perantara Farhan di Kantor Aria Citra Mulia agar diserahkan pada AKBP Bambang Kayun.

Farhan selanjutnya menemui AKBP Bambang Kayun di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang Rp 700 juta.

“Terdakwa Bambang Kayun menyampaikan uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Setelah uang dibagikan ke penyidik oleh AKBP Bambang Kayun, Emylia Said dan Herwansyah diperiksa di Kantor PT Aria Citra Mulia oleh penyidik Bareskrim Polri yang bernama Agus Prasetyo, Budi Setiawan, dan Suradi.

Terkait pemeriksaan di Kantor PT Aria Citra Mulia oleh penyidik Bareskrim Polri, AKBP Bambang Kayun mengatakan Emylia dan Herwansyah agar menyiapkan 4 kotak berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing Rp 40 juta.

“Totalnya Rp 160 juta diserahkan melalui Farhan kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan terhadap Emylia Said dan Herwansyah,” tegas Jaksa Penuntut Umum.

Terkait kasus ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa AKBP Bambang Kayun telah menerima uang suap Rp 57,1 miliar.
(Tim)

Jaksa KPK: AKBP Bambang Kayun Bagikan Uang Suap Ke Beberapa Penyidik Polri

Foto: Perwira Menengah Polri AKBP Bambang Kayun saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor terkait kasus uang suap (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan, mantan Kasubbag Penerapan Pidana dan HAM, Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, telah membagikan sejumlah uang suap ke beberapa penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri.

Masih kata JPU, uang suap diberikan secara bertahap dengan nilai Rp 700 juta dan Rp 160 juta, guna mengkondisikan proses penyidikan serta pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/120/1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Penyuapan kata jaksa, diberikan Emylia Said dan Herwansyah atas petunjuk AKBP Bambang Kayun, dikarenakan keduanya mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Kedua terdakwa Emylia dan Herwansyah, tak mau diperiksa di Mabes Polri, menginginkan pemeriksaan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, sambung jaksa penuntut umum.

Selanjutnya AKBP Bambang Kayun, mengatakan siap membantu dan minta disiapkan uang Rp 700 juta yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, dan disetujui oleh keduanya.

Masih menurut jaksa penuntut umum, Herwansyah selanjutnya menyerahkan uang Rp 700 juta dalam amplop kepada perantara Farhan di Kantor Aria Citra Mulia agar diserahkan pada AKBP Bambang Kayun.

Farhan selanjutnya menemui AKBP Bambang Kayun di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang Rp 700 juta.

“Terdakwa Bambang Kayun menyampaikan uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Setelah uang dibagikan ke penyidik oleh AKBP Bambang Kayun, Emylia Said dan Herwansyah diperiksa di Kantor PT Aria Citra Mulia oleh penyidik Bareskrim Polri yang bernama Agus Prasetyo, Budi Setiawan, dan Suradi.

Terkait pemeriksaan di Kantor PT Aria Citra Mulia oleh penyidik Bareskrim Polri, AKBP Bambang Kayun mengatakan Emylia dan Herwansyah agar menyiapkan 4 kotak berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing Rp 40 juta.

“Totalnya Rp 160 juta diserahkan melalui Farhan kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan terhadap Emylia Said dan Herwansyah,” tegas Jaksa Penuntut Umum.

Terkait kasus ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa AKBP Bambang Kayun telah menerima uang suap Rp 57,1 miliar.
(Tim)

Mantapp Kejari OKU Sumsel Tahan Dua Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten OKU

Foto: Kajari OKU Sumsel Choirun Parapat, saat menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

dutainfo.com-Sumsel: Dua orang pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten OKU Sumatera Selatan, AP dan HH, ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (Serasi), oleh penyidik pada Pidsus Kejari OKU.

“Ya benar kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Serasi yakni AP dan HH,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Masih kata Choirun Parapat, tersangka AP merupakan pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten OKU sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HH selaku Staf Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

“Hari ini mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” tegas Choirun.

Penetapan kedua tersangka ini setelah tim penyidik pada Pidsus Kejari OKU, menemukan dua alat bukti dalam proses penyidikan kegiatan Program Serasi bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan nilai dana Rp 1.290.000.000 untuk 6 kelompok tani di OKU.

“Jadi para tersangka ini secara bersama-sama diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani, akan tetapi dipakai untuk keperluan lain diluar peruntukan dan kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Guna kepentingan penyidikan kedua tersangka dijebloskan di Rutan Baturaja.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 300 juta.

Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/kpts/RC.210/B/02/2019 dimana Serasi merupakan program yang dilaksanakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara swadaya.

Selanjutnya masih kata Kajari Choirun, para tersangka disangkakan melanggar subsidaritas yakni Primer Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan terus mendalami dugaan korupsi guna mencari tahu apakah ada tersangka lainya yang terlibat,” paparnya.
(Tim/HDR)

Terkait Suap Hakim Agung MA Dua Pengacara Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jabar: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, memvonis dua pengacara yang terlibat kasus suap Hakim Agung MA, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, masing-masing 8 tahun dan 5 tahun penjara.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dihadiri kedua terdakwa secara daring dari Rutan KPK.

Amar putusan yang dibacakan Hera Kartiningsih, menyatakan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, putusan itu selaras dengan dakwaan kumulatif pertama alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua alternatif pertama sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara kepada terdakwa satu Theodorus Yosep Parera selama 8 tahun dengan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan amar putusan.

Selanjutnya terdakwa kedua Eko Suparno, dijatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis hakim, untuk kedua terdakwa Parera dan Eko lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK, sebelumnya JPU menuntut 9 tahun 4 bulan untuk Parera serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, selanjutnya Eko dituntut 6 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa Parera dan Eko, menerima putusan itu.

Sementara JPU KPK akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Dua pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dinyatakan terbukti menyuap para pegawai MA hingga Hakim Agung MA, terkait pengurusan sejumlah perkara, dari uang suap sebesar SGD 110 ribu, untuk kasasi pidana KSP Intidana, suap SGD 220 ribu untuk kasasi perdata pailit KSP Intidana serta suap pengurusan agar dibatalkan pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu.

Selain itu Yosep dan Eko dinyatakan terbukti memberikan suap senilai Rp 11,2 miliar untuk Hakim Agung MA.
(Tim)