Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Jaksa Pangkat Lebih Tinggi Dalam Pemerasan WN Korsel

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung mendalami keterlibatan jaksa lain dengan pangkat lebih tinggi dalam kasus pemerasan Warga Negara Korea Selatan, saat ini 3 oknum jaksa di Banten telah ditetapkan tersangka.

“Kita dalami, prinsipnya kita tidak akan melidungi oknum-oknum di kita, selama itu barang bukti dan alat bukti yang kuat, cukup, pasti kita tindak lanjuti termasuk ke atasnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (19/12/2025).

Masih kata Anang, kita pastikan pimpinan atau atasan 3 oknum jaksa di Banten yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diproses hukum, bila memang dari penggembangan hasil penyidikan ada kelalaian dan kesengajaan.

Adapun ke 3 jaksa yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria (HMK), Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini (RV), dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ), diketahui RZ terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, dan telah diserahkan ke pihak Kejagung.

Ketiga jaksa ini memeras korban WN Korsel dengan barang bukti uang Rp 941 juta.

Selain ke-3 jaksa, pihak Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Didik Feriyanto pengacara, dan Maria Siska sebagai penerjemah bahasa.

Adapun 5 orang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
(Tim)

OTT Kajari Dan Kasi Intel HSU, KPK Menyita Ratusan Juta

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita uang ratusan juta rupiah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis 18 Desember 2025. Dugaan korupsi dalam perkara ini berkaitan dengan pemerasan.

“Tim juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo di KPK, Jumat (19/12/2025).

Adapun total uang yang disita penyidik masih dihitung oleh KPK.

Sebelumnya KPK, menangkap 6 orang termasuk Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.

“Untuk kasus di Kalsel, dugaan awal adalah tindak pemerasan,” ungkap Budi Prasetyo.

Namun Budi, belum merinci objek pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggugjawab.

“Tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” kata Budi.
(Tim)

Tipu Rekan Bisnis Rp 216 Juta, Harus Berurusan Dengan Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Grogol Petamburan berhasil ungkap kasus penipuan dan atau penggelapan Rp 216.965.7000 di Jakarta Barat, pelaku berinisial AJS (27) telah ditangkap.

“Setelah dilakukan pengecekan dan audit internal, ditemukan adanya transaksi pembayaran invoice atau notice yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023, padahal pembayaran tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh perusahaan,” kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang, Jumat (19/12/2025).

Kasus ini berawal dari laporan korban, selaku Direktur sebuah CV. (**)

Kejagung RI, Terkait Penangkapan Kajari Dan Kasi Intel HSU, Oleh KPK, Kita Akan Menghormati

dutainfo.com-Jakarta: KPK, mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kejaksaan Agung menghormati penegakan hukum.

“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (19/12/2025).

Masih kata Anang, Kejagung tak akan campur dalam proses penegakan hukum oleh KPK.

“Silahkan lakukan dan ini momentum utuk berbenah di kita,” ungkapnya.

Namun, kata Anang, dirinya belum mendapatkan informasi, jadi kita tunggu rilis resmi saja.

“Masih banyak jaksa yang menjaga integritas,” kata Anang. (Tim)

KPK, Menyerahkan Kasus Oknum Jaksa Yang Terkena OTT Ke Kejaksaan Agung

dutainfo.com-Jakarta: KPK, meyerahkan penanganan kasus oknum jaksa yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Banten kepada Kejaksaan Agung RI, KPK menyebut OTT dilakukan karena ada pemerasan terhadap Warga Negara Korsel.

“Dalam proses persidangan para pihak terkait tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

Masih kata Budi, modusnya diantaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainya.

Oknum jaksa tersebut ditangkap bersama pengacara, selain itu ada juga ahli bahasa yang ikut ditangkap.

“Selanjutnya, KPK, melakukan kegiatan tangkap tangan kepada para oknum di kejaksaan yang bersama-sama dengan pengacara dan ahli bahasa yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban,” ujarnya. (Tim)