Bareskrim Sita Rp 4 M Kasus Dugaan Fraud DSI

dutainfo.com-Jakarta: Bareskrim Polri menyita uang Rp 4 miliar tekait dugaan fraud atau kecurangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), uang miliaran itu disita dari 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.

“Melakukan penyitaan uang Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (28/1/2026).

Masih kata Ade, selain uang penyitaan dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI.

“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua,” ungkapnya.

Penyidik juga menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) penyitaan ini dilakukan saat penyidik menggeledah kantor pusat PT DSI di Jl Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan.
(**)

Kejagung Tunjuk 3 Plh Jadi Kajari Magetan, Sampang, Dan Padang Lawas

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menunjuk 3 orang pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri di Magetan, Sampang, dan Padang Lawas, hal ini dilakukan karena para Kajari definitif yang tengah menjalani pemeriksaan.

“Ya penunjukan plh ini dalam rangka untuk jalanya roda pemerintahan, juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (28/1/2026).

Masih kata Anang, ketiga plh yang ditunjuk adalah koordinator Kejati Sumut Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai Kajari Padang Lawas, koordinator Kejati Jatim Farkhan Junaedi sebagai Plh Kajari Magetan, dan Jaksa di Kejati Jatim Abdul Rasyid sebagai Plh Kajari Sampang.

“Pemeriksaan oleh bidang Intelijen memiliki batas waktu 14 hari, jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, proses akan dilanjutkan oleh bidang Pengawasan,” ungkapnya.

Memang kalau mekanisme nanti dari Tim Siri, nanti diserahkan ke pengawasan kalau memang ada indikasi, tapi kan ini masih klarifikasi asa praduga tidak bersalah, sambung Anang.

Selanjutnya Anang, mengatakan ke 3 Kajari yang diamankan di klarifikasi terhadap adanya laporan dari masyarakat.
(Tim)

Operasi Pekat Jaya, Digelar Polda Metro Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya gelar Operasi Pekat Jaya 2026 mulai hari ini Rabu (28/1/2026), hingga 11 Februari 2026.

“Ya, operasi Pekat akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Rabu (28/1/2026).

Masih kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, hari ini Polda Metro Jaya melaksanakan gelar pasukan operasi kepolisian kewilayahan Pekat Jaya Tahun 2026.

“Dimana operasi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari 2026, yang akan kita gelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Operasi Pekat Jaya melibatkan 975 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi menambahkan operasi Pekat Jaya 2026 bertujuan untuk menciptkakan situasi kamtibmas yang lebih aman, damai dan kondusif menjelang bulan Suci Ramadhan.

Adapun sasaran yakni aksi tawuran, premanisme, juga peredaran narkoba dan miras. (Tim)

Kejagung Ada Beberapa Pengaduan terkait Kajari Padang Lawas Dan Magetan

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri pemeriksaan dilakukan karena Kejagung melihat ada indikasi pelanggaran etik.

“Ya benar Kajari Padang Lawas dan Magetan sudah diperiksa,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (27/1/2026).

Masih kata Anang, diperiksanya Kajari Padang Lawas dan Magetan karena kepemimpinanya kurang baik.

“Salah satunya ya Kajari Padang Lawas dan Magetan ini terindikasi tak hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, juga ada conflict of interest dan juga adanya manajerial yang leadership yang tidak kondusif, baik di internal maupun ke eksternal, itu saja,” ungkapnya.

Anang melanjutkan memang Kejaksaan Agung dalam rangka melakukan deteksi dini telah merespon terhadap pengaduan-pengaduan langsung merespon, ada beberapa Kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini juga bagian dari zero tolerance.

“Pimpinan Kejagung terus mewanti-wanti para jajaranya untuk bekerja dengan benar dan tak main-main,” papanya.

“Nah dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kita tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah,” kata Anang.
(Tim)

Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ungkap Penyalahgunaan Liquid Sinte Di Apartemen Kawasan Thamrin

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba case baru narkoba jenis sinte berbentuk cairan dimasukan dalam catridge vape di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Jalan MH Thamrin, Kebon Melati, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/1/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial CR (20) dan AMS (20)

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 cartridge liquid mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu buah cangklong, satu timbangan digital kecil, serta tiga tabung whipping gas.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah apartemen di kawasan MH Thamrin.

“Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi, Selasa, 27/1/2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa liquid mengandung sinte tersebut dibeli secara daring pada 2 Januari 2026 dengan metode transfer dan pengambilan di wilayah Sukabumi.

Para pelaku mengaku narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Hdr/Ril)