Dutainfo.com-Jakarta: Patroli gabungan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil mengamankan empat orang pemuda yang kedapatan membawa narkotika sebanyak 13 klip ganja disita petugas sebagai barang bukti.
“Dari pengecekan itu ditemukan 13 klip diduga ganja, uang tunai Rp 605 ribu, empat Hp dan satu sepeda motor,” kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto, Kamis (10/9/2026).
Petugas selanjutnya membawa empat orang remaja tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara bersama barang bukti yang ditemukan.
Kombes Pol Henik mengatakan kegiatan patroli malam dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di kawasan yang dinilai rawan gangguan kamtibmas. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung mengantongi bukti kuat dugaan pemerasaan yang diduga dilakukan oleh eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dugaan pemerasan kasus PT Asabri dan Jiwasraya.
“Tim 9 Kejagung telah mengantongi alat bukti yang kuat terkait dugaan pemerasan tersebut, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Kamis (10/9/2026).
Masih kata Anang, hal tersebut saat ditanyakan kemunculan berita acara pemeriksaan (BAP), pengusaha properti, Tan Kian terkait aliran Rp 40 miliar ke empat pejabat di Kejagung, termasuk Febrie Adriansyah.
Namun demikian Anang menegaskan bahwa BAP Tan Kian yang viral di media sosial bukan BAP dari Tim 9 Kejagung, namun indikasi pemerasan ada.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membantah kliennya menerima uang tersebut. (Tim)
Seorang mahasiswi berinisial S, yang diketahui menempuh pendidikan di salah satu universitas di Banten, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut, Polsek Cengkareng mengamankan seorang pria berinisial ID, yang merupakan rekan korban.
ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2.
Sebelum berangkat, tersangka disebut telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona.
“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata AKP Rahis, Kamis (10/9/2026).
Saat berada di tempat karaoke, korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian tersangka kembali mengajak korban bersama rekannya ke toilet.
Di lokasi tersebut, korban dan rekannya kemudian masing-masing diberikan setengah butir ekstasi.
Tidak berhenti sampai di situ, beberapa jam kemudian tersangka kembali memberikan ekstasi kepada Korban setengah butir ekstasi.
“Korban ini diberikan ekstasi setengah butir untuk kedua kalinya,” jelas Rahis.
Setelah kegiatan karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban diberikan dua butir Riklona.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun, sesampainya di hotel, kondisi korban mulai mengkhawatirkan. Korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel.
Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh.
Melihat kondisi tersebut, pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar.
Setibanya di kamar, korban kemudian diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
“Namun, korban hanya sempat meminum sedikit,” ungkap Rahis.
Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi yang sebelumnya sudah terlihat lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel kemudian melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check out telah terlewati.
Petugas hotel sontak terkejut setelah menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Di antaranya berupa pakaian milik tersangka dan korban, bantal dan sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.
Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine berdasarkan pemeriksaan urine.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dua orang saksi di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), keduanya adalah saksi dari ahli dan pihak perbankan.
“Tim penyidik telah memeriksa 2 orang yakni seorang saksi dari pihak perbankan, dan seorang ahli,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (9/9/2026).
Masih kata Anang, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkapnya.
Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi, mantan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lantai 7 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pemusnahan turut dihadiri jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, petugas Puslabfor Mabes Polri, perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, serta disaksikan oleh tersangka dan penasihat hukum.
Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari proses pemusnahan barang bukti secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan barang bukti yang telah diamankan dalam proses penyidikan benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.
Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo, mewakili Kasat Reserse Narkoba AKBP Vernal A. Sambo, S.I.K.,didampingi Kanit 3 Akp Hamdan Agus mengatakan terdapat tiga jenis narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yakni sabu, ekstasi dan ganja.
“Pada siang hari ini ada beberapa barang bukti yang akan kita musnahkan. Yang pertama ada sabu, kemudian ada inek atau ekstasi, dan kemudian ada ganja,” ujar Kompol Avrilendy, Rabu, 9/9/2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.052 gram sabu, 4.087 butir pil ekstasi, serta 208 gram narkotika jenis ganja.
Menurut Avrilendy, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan sekaligus untuk melengkapi administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti juga penting untuk memastikan narkotika yang telah diamankan dalam proses hukum tidak kembali disalahgunakan.
“Bagi masyarakat yang mungkin belum mengetahui kenapa kegiatan pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Untuk memastikan proses berjalan secara transparan, pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait, mulai dari Pengadilan, Kejaksaan hingga pengawasan internal dari Propam.
“Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan mesin blender dengan campuran air accu hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sebelum dihancurkan terlebih dahulu dilakukan pengecekan kandungan barang narkotika tersebut oleh tim Puslabfor Mabes Polri dan kemudian dihancurkan
Selanjutnya, hasil penghancuran tersebut dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur.
Avrilendy menambahkan, seluruh proses dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan pemusnahan berlangsung sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari keseriusan Polres Metro Jakarta Barat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara, pemusnahan juga menjadi upaya mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat. (Tim)