dutainfo.com-Jakarta: Tindakan cepat dan sigap dilakukan jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, dalam mengembalikan satu unit sepeda motor milik warga yang sempat hilang karena diambil secara paksa oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector.
Motor jenis Honda Scoopy berwarna hijau milik Bapak Bayu dikembalikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, dalam sebuah prosesi penyerahan di halaman Mapolsek Tambora, Kamis, 1/5/2025.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menerangkan bahwa pengambilan motor secara paksa tersebut terjadi di Flyover Cibinong, Kabupaten Bogor, saat kendaraan digunakan oleh kerabat Bp. Bayu, yakni Bp. Iwan.
Saat itu, Bp. Iwan dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector, dengan dalih bahwa motor tersebut telah menunggak angsuran selama tiga bulan.
” Faktanya, motor itu telah dibeli secara lunas oleh Bp. Bayu. Namun dengan dalih tunggakan, oknum tersebut justru mengambil kendaraan secara paksa dan membawanya kabur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 1/5/2025.
Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut.
Motor tersebut pun dikembalikan kepada Bp. Bayu tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Tambora. Saya sangat bersyukur motor saya bisa kembali dan semuanya diproses dengan cepat dan gratis,” ujar Bp. Bayu dengan wajah penuh haru.
dutainfo.com-Jakarta: Sebuah aksi kemanusiaan penuh empati ditunjukkan oleh personel Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Unit Cengkareng, yang dengan tulus membantu seorang ibu terlantar untuk pulang ke kampung halamannya di Binjai, Sumatera Utara.
Peristiwa mengharukan ini terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Seorang ibu paruh baya bernama Marlina (50), datang ke Pos Lantas Cengkareng dalam keadaan bingung dan kelelahan.
Ia kehilangan dompet berisi identitas, uang, dan ponsel, sehingga terpaksa hidup terlunta-lunta di Ibu Kota selama beberapa hari tanpa arah dan bantuan.
” Kepada kami, Ibu Marlina menceritakan kisahnya datang ke Jakarta untuk urusan keluarga, namun musibah kehilangan dompet membuatnya tak bisa kembali ke kampung halaman,” ujar AKP Yeni saat dikonfirmasi, Rabu, 30/4/2025.
Ia tak memiliki satu pun saudara di Jakarta.
Kanit Lantas Cengkareng Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Yeni, dengan penuh empati mendengarkan kisah Ibu Marlina.
Tak tinggal diam, AKP Yeni segera memerintahkan anggotanya, Aiptu Parapat, untuk membelikan tiket bus menuju Binjai dari agen resmi ALS di Tanah Tinggi, Tangerang.
Tak hanya itu, AKP Yeni juga memberikan bantuan dana pribadi sebesar Rp200.000 untuk bekal perjalanan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Ibu Marlina diantar hingga naik ke bus dalam keadaan sehat dan aman. Bus menuju Binjai dijadwalkan menempuh perjalanan selama 36 jam.
Kisah ini menjadi bukti nyata bahwa di balik seragam, aparat kepolisian adalah manusia yang peduli dan siap hadir saat rakyat membutuhkan.
Foto: Kejari Pontianak melakukan penahanan terhadap Kadis Kominfo Kalbar terkait dugaan korupsi proyek serat optik (dok kejari pontianak)
dutainfo.com-Kalbar: Pe nyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo), Provinsi Kalimantan Barat berinisial S dan satu tersangka lainya berinisial AL, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik tahun 2022.
“Ya benar kedua tersangka yakni S selaku Kadis Kominfo Kalbar dan AL selaku pelaksana proyek, kedua dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Pontianak terbukti secara awal melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan serat optik guna peningkatan jaringan internet antar instansi pemerintah provinsi,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo, kepada awak media, Selasa (29/4/2025).
Masih kata Dwi, pada Selasa 29 April 2025, penyidik telah melaksanakan tahap dua, pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Akibat perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian Rp 3 miliar,” ungkapnya.
Kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, di Rutan Kelas II A Pontianak. (**)
dutainfo.com-Jambi: Kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan PT. Prosympac Agro Lestari (PAL), dan Bank BUMN, terus berkembang dan bergulir, hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi DR Hermon Dekristo.
“Kami berkomitmen untuk terus mengungkap seluruh aktor yang terlibat,” ujar Hermon Dekristo kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Masih kata Hermon, dirinya juga meminta agar masyarakat aktif turut serta mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut.
“Masyarakat harus ikut mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Sebelumnya penyidik pada Pidana Khusus Kejati Jambi, telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni. 1. WH mantan Dirut PT PAL. 2. VG sebagai Dirut PT PAL. 3. RG sebagai Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.
“Kami tak berhenti di 3 tersangka tersebut, proses penyidikan akan terus bergerak, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Hermon.
Penyidik masih mendalami sejauh mana pola kolusi antara pihak perusahaan dan oknum bank dalam merekayasa kredit tersebu.
Diketahui PT PAL bergerak di bidang perkebunan, modus diduga digunakan pengajuan kredit guna pengembangan lahan perkebunan namun tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (**)
Dutainfo.com-Jakarta: Dalam kurun waktu dua bulan, Maret hingga April 2025, Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap puluhan kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Sebanyak 30 unit kendaraan terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor diamankan dari hasil pengungkapan tiga kasus curanmor yang berbeda.
“Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda,” ujar Twedi dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Kasus pertama, kata Twedi, berawal dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Metro Jakbar pada 24 Maret 2025, terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan yang sah di perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres.
“Satreskrim lantas mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku, yakni RS, JS, DS, dan SS. Satu orang lagi, inisial SP, diamankan di Tambora beberapa waktu kemudian,” ungkap Twedi.
Kemudian, kata Twedi, ada tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan di Kalideres.
“Selanjutnya pada tersangka SP, didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, lim butir peluru, satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata,” ujar Twedi.
Selanjutnya kasus kedua ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk. Kasus itu bermula ketika tersangka HB menyewa dua unit mobil korban di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk dengan harga Rp350 ribu per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2025.
“Pada 28 Maret 2025, korban menghubungi tersangka untuk menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis. Namun tersangka HB tidak bisa dihubungi,” ujar Twedi.
Pada 8 April 2025, tersangka HB akhirnya mendatangi korban dan mengaku kendaraan yang disewanya sudah digadaikan tanpa seizin korban. Kemudian tersangka HB pun langsung dibawa ke Polsek Kebun Jeruk oleh korban dan saksi.
“Berdasarkan pengembangan, ternyata HB nyewa mobil untuk digadaikan, kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi istilahnya tambah sulam, hingga didapatkan 13 barang bukti mobil,” ungkap Twedi.
Sementara itu perkara ketiga ditangani oleh Polsek Tambora. “Pada 8 April 2025, pihak keamanan Mall Season City menghubungi polisi soal tersangka yang dicurigai karena mondar-mandir di parkiran sepeda motor mal,” kata Twedi.
Mendapat laporan itu, kepolisian lantas mendatangi lokasi dan menemui tersangka.
“Saat selidiki, akhirnya tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian,” kata Twedi.
Setelah didalami, ternyata sudah ada empat unit sepeda motor lain di parkiran itu yang merupakan hasil curian, termasuk curian dari parkiran Stasiun Duri.
“Kemudian kita lakukan pengembangan. Total diamankan tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ berhasil kita amankan dalam kasus itu,” tutur Twedi.
Atas perbuatannya, lima orang tersangka kasus pertama disangkakan dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian pasal 363 KUH pidana dengan ancaman penjara 7 tahun. Pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
“Kemudian tersangka yang diamankan Polsek Kebun Jeruk, disangkakan pasal 372 KUH pidana diancam penjara selama 4 tahun. Pasal 480 KUH pidana diancam penjara 4 tahun. Kenudian tersangka yang diamankan Polsek Tambora, disangkakan pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkas Twedi. (Tim)