Warga Asing Di Tambora Apresiasi Polsek Tambora Dalam Penanganan Kasus Kehilangan

Dutainfo.com-Jakarta: Tindakan cepat dan responsif Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat kembali mendapat apresiasi dari masyarakat.

Seorang warga bernama Chi Wah Liu alias Nicolas (29), mengucapkan terima kasih atas keberhasilan jajaran Polsek Tambora dalam menanggapi aduan kehilangan laptop MacBook Air dan handphone Google Pixel miliknya, Kamis (9/1/2025).

Chi Wah Liu, yang sehari-hari tinggal di sebuah kos di Jalan Gedong Panjang, Tambora, awalnya melaporkan kehilangan barang berharganya tersebut.

Dengan cekatan, petugas Polsek Tambora langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang-barang tersebut dalam waktu singkat.

“Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Tambora. Saya tidak menyangka laptop dan handphone saya bisa ditemukan dengan begitu cepat,” ujar Chi Wah Liu saat ditemui pada Sabtu (11/1/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara kehilangan ini telah selesai berkat mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, melalui Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seseorang yang dikenal oleh korban.

“Barang-barang milik korban, yaitu laptop dan handphone, diambil oleh temannya yang sempat berkunjung ke tempat kos korban. Barang tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain,” ungkap Iptu Sudrajat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Korban memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum.

“Kami menerapkan pendekatan restorative justice dengan membuat surat pernyataan perdamaian antara korban dan pelaku,” tambah Iptu Sudrajat.

Pendekatan restoratif yang diterapkan oleh Polsek Tambora menunjukkan upaya kepolisian untuk tidak hanya menyelesaikan kasus secara hukum, tetapi juga memberikan solusi damai yang menguntungkan semua pihak.

Langkah ini juga diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Kami di Polsek Tambora selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Harapan kami, masyarakat merasa terlindungi dan terlayani dengan baik,” ujar Kompol Donny. (Tim)

Setelah Di OTT Kadisnakertrans Palembang Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari

Foto: (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Kejaksaan Negeri Palembang (Sumsel), sebelumya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Palembang Deliar Rizqon Marzoeki, dan seorang Stafnya, selanjutnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/1/2025).

“Ya kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini pertama Kadisnakertrans berinisial DM dan Staf Pribadinya AL, berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa,” ujar Kajari Palembang Hutarmin, kepada awak media, di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

Masih kata Hutarmin, kedua tersangka ini dibawa dari Kejari Palembang ke Kejati Sumsel oleh tim penyidik pada Pidsus Kejari Palembang.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hutarmin.

Sebelumnya diberitakan, Pihak Kejaksaan Negeri Palembang, telah melakukan OTT di ruang Kerja Kantor Disnakertrans Palembang (Sumsel) pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam OTT itu beberapa orang dan istri tersangka Deliar Rizqon, ikut diperiksa oleh Tim Pidsus Kejari Palembang.
(**)

Buronan Penipuan Ditangkap Tim Intelijen Kejati DKJ

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, menangkap seorang buronan atas nama FS terpidana perkara tindak pidana penipuan.

“Ya benar Tim Intelijen Kejati DKJ mendeteksi keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama terpidana FS, selanjutnya FS diamankan pada Kamis 9 Januari 2025,” ujar Kasipenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, kepada awak media, Jumat (10/1/2025).

Masih kata Syahron, selanjutnya terpidana FS dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna menyelesaikan administrasi eksekusi.

“Terpidana FS telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022 yang mengiyakan putusan sebelumnya dengan Nomor: 610/PID.B/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 26 Oktober 2021,” ungkapnya.

Terpidana FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lanjut Syahron.

“Kejaksaan Tinggi DKJ, akan berkomitmen guna penegakan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.
(**)

Ini Kata Kapuspenkum Kejagung RI, Terkait Mantan Ketua PN Surabaya Di Kasus Suap Ronald Tannur

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung RI, Harli Siregar, angkat bicara soal dugaan suap di kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ada mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya turut mendapat jatah suap sebesar SGD 20.000, ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar.

“Ya uang suap itu berasal dari tersangka Lisa Rachmat selaku pengacara Tannur yang diserahkan kepada Hakim Erintuah Damanik,” ujar Harli, kepada awak media, Jumat (10/1/2025).

Masih kata Harli, selain untuk para Hakim yang menangani perkara, uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera.

“Namun uang suap yang telah diberikan oleh Lisa belum sempat diberikan kepada Ketua PN Surabaya dan Panitera oleh tersangka Erintuah Damanik,” ungkapnya.

Jadi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 SGD, untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang Erintuah Damanik, lanjut Harli.

“Jadi dalam kasus ini tersangka Lisa total telah menyerahkan uang suap sebesar SGD 188.000 kepada Erintuah Damanik, uang suap itu diberikan secara bertahap di Bandara Ahmad Yani sebesar SGD 140.000 pada 1 Juni dan SGD 48.000 pada 29 Juni,” papar Harli.

Selanjutnya uang suap itu dibagikan Erintuah Damanik kepada Majelis Hakim lainya di ruangan Hakim Mangapul pada pertengahan Juni rincian sebesar SGD 38.000 untuk Erintuah Damanik dan sebesar SGD 36.000 untuk Hakim Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 3 Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul serta Heru Hanindyo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur.
(**)

Bhabinkamtibmas Polsek Tambora Bersama Tim Rescue Bantu Evakuasi Jenazah Di Jembatan Besi

Dutainfo.com-Jakarta: Kepekaan dan tanggung jawab sosial kembali ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Jembatan Besi, Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Rois.

ia merespon cepat keluhan warga yang melaporkan adanya kesulitan dalam mengevakuasi jenazah seorang warga di Jalan Jembatan Besi XII RT 7/9, Tambora, Jakarta Barat. Kamis, 9/1/2025

Korban yang diketahui meninggal dunia akibat komplikasi penyakit diabetes ini ditemukan di lantai tiga rumah yang sangat sederhana, dengan struktur bangunan dari kayu dan papan.

Tantangan muncul karena tangga yang sempit dan kondisi rumah yang tidak memungkinkan evakuasi dilakukan secara manual oleh warga sekitar.

Mendapat laporan tersebut, Aiptu Rois segera mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus wilayah setempat, termasuk Ketua RW, Ketua RT, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

Melihat kondisi tangga yang menekuk dan sempit, ia menyimpulkan bahwa evakuasi membutuhkan bantuan peralatan khusus untuk memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat.

Selanjutnya, Aiptu Rois berkoordinasi dengan pimpinan Polsek Tambora dan mendapatkan keterangan bahwa almarhum memang memiliki riwayat penyakit diabetes yang sedang dalam penanganan pengobatan jalan di Puskesmas Tambora.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh anak-anak korban yang tinggal serumah.

Dengan mempertimbangkan kondisi lokasi, Aiptu Rois menghubungi Unit Rescue Pemadam Kebakaran Jakarta Barat untuk membantu proses evakuasi.

Berkat koordinasi yang cepat dan tepat, tim pemadam kebakaran tiba di lokasi dan berhasil mengevakuasi jenazah dengan aman dan lancar.

Keluarga korban dan warga setempat mengapresiasi langkah cepat dan tanggap dari Bhabinkamtibmas serta kerja sama antara aparat kepolisian, pengurus wilayah, dan tim pemadam kebakaran.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan Pak Polisi. Kalau tidak ada beliau, mungkin kami tidak tahu bagaimana cara menurunkan jenazah almarhum,” ujar salah seorang anak korban dengan haru.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan tindakan cepat Bhabinkamtibmas dalam menangani permasalahan warganya.

“Ini adalah bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat, tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan solusi dan bantuan dalam situasi sulit. Semoga ini menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus melayani masyarakat dengan hati,” ujar Kompol Donny. (Tim)