Polres Jakbar Gagalkan Aksi Tawuran 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan


Dutainfo.com-Jakarta: Tim patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat mengamankan lima remaja tanggung yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Kejadian ini terjadi pada Kamis, 25 April 2024, di jalan Kedaung Kaliangke, Jakarta Barat.

Selain mengamankan kelima remaja, petugas juga berhasil menyita senjata tajam berupa satu buah celurit dan bambu runcing.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa tim patroli perintis berhasil mengamankan kelima remaja beserta senjata tajam tersebut sekitar pukul 03.00 pagi.

Menurut pria berpangkat melati dipundaknya ini menjelaskan, tim mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya sekelompok pemuda yang sedang melakukan tawuran di Jalan Kedaung Kaliangke.

“Tim segera merespon laporan tersebut dan menuju ke lokasi kejadian ,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis, 25/4/2024.

Setelah tiba di lokasi, tim menemukan beberapa pemuda sedang terlibat dalam aksi tawuran.

Tim kemudian melakukan pengejaran, penyisiran, dan penangkapan.

Hasil penggeledahan dilapangan menemukan satu buah celurit dan bambu runcing

Selanjutnya, kelima remaja beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Agung juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli dan tindakan preventif lainnya untuk menghindari dan meminimalisir terjadinya aksi tawuran dan gangguan keamanan di wilayah Jakarta Barat.

Di kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan sejumlah remaja oleh tim patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat

“Ya benar, terdapat 5 remaja berikut sebuah senjata tajam jenis celurit dan 1 buah bambu,” terangnya

Hasoloan menegaskan akan memproses lebih lanjut keproses hukum lebih lanjut jika mereka terbukti

Pihaknya juga akan memanggil pihak orang tua maupun guru jika status masih pelajar untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. (Tim)

Polsek Tambora Ungkap Kasus Curanmor Puluhan Motor Diamankan

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan.

Dalam pengungkapan ini, puluhan sepeda motor berbagai merk berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.

“Ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor,” ujarnya pada Rabu (24/4/2024).

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menyebutkan bahwa sepeda motor hasil pencurian diamankan di beberapa wilayah.

“Barang bukti kendaraan motor yang didapatkan oleh Unit Reskrim jumlahnya puluhan, ada banyak,” tuturnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku curanmor.

“Sementara yang diamankan 3 orang tersangka. Penangkapannya dilakukan pada hari Sabtu kemarin di daerah Krendang, Tambora,” tukasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus curanmor tersebut.

Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pelaku curanmor yang saat ini masih dalam pengejaran. (Tim)

Polres Jakbar Siaga Atur Lalin Saat Jam Sibuk

dutainfo.com-Jakarta: Personel Samapta Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan pengaturan arus lalu lintas saat jam berangkat kerja masyarakat, Rabu, 24/4/2024.

Pengaturan lalu lintas dilakukan di Taman Green Garden, jalan raya Daan Mogot Jakarta Barat, sekitar pukul 06.30 pagi.

Pengaturan tersebut dilakukan oleh Aiptu Edward Sigit, Aipda Remon dan Bripda Alfrido yang merupakan anggota Samapta Polres Metro Jakarta Barat

Menurut Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Akbp M Hari Agung Julianto mengatakan, kegiatan pengaturan arus lalu lintas ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di daerah tersebut.

“Kami melihat bahwa saat jam berangkat kerja, arus lalu lintas cukup padat. Oleh karena itu, kami turun langsung untuk mengatur lalu lintas agar terhindar dari kemacetan bagi masyarakat yang akan beraktivitas,” ujar Agung, Rabu, 24/4/2024.

Menurutnya, pengaturan arus lalu lintas ini juga dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan jaminan keselamatan dalam berlalu lintas. (Tim)

Polres Jaksel Amankan Selebgram Terkait Narkoba

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Polres Jakarta Selatan, mengamankan Selebgram terkait penyalahgunaan narkoba.

“Ya benar ditangkap Selebgram semalam terkait kasus narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, kepada awak media, Selasa (23/4/2024).

Namun Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat belum secara detail merinci siapa sosok Selebgram yang ditangkap.

“Nanti data dan rilis dengan Kasie Humas dan Kasat Narkoba,” jelasnya.
(Tim)

Modus Minta THR, Polsek Cengkareng Amankan Seorang Pelaku

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku pemerasan berinisial RN (40)

Pelaku melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit reskrim AKP Dwi Manggalayuda mengatakan, pelaku RN (40) melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat

” Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, dimana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa, 23/4/2024.

Hasoloan menjelaskan, Padahal antara pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja namun pelaku meminta uang dan barang

Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian.

Namun pelaku tidak mau membayar

Hasoloan menambahkan, dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket.

“Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” tambahnya

Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakan pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (Tim)