
dutainfo.com-Kalbar: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), kembali melakukan penggeledahan pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang, pada Rabu (12/11), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melakukan pengeledahan di rumah tersangka HN di Jln Purnama II, Komplek Purnama Elok, Pontianak Selatan.
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor Print-02/O.1/Fd.1/03/2025. Dan Surat Penyidikan Nomor Print -01/O.1/Fd.1/03/2024.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang pada Tahun Anggaran 2017, Gereja tersebut menerima Rp 5 Miliar dan pada 2019 kembali mendapatkan Rp 3 Miliar, penyidik menduga HN menandatangani Laporan Pertanggungjawaban untuk kegiatan yang sebenarnya sudah selesai pada 2018 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit Volkswagen merah, dan laptop, dokumen kendaraan, dua jam tangan serta satu unit Mini Cooper hitam beserta dokumen lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan mengatakan penggeledahan itu bagian dari proses penyidikan yang profesional, transparan dan sesuai KUHAP.
(**)



