Polsek Kalideres Amankan 5 Pak Ogah Dan Jukir Liar Di Sejumlah Titik

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat beserta jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya.

Langkah konkret ini dibuktikan dengan penindakan terhadap sejumlah oknum yang meresahkan masyarakat.

Sebanyak lima orang yang diduga sebagai “pak ogah” dan juru parkir liar diamankan oleh personel Polsek Kalideres pada Selasa malam, 27 Mei 2025.

Mereka diamankan dari beberapa titik rawan di wilayah Kalideres, antara lain Taman Palm, Terminal Bus Kalideres, parkiran liar Mal Daan Mogot, Tikungan Pabrik Seng, Tikungan Mayora, parkiran Pasar Ipli, dan parkir liar di sekitar RS Hermina.

Tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan oknum-oknum tersebut.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme dan pungli di wilayah hukumnya.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang meresahkan, dan kami langsung tindak lanjuti. Penertiban ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat,” ujar Kompol Arnold saat dikonfirmasi, Rabu, 28/5/2025.

Kelima orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Kalideres untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. (Tim)

Pelajar Dihimbau Pulang Lagsung, Polsek Palmerah Antisipasi Tawuran Sekolah

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kalangan pelajar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemanggisan Polsek Palmerah, Aiptu Tusiman, melaksanakan kegiatan monitoring saat bubaran siswa SMP Negeri 8 Jakarta di kawasan Anggrek Garuda Raya, RW 02, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (28/5/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Tusiman secara aktif memberikan imbauan kepada para pelajar agar segera pulang ke rumah masing-masing dan tidak berkerumun atau nongkrong di sekitar lokasi sekolah.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya tawuran antar pelajar maupun gangguan ketertiban lainnya.

“Kami mengimbau kepada para siswa untuk langsung pulang ke rumah setelah kegiatan sekolah selesai. Jangan nongkrong di jalan atau ikut dalam kegiatan yang tidak bermanfaat, apalagi sampai terlibat tawuran,” ujar Aiptu Tusiman di sela-sela kegiatan, Rabu, 28/5/2025.

Kapolsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dr Eko Adi Setiawan, turut menjelaskan bahwa kegiatan monitoring semacam ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya menjelang dan sesudah jam pulang sekolah.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta mendidik generasi muda agar menjauhi perilaku negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian juga mengajak peran serta orang tua dan pihak sekolah untuk bersama-sama membina dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari pengaruh buruk lingkungan. (Tim)

Ini Tegas Kasi Intel Kejari Jakbar, ASN Pemko Jakbar Tak Tinggalkan Masalah Hukum

dutainfo.com-Jakarta: Pemerintah Kota Madya Jakarta Bara (Pemkodya), gandeng pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, gelar sosialisasi penerangan hukum dan sosialisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Walikota Jakarta Barat pada Senin (26/5/2025).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri, Sekretaris Kota Jakbar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakbar, Para Kasudin dan Kasuban.

“Aparatur Sipil Negara (ASN), di wilayah, punya tanggungjawab pemeliharaan, penggunaan, pengamanan, inventarisasi dan pelaporan atas BMD yang berada dibawah pengawasan instansi masing-masing,” ujar Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim.

Masih kata Firmanudin, sosialisasi ini sangat penting diikuti semua jajaran Pemkot Jakbar, agar para ASN memiliki tanggungjawab pengelolaan BMD.

“Harapan kami, dengan tanggungjawab terhadap Barang Milik Daerah tak akan disalahgunakan yang mempunyai resiko hukum,” ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mengatakan bahwa aset Pemda sering kali luput dari pengawasan.

“Dari pengalaman saya bertugas sebelumnya di luar Jakarta, banyak aset pemda karena minim perhatian, pengawasan dan pemanfaatan yang dimanfaatkan oleh oknum masyarakat maupun ormas, secara tidak semestinya,” papar Kasi Intel Kejari Jakbar Marjuki.

Marjuki, juga menghimbau agar prestasi ASN bukan jabatan tinggi, harta banyak, namun nanti jika sudah pensiun tak meninggalkan masalah hukum.
(Tim)

Kasi Intel Kejari Jakbar, Aset BMD Minim Pengawasan, Digunakan Oknum Masyarakat Tidak Semestinya

Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Marzuki saat memberikan sosialisasi penerangan hukum dan sosialisasi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pemerintah Kota Madya Jakarta Bara (Pemkodya), gandeng pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, gelar sosialisasi penerangan hukum dan sosialisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Walikota Jakarta Barat pada Senin (26/5/2025).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri, Sekretaris Kota Jakbar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakbar, Para Kasudin dan Kasuban.

“Aparatur Sipil Negara (ASN), di wilayah, punya tanggungjawab pemeliharaan, penggunaan, pengamanan, inventarisasi dan pelaporan atas BMD yang berada dibawah pengawasan instansi masing-masing,” ujar Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim.

Masih kata Firmanudin, sosialisasi ini sangat penting diikuti semua jajaran Pemkot Jakbar, agar para ASN memiliki tanggungjawab pengelolaan BMD.

“Harapan kami, dengan tanggungjawab terhadap Barang Milik Daerah tak akan disalahgunakan yang mempunyai resiko hukum,” ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mengatakan bahwa aset Pemda sering kali luput dari pengawasan.

“Dari pengalaman saya bertugas sebelumnya di luar Jakarta, banyak aset pemda karena minim perhatian, pengawasan dan pemanfaatan yang dimanfaatkan oleh oknum masyarakat maupun ormas, secara tidak semestinya,” papar Kasi Intel Kejari Jakbar Marjuki.

Marjuki, juga menghimbau agar prestasi ASN bukan jabatan tinggi, harta banyak, namun nanti jika sudah pensiun tak meninggalkan masalah hukum.
(Tim)

Sekkot Jakbar Dan Kasi Intel Kejari Jakbar Ingatkan ASN Punya Tanggungjawab BMD Tak Disalahgunakan

Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Marzuki saat memberikan sosialisasi penerangan hukum dan sosialisasi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pemerintah Kota Madya Jakarta Bara (Pemkodya), gandeng pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, gelar sosialisasi penerangan hukum dan sosialisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Walikota Jakarta Barat pada Senin (26/5/2025).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri, Sekretaris Kota Jakbar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakbar, Para Kasudin dan Kasuban.

“Aparatur Sipil Negara (ASN), di wilayah, punya tanggungjawab pemeliharaan, penggunaan, pengamanan, inventarisasi dan pelaporan atas BMD yang berada dibawah pengawasan instansi masing-masing,” ujar Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim.

Masih kata Firmanudin, sosialisasi ini sangat penting diikuti semua jajaran Pemkot Jakbar, agar para ASN memiliki tanggungjawab pengelolaan BMD.

“Harapan kami, dengan tanggungjawab terhadap Barang Milik Daerah tak akan disalahgunakan yang mempunyai resiko hukum,” ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mengatakan bahwa aset Pemda sering kali luput dari pengawasan.

“Dari pengalaman saya bertugas sebelumnya di luar Jakarta, banyak aset pemda karena minim perhatian, pengawasan dan pemanfaatan yang dimanfaatkan oleh oknum masyarakat maupun ormas, secara tidak semestinya,” papar Kasi Intel Kejari Jakbar Marjuki.

Marjuki, juga menghimbau agar prestasi ASN bukan jabatan tinggi, harta banyak, namun nanti jika sudah pensiun tak meninggalkan masalah hukum.
(Tim)