dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 9 Januari 2026.
“Total kerugian negara ditaksir Rp 170.292.549.923,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Jumat (9/1/2026).
Penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada tahun 2021-2022 melibatkan 4 perusahaan yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL selaku penerbitan faktur.
Faktur fiktif tersebut di jual kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN, sebelumnya tersangka sudah dipanggil guna menjalani pemeriksaan, namun tak memenuhi panggilan penyidik sehingga Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan.
Atas perbuatan tersebut tersangka IDF diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yakni penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak. (**)
dutainfo.com-Jakarta: KPK, tetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelengaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
“Ya benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Namun demikian, Fitroh belum menjelaskan lebih lanjut mengenai tersangka kasus dugaan kuota haji.
Pada kesempatan yang berbeda Jubir KPK Budi Prasetyo juga menginformasikan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka.
“Ya, benar sudah ada tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026). (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Polisi menangkap 3 orang Pak Ogah Di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang membuat masyarakat resah, adalah mereka menganiaya hingga menimpuk seorang pengendara motor menggunakan batu.
“Sudah kami amankan 3 orang pelaku Pak Ogah yang terlibat dalam aksi keributan tersebut masing-masing berinisial VA (31), RP (29), dan AR (31), ketiganya kami amankan pada Kamis 8 Januari 2026,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tegbunan, Jumat (9/1/2026).
Peristiwa itu terjadi di lampu merah pesing, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (7/1/2026) pelaku kini ditangkap kurang dari 24 jam.
“Mulanya pelaku berinisial RP dengan VA tengah beraktivitas di sekitar lampu merah Pesing, keributan terjadi ketika kaki salah satu pelaku tersenggol oleh pengendara motor,” ungkap Alex.
Selanjutnya masih kata Alex, adu mulut diantara keduanya terjadi saat itu seorang pengendara motor lainya berinisial YA yang berada di lokasi merekam kejadian, tapi para pelaku tak terima.
Pelaku berupaya mendekati korban dan mencoba merebut HP tersebut, korban sempat melarikan diri dari kejaran para pelaku.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman (ES), Eddy dipanggil terkait kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Ya, benar hari ini Jumat (9/1/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Masih kata Budi, selain itu KPK memanggil Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi.
“RTM selaku Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, dan RZP selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Para saksi dibutuhkan keterangan dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi. (Tim)