Polisi Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas Di Kalideres

dutainfo.com-Jakarta: Kegiatan “Ngopi Kamtibmas” kembali digelar di tengah masyarakat sebagai salah satu bentuk pendekatan polisi dengan warga.

Kali ini, kegiatan yang bertujuan untuk membangun komunikasi antara polisi dan masyarakat berlangsung di Pos Satkamling RW 08, Kalideres, Jakarta Barat. Rabu, 26/9/2024.

Pada acara tersebut, sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya hadir, didampingi oleh Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Diaman Saragih dan Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana.

Kegiatan “Ngopi Kamtibmas” bukan hanya sekadar pertemuan informal antara warga dan aparat, tetapi juga menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan mencarikan solusi atas berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.

Di kesempatan itu, Dirbinmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hariri Muharram Firmansyah, turut memberikan tali asih berupa peralatan pendukung untuk meningkatkan keamanan lingkungan, seperti alat pengeras suara, rompi petugas hansip, senter, dan jam dinding.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Hariri mengingatkan warga akan maraknya fenomena tawuran, yang sering kali terjadi hanya demi konten media sosial.

“Kami menghimbau bapak dan ibu agar menjadi polisi di rumah masing-masing dengan mengawasi anak-anak dan mengingatkan mereka akan bahayanya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga keamanan pribadi, terutama terkait dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah DKI Jakarta.

“Parkirlah kendaraan di tempat yang aman dan gunakan kunci tambahan untuk mencegah pencurian,” tambahnya.

Dirbinmas Polda Metro Jaya juga menekankan pentingnya meningkatkan kegiatan poskamling sebagai tindakan preventif guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Patroli Presisi skala besar yang dilakukan Polda Metro Jaya disebut sebagai upaya untuk mencegah berbagai kejahatan, termasuk tawuran dan tindak kriminal lainnya.

Acara ini juga menjadi ajang tanya jawab antara warga dan pihak kepolisian.

Tono, salah satu warga RW 08, menanyakan pengertian kamtibmas dan peran masyarakat dalam menjaga keamanan.

Kompol Yogi Maulana dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kamtibmas merupakan singkatan dari keamanan dan ketertiban masyarakat, yang harus dijaga bersama oleh masyarakat dan aparat pemerintah, termasuk Pemda, TNI, dan Polri.

Andi, seorang guru di RW 08, mengungkapkan keprihatinannya terkait fenomena bullying di sekolah dan berharap kepolisian dapat memberikan sosialisasi lebih intensif kepada para siswa.

Menanggapi hal ini, Kombes Pol Hariri menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya memiliki program rutin di mana petugas kepolisian menjadi pembina upacara setiap Senin di sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan isu-isu seperti bullying.

Selain itu, Ketua Forum RW Kelurahan Kalideres, Dede Setiawan, mengangkat masalah kenakalan anak yang sering kali menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang harus disalahkan—anak, orang tua, atau hukum.

Kombes Pol Hariri menjelaskan bahwa Polri akan menegakkan hukum, tetapi juga harus bijak dalam menilai apakah kasus tersebut bisa diselesaikan melalui restorative justice atau harus dilanjutkan ke proses hukum pidana.

Kegiatan “Ngopi Kamtibmas” ini tak hanya menjadi forum aspirasi, tetapi juga sarana untuk mempererat hubungan antara polisi dan warga, membangun kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan, serta memberikan edukasi mengenai tanggung jawab bersama dalam menciptakan masyarakat yang aman dan tertib. (Tim)

Polres Jakbar Ungkap Laboratorium Tembakau Sintetis Di Perumahan Mewah Bekasi Dan Sita 105 Kg Sinte

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkoba) pembuatan tembakau sintetis (sinte) di salah satu cluster perumahan mewah di kawasan Bekasi Jawa Barat, Selasa, 13 September 2024.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, yang didampingi oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan laboratorium rahasia atau clandestine lab pembuatan tembakau sintetis.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024).

Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.

Penyidik kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.

Tersangka OS mengakui bahwa ia bekerja atas perintah dari VG, yang berstatus sebagai DPO. OS dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, namun pada kenyataannya hanya menerima Rp22,5 juta.

Barang bukti yang diamankan termasuk daun-daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol spray, dan alat suntik.

Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka OS dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap VG dan BI yang masih buron. (Tim)

Mantap Gebrakan Kajari Kutai Timur Sita Uang Rp 1,2 M Dari Tersangka Junaedy Bin H Sikong

dutainfo.com-Kaltim: Kejaksaan Negeri Kutai Timur, membuat gebrakan dengan melakukan penyitaan uang Rp 1,2 Miliar dari tersangka Junaedy Bin H Sikong selaku pelaksana pekerjaan pembuatan kolam renang Bundes Desa Kandolo, Teluk Pandan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur pada anggaran Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Kutai Timur, Reopan Saragih SH,MH, kepada dutainfo.com, mengatakan uang hasil sitaan ini akan dititipkan pada rekening Penitipan RPL 046 PDT Kejari Kutai Timur di Bank Mandiri cabang Sangata.

“Uang hasil sitaan Rp 1,2 Miliar dari tersangka Junaedy Bin H Sikong akan menjadi pengembalian kerugian negara,” ujar Reopan Saragih, Selasa (24/9/2024).

Masih kata mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, ini uang Rp 1,2 Miliar yang disita dari tersangka Junaedy, sebagimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Kalimantan Timur atas dugaan kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, Teluk Pandan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur anggaran Tahun 2021 pada tanggal 30 Mei 2024 sebesar Rp 2.192.995.680,000.

“Tersangka Junaedy Bin H Sikong ini adalah pelaksana pekerjaan pembuatan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, Teluk Pandan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur pada anggaran tahun 2021 dengan harga kontrak Rp 2.465.410.000, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Harga Satuan, dengan Nomor 23/SPK/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021,” ungkapnya.

Jadi dalam pelaksanaan pembuatan kolam ini tidak selesai dan hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Konstruksi Pembuatan Kolam Renang Bumdes dengan Nomor: 212/PL23/HK/2023 tanggal 10 Oktober 2023 oleh Tim Politeknik Negeri Kupang, sambung Reopan.

“Atas perbuatan tersangka Junaedy Bin H Sikong, dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,”tutupnya.
(Tim)

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan Barbuk Berbagai Kasus Pidana

Foto: Dok Kejari Banyuwangi

dutainfo.com-Banyuwangi: Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (24/09/2024).Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring dengan berbagai barang bukti diantaranya berupa jenis sabu – sabu sebanyak 96,17 gram, jenis ganja sebanyak 6,10 gram, jenis ekstasi sebanyak 170 butir, dan hp, dompet, timbangan digital, bong, pipet, tas serta minuman keras sebanyak 12 botol . Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Muhammad Bimo. Turut hadir perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba Bripka Anang Widada, Kasubsi P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi Ibu Masfufah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agus Hariyono, Staf Pembinaan Kejaksaan Negeri Banyuwangi Fahmi, Adek2 Mahasiswa/i magang dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Banyuwangi dan Universitas Terbuka (UT) Banyuwangi serta Tim Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Banyuwangi.”Bahwa pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap “ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi PAPBB Muhammad Bimo, Selasa (24/09/2024). (Tim)

Kapolres Jakbar Bagikan 500 Helm, Rompi Hingga Bodycam Guna Kesiapan Pam Pilkada 2024

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan mendukung kelancaran tugas personel, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, memberikan 500 helm, rompi, dan bodycam kepada para anggota Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 24/9/2024.

Pembagian ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengamanan menjelang Pilkada serentak tahun 2024 serta untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari para personel kepolisian di lapangan.

Dan juga berkaca pada kejadian beberapa hari lalu adanya anggota tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya yang menjadi korban penyiraman air keras saat membubarkan aksi tawuran si wilayah Joglo Kembangan Jakarta Barat

Kombes Pol M. Syahduddi menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan para personel adalah prioritas utama, terutama di tengah meningkatnya intensitas tugas sehari-hari dan menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Terlebih beberapa hari lalu terdapat anggota polisi yang menjadi korban akibat penyiraman air keras saat membubarkan aksi tawuran

“Pemberian helm, rompi, dan bodycam ini adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa setiap anggota Polres Metro Jakarta Barat siap menjalankan tugas dengan baik, tanpa mengesampingkan faktor keselamatan pribadi. Alat-alat ini juga mendukung kinerja personel, baik dari sisi keamanan maupun akuntabilitas mereka di lapangan,” ujar Kombes Syahduddi, Selasa, 24/9/2024.

Pembagian bodycam kepada personel menjadi salah satu inovasi penting, guna menjamin transparansi, keamanan dan kejelasan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Bodycam yang terpasang di seragam petugas memungkinkan setiap aktivitas terekam secara langsung, sehingga meningkatkan rasa aman baik bagi petugas maupun masyarakat yang berinteraksi dengan kepolisian.

Selain itu, penggunaan bodycam juga berfungsi sebagai alat pengawasan untuk memastikan setiap tindakan di lapangan sesuai dengan prosedur yang berlaku kemudahan dalam proses penyidikan jika terjadi sesuatu yang terjadi di lapangan.

Selain bodycam, helm dan rompi yang dibagikan juga dirancang khusus untuk memberikan perlindungan maksimal kepada personel saat menjalankan tugas di lapangan, terutama dalam situasi berisiko tinggi.

Helm pelindung juga akan memberikan perlindungan kepala dalam situasi yang tidak terduga.

Syahduddi menambahkan, kesiapan fisik dan mental personel menjadi hal yang sangat penting dalam menghadapi tugas-tugas besar seperti Pilkada.

“Kami berkomitmen untuk tidak hanya memastikan kesiapan fisik, tetapi juga memberikan peralatan yang memadai agar setiap personel dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal. Pengamanan Pilkada serentak tahun 2024 memerlukan sinergi antara perlengkapan dan kesigapan personel. Dengan peralatan yang mumpuni, kami optimis tugas pengamanan akan berjalan lebih baik dan lebih aman,” tambahnya.

Syahduddi berharap bahwa pemberian peralatan ini dapat meningkatkan semangat personel dalam melaksanakan tugas, serta menumbuhkan rasa percaya dari masyarakat bahwa kepolisian selalu berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Di tengah persiapan Pilkada serentak 2024 yang diprediksi akan berlangsung dalam situasi dinamis, dukungan berupa peralatan penunjang tugas seperti helm, rompi, dan bodycam ini diyakini dapat memperkuat kinerja Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga ketertiban umum. (Tim)