Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi

Dutainfo.com-Jakarta: D rektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang.

Polisi menangkap 11 orang tersangka.

“Kasus ini diungkap di lima lokasi berbeda, satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang dan satu lokasi di Kota Tangerang,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Kamis (16/4/2026).

Masih kata Victor, adapun 11 tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan sedangkan ER sebagai kernet.

Para tersangka ini menyuntikan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg, pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

Berdasarkan penyelidikan sementara para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18 -20 ribu per tabung, tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya.

“Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan, keutungan para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar Rp 2.700.464.000,” ungkapnya.

Petugas kepolisian menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran dan kendaraan.
(Tim)

Cegah Pelanggaran, Propam Polda Metro Jaya Gelar Ops Gaktibplin Di Polres Jakbar

Dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 150 personel Polres Metro Jakarta Barat menjalani pemeriksaan dalam kegiatan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang digelar oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya Ajie Lukman Hidayat ini dilaksanakan secara mendadak usai pelaksanaan apel jam pimpinan yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Kasi Propam Polres Metro Jakarta Barat AKP Satria Aji Pamungkas menjelaskan bahwa pemeriksaan meliputi berbagai aspek, mulai dari kelengkapan identitas diri, sikap tampang dan kerapihan seragam, hingga pemeriksaan handphone guna mengantisipasi keterlibatan dalam aktivitas negatif seperti judi online maupun pinjaman online ilegal.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan urine terhadap seluruh personel, pengecekan senjata api, hingga kondisi ruang tahanan sebagai bagian dari pengawasan menyeluruh terhadap kedisiplinan anggota.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap 150 personel, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggotanya, sekaligus memastikan bahwa seluruh personel tetap disiplin serta bebas dari pelanggaran yang dapat mencoreng institusi.

Dengan adanya pemeriksaan rutin maupun mendadak seperti ini, diharapkan seluruh anggota semakin meningkatkan kedisiplinan, menjaga sikap, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Tim)

Kejaksaan Agung RI Cari Pemberi Fee Rp 1,5 Miliar Ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, masih mendalami kasus dugaan gratifikasi dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Kejagung mengakui tengah mencari sosok pemberi fee senilai Rp 1,5 miliar untuk pengoreksian denda yang seharusnya diterima PT TSHI melalui surat rekomendasi khusus.

“Ya sedang kita cari pemberi Fee,” ujar Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).

Masih kata Syarief, sejauh ini baru Hery Susanto yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI yang memiliki permasalahan terkait penghitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.

Saat itu perusahaan itu menghubungi Hery Susanto yang waktu itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.

“PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan HS untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu di koreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkapnya.

Dari hasil tersebut, Hery Susanto menerima uang sebagai imbalan Rp 1,5 miliar dari PT TSHI.
(Tim)

293 Personel Ikuti Apel, Kapolres Jakbar Tekankan Pelayanan Dengan Hati

Dutainfo.com-Jakarta: Suasana penuh kedisiplinan dan kebersamaan terlihat di Lapangan Hijau Polres Metro Jakarta Barat, saat Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin langsung pelaksanaan apel jam pimpinan, Kamis (16/4/2026).

Sebanyak 293 personel, mulai dari pejabat utama hingga jajaran Polsek, mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh kesiapan dan semangat pengabdian.

Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh personel atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Barat tetap terjaga dalam kondisi aman dan kondusif.

“Terima kasih atas pelaksanaan tugas rekan-rekan semua. Kondisi wilayah yang aman ini adalah hasil kerja keras dan kebersamaan kita,” ujarnya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan agar seluruh personel tidak cepat berpuas diri.

Tantangan tugas ke depan masih membutuhkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan yang tinggi.

Kapolres menekankan pentingnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh empati dan ketulusan.

Menurutnya, kehadiran polisi bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga menjadi pelindung dan pengayom yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Teruslah melayani dengan hati, dengan empati, dan jangan pernah lengah dalam menjalankan tugas,” pesannya. (Tim)

Respon Cepat Polisi, Pengedar Obat Keras Golongan G Dibekuk Di Tamansari

Dutainfo.com-Jakarta: Menanggapi keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Tamansari, Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, seorang pria berinisial MGR (22) berhasil diamankan pada Rabu (8/4/2026), di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Gang Burung Dalam, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar, di antaranya 50 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, serta ratusan butir pil lainnya yang dikemas dalam plastik kecil siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp260.000 yang diduga hasil penjualan.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka,” ujar AKP Egy Irwansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi kesehatan.

Polsek Metro Tamansari pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Tim)