Kajari Jakarta Selatan Ungkap Alasan Jaksa Tak Menahan Roy Suryo Dan dr Tifa

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan alasan jaksa tak menahan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa, setelah pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tak ada penahanan.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).

Masih kata Marcelo, hal ini diputuskan berdasarkan pendapat dari Tim Jaksa Penuntut Umum, mereka mendapat permohonan dari kuasa hukum dan keluarga untuk tak dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka menandatangani surat pernyataan siap untuk bekerjasama dalam menjalani proses hukum,” ungkapnya.
(Tim)

Polsek Tambora Amankan Suami Bunuh Istri

Dutainfo.com-Jakarta: Seorang wanita berinisial R (40) ditemukan tewas di rumahnya, Jl Padamulya VIII, Angke, Tambora, Jakarta Barat, pelaku adalah suami siri korban.

“Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (19/6) pelaku adalah suami korban, pria berinisial ES (30),” ujar Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, Senin (22/6/2026).

Masih kata Wahyu, untuk pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya sudah kami amankan.

“Kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan warga setelah anak korban menceritakan kepada tetangga bahwa ibunya dicekik oleh ayahnya, mendapat informasi itu, warga bersama Ketua RT segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Selanjutnya polisi tiba dilokasi menemukan korban dan langsung mengamankan TKP agar status quo dan dilanjutkan olah TKP.

“Dari keterangan tetangga, maupun keluarga korban, diketahui bahwa pelaku dan korban sering terlibat pertengkaran dalam rumah tangga, bahkan pada malam sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok,” kata Wahyu.

Barang bukti yang disita petugas adalah sehelai kain seprai berwarna merah muda yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
(Tim)

Divisi Hubinter Polri Tangkap Bos PT Kresna Life Michael Steven Di Maroko

Foto: dok Hubinter Polri

Dutainfo.com-Jakarta: Bos PT Kresna Life, Michael Steven yang menjadi buronan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan penggelapan dana asuransi nasabah, ditangkap Divisi Hubinter Polri.

“Yang bersangkutan ditangkap dan berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah melarikan ke Maroko,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Senin (22/6/2026).

Masih kata Untung, Steven sebelumnya ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026, sesuai permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, proses ekstradisi diajukan oleh Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri kepada Kerajaan Maroko.

“Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026,” ungkapnya.

Steven resmi diserahkan oleh Kerajaan Maroko ke Hubinter Polri pada Sabtu (20/6), dan langsung dibawa ke Indonesia pada Minggu (21/6/2026).

Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ucapnya.

Dalam kasus penipuan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu total terdapat 5 orang tersangka termasuk Michael Steven selaku Bos Kresna Life.

Kerugian Investor mencapai Rp 337,4 miliar.
(Tim)

Kelompok Pemuda Bawa Sajam Hendak Tawuran Dibubarkan Brimob Polda Metro Jaya

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Satbrimob Polda Metro Jaya membubarkan sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran di kawasan Gang Haji Sarmili, Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Pembubaran dilakukan saat Patroli gabungan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Presisi Polres Jakarta Timur.

Tim gabungan menyisir sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah Jakarta Timur, saat tiba di lokasi, polisi mendapati sekelompok pemuda berkumpul dengan gelagat mencurigakan.

Tim gabungan selanjutnya membubarkan serta pengamanan situasi guna mencegah terjadinya aksi tawuran.

“Kami mengedepankan tindakan preventif melalui patroli di titik-titik rawan guna mengantisipasi potensi tawuran,” ucap Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto, Minggu (21/6).

Brimob Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi tawuran, aksi kriminalitas jalanan, maupun kamtibmas lainya melalui layanan darurat 110 atau kantor kepolisian setempat.
(Tim)

Buronan Kredit Fiktif Rp 4,5 M, Menyerahkan Diri Ke Kejari Surabaya

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jatim: Terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar di salah satu bank pelat merah, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Liem Susilowati menjadi buronan sejak tahun 2022.

Liem Susilowati merupakan adik kandung dari Liauw Inggarwati terpidana lain dalam kasus serupa yang lebih dulu ditangkap bersama anaknya Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 lalu.

“Selama pelarian Liem bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan beralih profesi menjadi seorang pendeta, namun penangkapan kakak, dan keponakannya memicu efek domino psikologis bagi dirinya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Sabtu (20/6/2026).

Masih kata Putu Arya, setelah mengetahui kakak, dan keponakannya ditangkap, terpidana ketakutan, kebingungan dan tidak bisa tidur, alasan itu lah yang membuatnya menyerahkan diri.

Dalam persidangan yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dirinya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Dalam kasus kredit fiktif ini Liem melakukan aksinya bersama empat terpidana lain yang kini seluruhnya telah dieksekusi yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana.

Selanjutnya Jaksa Eksekutor langsung menjebloskan Liem ke Lapas Wanita Surabaya di Porong.
(Tim)