Mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting Dicopot Dari Jabatan Dan Dicopot Jaksanya

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, angkat bicara terkait mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, yang disebut-sebut dalam surat dakwaan terhadap mantan Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya, Iwan Ginting disebut menerima aliran dana Rp 500 juta, terkait penilapan uang barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit.

“Ya, benar sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Kamis (1/10/2025).

Saat dicopot jabatan dan jaksanya Iwan Ginting tengah menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembagunan Infrastruktrur Kawasan dan Sektor Strategis lainya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung RI.

Kini mantan Kajari Jakarta Barat itu dibebastugaskan, dan sekarang bertugas di bagian Tata Usaha dengan hukuman 1 tahun.

Iwan Ginting terseret skandal penilapan barang bukti yang dilakukan eks anak buahnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yakni Jaksa Azam Akhmad Akhsya yang menjabat sebagai Kasubsi Pratut.

Tak hanya Iwan Ginting yang terkena sanksi disiplin, salah satunya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, juga dicopot dari jabatan sebagai Kajari Jakarta Barat dan demosi.

Selanjunya hakim menyatakan jaksa Azam Akhmad Akhsya terbukti bersalah menilap uang barang bukti senilai Rp 23,9 miliar, Azam mendapatkan bagian Rp 11,7 miliar.
(**)

Akhirnya Pembuang Bayi Di Palmerah Jakbar Ditangkap Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Pembuang bayi di depan panti asuhan di Palmerah, Jakarta Barat akhirnya berhasil ditangkap polisi, pelaku adalah sejoli berinisial ADP (26) dan LNW (29).

“Ya kedua nya berhasil ditangkap di dua lokasi pada Selasa 30 September 2025,” ujar Wakpolsek Palmerah, Iptu Widodo, Rabu (1/10/2025).

Masih kata Iptu Widodo, ADP ditangkap di Kebon Jeruk sementara LNW di tangkap di Kalideres.

Dalam pemeriksaan polisi, ADP dan LNW mengaku telah menikah siri, akan tetapi hubungan mereka tak direstui orang tua.

“Nah rasa malu membuat mereka tega membuang bayi yang baru dilahirkan,” ungkapnya.

Menurut keterangan pelaku LNW melahirkan sendiri bayinya di salah satu ruangan tempat mereka bekerja sebagai office boy di Kelapa Dua, Kebon Jeruk.

Kedua pelaku ini membuang bayi di depan Yayasan yatim piatu di Palmerah, bayi ditemukan warga pada 21 September 2025.

Namun sayang bayi itu meninggal dunia setelah 39 jam, dan dirujuk ke RSUD Tarakan.
(**)

Kapolres Jakbar Jalin Silahturahmi Dengan Toga, Tomas Di Cengkareng

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam suasana penuh keakraban, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H. melaksanakan kunjungan silaturahmi (Sambang Kamtibmas) bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga RW 14 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, pada Selasa (30/09/2025) sore.

Kegiatan yang berlangsung di Ruko City Park Business District ini dihadiri pula oleh jajaran pejabat utama Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng.

Pertemuan ini menjadi ruang dialog yang hangat antara Polri dan masyarakat, membahas pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, serta mempererat sinergi demi terciptanya lingkungan yang sejuk, aman, dan kondusif.

Kapolres Metro Jakarta Barat menekankan bahwa keamanan bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama.

“Dengan terjalinnya komunikasi dan kerjasama yang baik, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara aparat kepolisian dan masyarakat sehingga wilayah Jakarta Barat, khususnya Cengkareng Timur, senantiasa dalam suasana damai dan nyaman,” ujarnya. (Tim)

Hendro Dewanto Ditunjuk Jaksa Agung Jabat Jambin, Ponco Dan Sarjono Staf Ahli

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin, menunjuk Hendro Dewanto menjabat Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) menggantikan Bambang Rukmono yang pensiun pada Mei 2025 lalu.

“Ya, benar ada mutasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

Diketahui Hendro Dewanto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun pengganti Hendro, belum ditunjuk oleh Jaksa Agung.

“Pelantikan Jambin Hendro Dewanto akan dilaksanakan pada pekan ini,” ungkap Anang.

Mutasi jabatan tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-77/A/JA/09/2025 tanggal 22 September 2025.

Selanjutnya terdapat mutasi jabatan sebagai staf ahli yakni:

1. Staf Ahli Bid Ekonomi, Sosial, dan Budaya pada Kejaksaan Agung RI, Ponco Hartanto yang sebelumnya menjabat Sesjambin.

2. Staf Ahli Bid Hubungan antar lembaga dan kerjasama Internasional pada Kejaksaan Agung RI, Sarjono yang sebelumnya menjabat Sesjamintel.

3. Staf Ahli Bid Pertimbangan dan Pengembangan Hukum pada Kejaksaan Agung RI, Katarina Endang Sarwestri.

4. Staf Ahli Bid Akuntabilitas dan Informasi Publik pada Kejaksaan Agung RI, Iman Wijaya.
(**)

Ini Kata Jamintel Kejagung Terkait 459 Kades Korupsi

Foto: Jamintel Kejagung RI Prof Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof Reda Manthovani, mengatakan ada 459 Kepala Desa yang terjerat korupsi pada tahun 2025, namun hanya Provinsi Banten yang tidak ada kepala desa yang terjerat korupsi.

“Ya, dari 459 kepala desa yang terjerat korupsi, hanya Provinsi Banten yang zero, harapannya tahun depan tidak ada, minimal Provinsi yang kami datangi, termasuk Maluku Utara,” ujar Reda Manthovani, seperti dikutip detik.com, Selasa (30/9/2025).

Masih kata Reda, program Jaksa Garda Desa yang dilakukan Kejaksaan Agung secara bertahap, sejauh ini sambung Reda, program Jaksa Garda Desa sudah dilaksanakan di 6 provinsi dengan maksud proses pemantauan dapat dilakukan lebih tertata.

“Ya, pelaksananya kami lakukan step by step, provinsi by provinsi agar intinya inputan, monitoring jadi lebih tertata, jadi kami mulai provinsi by provinsi,” ungkapnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, berharap Jaksa Garda Desa bisa dilaksanakan di seluruh provinsi pada 2026 mendatang.

“Kami berharap di awal tahun depan sudah tercover semua,” tutup Reda.
(*)