Satgas Pangan Polres Jakbar Bersama Pemkot Jakbar Cek Gudang Beras, Pastikan Stok Aman Dan Harga Terkendali

Dutainfo.com-Jakarta: Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bersama Seksi Perdagangan Sudin PPKUKM Jakarta Barat serta Seksi Ketahanan Pangan dan Pertanian Jakarta Barat melaksanakan pengecekan di sejumlah gudang beras milik pelaku usaha di wilayah Jakarta Barat, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, bersama Kepala Seksi Perdagangan Sudin PPKUKM Jakarta Barat, Arisnawati, serta Seksi Ketahanan Pangan dan Pertanian Jakarta Barat, Resri Retno.

Tim melakukan pemeriksaan di dua lokasi gudang beras, yakni PD Indah Baru di Pergudangan Prima Center Kedaung Kaliangke, Cengkareng, dan PT 3 Sedulur Djaja KM 13 di Pergudangan Duta Indah Karya, Cengkareng.

Pengecekan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Dalam keterangannya, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyampaikan bahwa hasil pengecekan menunjukkan stok beras curah dan premium berada pada kondisi cukup dan harga sesuai dengan pasar.

“Beras premium di gudang ini tidak dilakukan pre-packing, melainkan langsung dikirim dari pabrik di wilayah Jawa Timur. Kami mengimbau pengusaha agar tidak mengoplos beras premium dengan beras curah dan segera menyalurkan beras yang ada di gudang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Arisnawati selaku Kepala Seksi Perdagangan Sudin PPKUKM Jakarta Barat menambahkan, pengecekan ini merupakan kegiatan rutin baik di pasar maupun langsung ke distributor utama.

“Kami berharap harga dan stok tetap terkendali sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemilik gudang juga kami minta untuk mengurus tanda daftar gudang demi keamanan dan ketertiban usaha,” jelasnya.

Sementara itu, Resri Retno dari Seksi Ketahanan Pangan dan Pertanian Jakarta Barat menegaskan pentingnya menjaga kualitas dan harga beras sesuai standar.

“Tidak boleh ada pengoplosan, dan penyimpanan di gudang harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Satgas Pangan Polres Metro Jakarta Barat bersama instansi terkait berkomitmen menjaga stabilitas pasokan, harga, dan kualitas beras demi memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dengan baik. (Tim)

Pria Lansia 65 Tahun Ditangkap Polsek Tambora, Modus Pura-Pura Tertabrak Peras Korban

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora mengungkap modus kejahatan yang patut diwaspadai pengendara roda empat.

Seorang pria lanjut usia berinisial A di Tambora ditangkap karena berpura-pura tertabrak mobil lalu meminta uang ganti rugi.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, A ditangkap di kawasan Jembatan 2 saat akan melancarkan aksinya.

“Kami tangkap yang bersangkutan saat akan beraksi. Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sedang kembali melancarkan aksinya,” kata Sudrajat, Rabu, 13 Agustus 2025.

A ditangkap hari ini tanpa perlawanan sedikitpun. Petugas langsung menggiring A ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepada polisi, A mengakui perbuatannya yakni telah melakukan aksi kejahatan dengan modus menabrakkan diri ke pengendara.

“Kemudian pelaku ini meminta tebusan atau biaya pengobatan kepada pengendara tersebut,” jelas Sudrajat.

Pengakuan A, aksi seperti ini sudah dilakukan dirinya sejak dua bulan belakangan. Pria sebatang kara yang tinggal di kolong itu dapat meraup Rp600 ribu seminggu.

Kepada polisi, pria yang sudah lanjut usia (lansia) ini mengaku kerap meminta ganti rugi kepada pengendara dengan cara memaksa.

“Selama dua bulan beraksi, pengakuannya sekitar empat kali korban memberikan uang ganti rugi kepada pelaku,” tutur Sudrajat.

Dalam beraksi, A tidak secara spesifik mengincar kendaraan misalnya kendaraan yang mahal atau bagus. A hanya menargetkan pengendara roda empat sebagai mangsa.

“Random aja kendaraan yang diincar, pelaku hanya melihat situasi dan kondisi. Kalau memungkinkan, yang bersangkutan melancarkan aksinya,” jelas Sudrajat.

Saat diinterogasi polisi, A mengakui bahwa modus kejahatan dengan cara menabrakkan diri ke pengendara itu awalnya hanya coba-coba.

Percobaan pertama berhasil dan A kembali melakukan aksi kejahatan dengan modus tersebut secara berulang.

“Uangnya dipakai buat beli makan, buat kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan. Pelaku tinggal sendiri, dia tinggal di kolong,” tutur Sudrajat.

Pelaku A dalam melancarkan aksinya tidak selalu mulus. Seperti belum lama ini, aksi A langsung dipergoki langsung oleh korbannya yang saat itu sedang membuat video.

Saat itu, korban berteriak bahwa aksi pelaku ini terekam di kamera ponselnya. Mendengar itu, pelaku A saat itu tidak berkutik dan memilih untuk langsung kabur.

Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polsek Tambora. (Tim)

Bejat Ayah Di Tamansari Diduga Cabuli Putri Kandungnya Dibawah Umur, Ditangkap Polres Jakbar

Foto: Wakasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Kennardi (humas polres jakbar)

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial MRS (27) yang diduga mencabuli anak perempuannya yang masih berusia enam tahun di wilayah Tamansari.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kennardi, didampingi Kasubnit 1 Unit PPA Iptu Mukhtamim, menjelaskan bahwa peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (27/7/2025).

“Kami menerima laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri,” ujar Kompol Kennardi, Rabu (13/8/2025).

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat dan mengamankan MRS pada Minggu (10/8/2025).

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologi perbuatannya.

Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan kondisinya aman dan mendapatkan perlindungan. (Tim)

Dirut Sritex Tersangka Langsung ditahan Kejagung

dutainfo.com-Jakarta: Penydik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan tersangka Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan, terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan langsung ditahan.

“Ya hari ini penyidik pada Pidana Khusus Kejagung, telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IKL, selaku mantan Wadir PT Sritex 2012-2023,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, kepada awak media, Rabu (13/8/2025).

Masih kata Nurcahyo, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Pada saat itu Iwan diduga telah menandatangani sejumlah surat permohonan pencairan kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex,” ungkapnya.

Guna kepentingan penyidikan terhadap Iwan, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan, terhitung Rabu 13 Agustus 2025, sambung Nurcahyo.

Dalam kasus ini sebelumnya penyidik telah menetapkan 11 tersangka.

1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Dirut Sritex.

2. Dicky Syahbandinata (DS), Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.

3. Zainuddin Mappa (ZM) Dirut Bank DKI tahun 2020.

4. Allan Moran Severino (AMS) Dirkeu PT Sritex 2006-2023.

5. Babay Farid Warzadi (BFW), Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI, Jakarta 2019-2022.

6. Pramono Sigit (PS), Dirtekop Bank DKI Jakarta tahun 2015-2021.

7. Yuddi Renald (YR), Dirut Bank BJB 2019-2025.

8. Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB tahun 2019-2023.

9. Supriyatno (SP), Dirut Bank Jateng tahun 2014-2023.

10. Suldiarta (SD), Kadiv Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018-2020.

11. Pujiono (PJ), Dirbisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2017-2020. (Tim)

Jaksa Tuntut Windu Aji 6 Tahun Penjara Kasus Cuci Uang Korupsi Nikel

dutainfo.com-Jakarta: Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), meyakini Windu bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

JPU membacakan surat tuntutan sebagai berikut, menyatakan terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan perbuatan menempatkan mengalihkan, menstranfer dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto dengan penjara selama 6 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu JPU juga menuntut Windu, membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, JPU juga meyakini Windu bersalah melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi, terdakwa dalam tindak pidana asal terbukti menikmati uang hasil korupsi dan dibebani uang pengganti Rp 135.830.898.026, dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi,” ungkap JPU.

Dan hal yang meringankan terdakwa sopan selama menjalani proses persidangan.

JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Glen Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM, Glen dituntut 5 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider pidana selama 6 bulan. (Tim)