Pihak Kejaksaan Agung RI Serahkan Anggota Densus 88 Yang Tertangkap Basah Menguntit Jampidsus Ke Propam Polri

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Densus 88 Polri, yang diduga tertangkap basah menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah, pihak Kejaksaan Agung RI, telah menyerahkan pada Propam Polri.

“Ya oknum Densus 88 itu telah dikirim ke Divisi Pengaman Internal Polri,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada Awak media, Rabu (29/5/2024).

Namun Ketut, tak merinci secara detail alasan anggota Densus 88 Polri itu menguntit Jampidsus.

“Anggota Densus 88 itu sempat diperiksa di Gedung Jampidsus Kejagung RI sebelum diserahkan ke Propam Polri,” ungkap Ketut.

Jadi sambung Ketut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP nya yang bersangkutan itu ditemukan profiling Bapak Jampidsus.

“Hasil pemeriksaan anggota Densus 88, itu memang sedang profiling terhadap Bapak Jampidsus Febrie Ardiansyah,” papar Ketut.

Dikutip dari Kompas.id, dua orang anggota Densus 88 Polri diduga membuntuti Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, saat akan makan malam di sebuah restoran Perancis di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu 19 Mei 2024.
(**)

Penyidik Pada Pidsus Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kemen ESDM Terkait Kasus Timah

dutainfo.com-Jakarta: Eks Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA), ditahan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (29/5/2024).

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI.

“Dalam kasus ini Bambang diduga telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019,” ujar Kuntadi, Rabu (29/5).

Pihak penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, akan mendalami lebih lanjut soal keuntungan yang diperoleh Bambang Gatot Ariyono, sambung Kuntadi.

“Adapun luasan lahan tambang yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton diubah menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat 100 persen,” ungkapnya.

Jadi sambung Kuntadi, perubahan ini sama sekali tak dilakukan dengan kajian apapun, akhirnya kita tahu berdasarkan alat-alat yang ada, perubahan tersebut dalam rangka guna memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.

Dengan ditetapkan Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka, pihak penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus korupsi timah.
(**)

Pelaku Pembacokan Tetangga Ditangkap Polsek Kebon Jeruk Di Subang

Dutainfo.com – Jakarta : Merasa tersinggung oleh teriakan korban, seorang remaja berinisial MA (29) nekat membacok tetangganya, MI (30). Senin, 2/10/2023

Peristiwa ini terjadi di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada hari itu, MA sedang melintas di Jalan H Jafar ketika bertemu dengan MI.

Korban kemudian meneriaki pelaku dengan ucapan, “Woi, kenapa?” Teriakan tersebut membuat MA merasa tersinggung.

“Tidak terima dengan teriakan tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok. Setelah itu, dia kembali ke lokasi kejadian,” ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi pada Selasa, 28/5/2024.

Sesampainya di tempat kejadian, MA langsung menghampiri MI dan tanpa banyak bicara, ia menyerang korban dengan golok yang dibawanya.

Serangan itu mengenai pipi kiri, lengan kiri atas, dan punggung korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi.

Korban yang mengalami luka parah segera ditolong oleh para saksi di tempat kejadian dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk ditindaklanjuti,” tambah Sutrisno.

Usai kejadian pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya daerah kertajati subang jawa barat, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.Akhirnya pelaku berinisial MA berhasil diamankan di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat pada selasa, 28/5/2024 sekira pukul 05.00 wib

Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tim)

Mantan Gubernur Bangka Belitung Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Ya benar salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Senin (27/5/2024).

Masih kata Ketut, sementara tiga lainya yang diperiksa sebagai saksi adalah HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

Selanjutnya PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama sekaligus Mitra IUJP PT Timah Tbk, dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

“Ke 4 saksi ini diperiksa terkait perkara timah atas nama tersangka Tamron alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP,” ungkap Ketut.

Pemeriksaan saksi ini sambung Ketut, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui, pihak penyidik Kejagung RI, telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.

Selain Tamron, juga ada suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021 M Riza Pahlevi Tabrani, dan Helena Lim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung guna mendapatkan keuntungan. (**)

Jaksa Agung Rotasi Karopeg Kejagung Dan 2 Asisten Kejati Jatim

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan mutasi atau rotasi pada jajaran Kejaksaan RI, diantaranya terdapat Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI (Karopeg Kejagung RI) DR Hermon Dekristo SH,MH, mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, selain itu ada dua Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Ardito Muwardi SH,MH dan Asisten Pembinaan Kejati Jawa Timur Erich Folanda, keduanya mendapat promosi jabatan sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI.

Rotasi jabatan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, DR Hermon Dekristo SH,MH, yang mendapatkan promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, sebelumnya pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sementara jabatan Kepala Biro Kepegawaian pada Jambin Kejagung yang ditinggalkan DR Hermon Dekristo, akan dijabat Sri Kuncoro SH, M.Si yang sebelumya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung RI.

Selanjutnya untuk posis jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jawa Timur yang ditinggalkan Ardito Muwardi akan dijabat oleh Saiful Bahri Siregar SH,MH, yang sebelumya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.

Sedangkan untuk posisi jabatan Asisten Pembinaan pada Kejati Jawa Timur yang sebelumya dijabat Erich Folanda SH, M.Hum, akan dijabat oleh Waito Wongateleng SH,MH yang sebelumya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
(Tim)