Penyidik KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka Terkait Korupsi RSUD Koltim

dutainfo.com-Jakarta: Usut kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panggil Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Yayan Alfian.

“Ya hari ini Kamis (18/9/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (18/9/2025).

Masih kata Budi, pemeriksaan terhadap YN Kejari Kolaka.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta,” ungkapnya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim berawal saat Operasi Tangkap Tangan oleh KPK di Sulawesi Selatan.

Selanjutnya KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
1. Abdul Azis Bupati Koltim 2024-2029.
2. Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD.
3. Ageng Darmanto PPK Pembangunan RSUD Koltim.
4. Deddy Karnady pihak swasta.
5. Arif Rahman pihak swasta-KSO PT PCP.
(**)

Kajari Purwokerto Akan Kaji Regulasi Terkait Sorotan Publik Atas Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji (ist)

dutainfo.com-Jateng: Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, angkat bicara terkait sorotan publik atas besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Banyumas.

Kajari Purwokerto, menyatakan hal tersebut pihaknya akan melakukan kajian mendalam.

“Terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang saat ini mendapat sorotan publik, kami akan mempelajari terlebih dahulu,” ujar Kajari Purwokerto, Gloria Sinuhaji, seperti dilansir Berita Satu,” Selasa (16/9/2025).

Masih kata Gloria, kajian kejaksaan akan berfokus pada dua hal utama, yakni yang pertama, meneliti kesesuaian Peraturan Bupati (Perbup), tentang hak keuangan DPRD dengan regulasi di atasnya, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 serta ketentuan dalam PP tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

Dan yang kedua sambung Gloria Sinuhaji, kami akan menelusuri apakah pengelolaan anggaran untuk tunjangan tersebut telah dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(**)

Jaksa Agung ST Burhanuddin, Saya Mencari Kajari Yang Berprestasi, Bukan Pikiranya Duit

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Bali: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat kunjungan kerja di Bali, kaget mendapat laporan dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (Aspidsus), yang tahun ini hanya menangani 3 perkara tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan tegas mengatakan akan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Indonesia, apabila hanya menangani perkara sedikit atau malas menangani perkara.

“Innalillahi, hanya 3 saja perkaranya,” ujar Burhanuddin, di Kejati Bali, Selasa (16/9/2025).

Masih kata Burhanuddin, agar para Kajati dan Kajari bekerja sebaik-baiknya.

“Apabila Kajati dan Kajari yang menangani 3 perkara tindak pidana khusus akan dugeser tanpa peringatan dan jabatannya bisa diturunkan sebagai asisten di bidang barang bukti,” ungkapnya.

Masih kata Burhanuddin, dari 1.300 jaksa seluruh Indonesia, saya punya pangkat III A masa tidak ada yang berprestasi.

“Saya berharap Kejaksaan dapat dipimpin oleh pemimpin yang memiliki prestasi, berwawasan, dan dapat mempertahankan marwah adhyaksa,” tegasnya.

Selanjutnya masih kata Burhanuddin, saya mencari Kepala Kejaksaan Negeri yang punya otak, jangan mencari Kajari yang bloon atau oon, yang hanya pikirannya duit.

“Maaf saya terpaksa keras, karena saya ingin mencari manusia yang Adhyaksa, pintar dan berintegritas,” kata Burhanuddin.

Setiap mutasi pejabat di lingkup kejaksaan harus didasarkan pada prestasi bukan empati.

“Setiap Kajati dan Kajari mau pindah puluhan orang diusulkan, namun itu karena empati bukan karena prestasi,” sindir Burhanuddin.
(**)

Jaksa Agung Tegaskan Setiap Mutasi Pejabat Kejaksaan Harus Yang Berprestasi Bukan Empati

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat Kunker ke Kejati Bali (ist)

dutainfo.com-Bali: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat kunjungan kerja di Bali, kaget mendapat laporan dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (Aspidsus), yang tahun ini hanya menangani 3 perkara tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan tegas mengatakan akan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Indonesia, apabila hanya menangani perkara sedikit atau malas menangani perkara.

“Innalillahi, hanya 3 saja perkaranya,” ujar Burhanuddin, di Kejati Bali, Selasa (16/9/2025).

Masih kata Burhanuddin, agar para Kajati dan Kajari bekerja sebaik-baiknya.

“Apabila Kajati dan Kajari yang menangani 3 perkara tindak pidana khusus akan dugeser tanpa peringatan dan jabatannya bisa diturunkan sebagai asisten di bidang barang bukti,” ungkapnya.

Masih kata Burhanuddin, dari 1.300 jaksa seluruh Indonesia, saya punya pangkat III A masa tidak ada yang berprestasi.

“Saya berharap Kejaksaan dapat dipimpin oleh pemimpin yang memiliki prestasi, berwawasan, dan dapat mempertahankan marwah adhyaksa,” tegasnya.

Selanjutnya masih kata Burhanuddin, saya mencari Kepala Kejaksaan Negeri yang punya otak, jangan mencari Kajari yang bloon atau oon, yang hanya pikirannya duit.

“Maaf saya terpaksa keras, karena saya ingin mencari manusia yang Adhyaksa, pintar dan berintegritas,” kata Burhanuddin.

Setiap mutasi pejabat di lingkup kejaksaan harus didasarkan pada prestasi bukan empati.

“Setiap Kajati dan Kajari mau pindah puluhan orang diusulkan, namun itu karena empati bukan karena prestasi,” sindir Burhanuddin.
(**)

Jaksa Agung RI Akan Copot Kajati Dan Kajari Yang Malas Tangani Perkara

dutainfo.com-Bali: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat kunjungan kerja di Bali, kaget mendapat laporan dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (Aspidsus), yang tahun ini hanya menangani 3 perkara tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan tegas mengatakan akan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Indonesia, apabila hanya menangani perkara sedikit atau malas menangani perkara.

“Innalillahi, hanya 3 saja perkaranya,” ujar Burhanuddin, di Kejati Bali, Selasa (16/9/2025).

Masih kata Burhanuddin, agar para Kajati dan Kajari bekerja sebaik-baiknya.

“Apabila Kajati dan Kajari yang menangani 3 perkara tindak pidana khusus akan dugeser tanpa peringatan dan jabatannya bisa diturunkan sebagai asisten di bidang barang bukti,” ungkapnya.

Masih kata Burhanuddin, dari 1.300 jaksa seluruh Indonesia, saya punya pangkat III A masa tidak ada yang berprestasi.

“Saya berharap Kejaksaan dapat dipimpin oleh pemimpin yang memiliki prestasi, berwawasan, dan dapat mempertahankan marwah adhyaksa,” tegasnya.

Selanjutnya masih kata Burhanuddin, saya mencari Kepala Kejaksaan Negeri yang punya otak, jangan mencari Kajari yang bloon atau oon, yang hanya pikirannya duit.

“Maaf saya terpaksa keras, karena saya ingin mencari manusia yang Adhyaksa, pintar dan berintegritas,” kata Burhanuddin.

Setiap mutasi pejabat di lingkup kejaksaan harus didasarkan pada prestasi bukan empati.

“Setiap Kajati dan Kajari mau pindah puluhan orang diusulkan, namun itu karena empati bukan karena prestasi,” sindir Burhanuddin.
(**)