Tiga Kali Curi Motor Dua Residivis Ditangkap Patroli Polisi Polsek Tambora

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (6/5/2025).

Kedua pelaku berinisial A (39) dan U (43) diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tim patroli kewilayahan mencurigai gerak-gerik dua pria di jalan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hijau, satu buah kunci letter T dan lima anak kunci Letter T yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian motor.

“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa keduanya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, termasuk milik korban bernama Citra di kawasan Jl. Krendang Tengah I, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Iptu Sudrajat, Rabu, 7/5/2025.

Kedua pelaku mengaku menjual motor hasil curian kepada seseorang berinisial SE (DPO) di wilayah Serang.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku penadah tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Hdr/Sav)

Berbagai Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Jakbar

Foto: dok Kejari Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti, melakukan pemusnahan berbagai barang bukti kejahatan diantaranya 218 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam tindak pidana narkotika, psikotropika, serta obat-obat terlarang.

Diantara barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah, ganja berat netto 5518, 9208 gram, pil ekstasi berat netto 6,1830 gram, kristal metamfetamina berat netto 1.926,2224 gram, dan pil tramadol 180 butir, serta tablet yang mengandung narkotika berat netto 1,8688 gram.

Selain barang bukti narkotika, ada senjata tajam, panah, senapan, pistol airsoftguns, uang palsu, kosmetik dan handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro yang diwakili Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti, Romli Mukayatsyah SH,MH, mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan telah ada putusan Pengadilan atau sudah ada kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Hari ini Rabu 7 Mei 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kami melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Romli pada awak media, Rabu (7/5/2025).

Masih kata Romi, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nomor: Print-2917/M.1.12.1/Kpa.5/05/2025 tanggal 2 Mei 2025.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana cukai, tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme dan tindak pidana lainya,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri diantaranya, Kasat Tahti Polres Jakarta Barat, Kompol Yusfianto, Kabag Hukum Setko Jakbar, Kasubsi Adm dan Pemeliharaan Rupbasan Kls I jakbar, Hilmy Rosyida, dan Penyidik Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Binsar Surya.
(Hdr/Sav)

Polsek Cengkareng Tertibkan 4 Orang Debt Collector Yang Kerap Meresahkan

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar operasi mata elang (Matel), Selasa, 6 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan aksi premanisme dan penertiban debt collector yang kerap meresahkan warga.

Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana mengungkapkan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan.

“Operasi ini kami lakukan secara berkelanjutan. Hari ini, kami berhasil mengamankan 4 orang yang mengaku sebagai debt collector dan langsung kami bawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut,” ujar Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Rabu, 7/5/2025

Rute operasi meliputi sejumlah titik rawan seperti Jl. Daan Mogot arah Grogol dan arah Tangerang, lampu merah Cengkareng, Jl. Raya Kamal, serta Jl. Raya Ring Road Golf Lake.

Petugas patroli secara aktif menyisir area tersebut untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Dengan digelarnya operasi ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan tidak lagi was-was terhadap aksi penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.

Polsek Cengkareng juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan premanisme atau pungutan liar yang terjadi di lingkungan mereka. (Tim)

Ini Kata Jamintel Kejagung RI, Terkait Pengawasan Perizinan Di Daerah

Foto: Jamintel Kejagung RI DR Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Sulsel: Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Di Daerah, secara virtual pada Selasa 6 Mei 2025, diikuti personel bidang intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan para Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan.

Adapun narasumber pada kegiatan tersebut yakni, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, DR Reda Manthovani, Inspektur Jenderal Kemendagri, SM Mahendra Jaya, Direktur Pencegahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Pol Boro Windu Danandito, Deputi Bid Koord dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengendalian Pembangunan Dan Investigasi Khusus, Brigjen TNI Fahrid.

Jamintel DR Reda Manthovani, membahas nota kesepahaman pengawasan dan penyelengaraan perizinan di daerah yang telah ditandatangani pihak Kemendagri, Kejaksaan, Polri, KPK, dan Bapissus.

“Ya saat ini telah dibentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan dari tingkat Pusat,Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ungkapnya.

Masih kata Reda, dimana tim ini akan menginventarisir permasalahan perizinan di daerah.

Reda Manthovani juga menghimbau agar tim koordinasi khususnya jajaran intelijen Kejaksaan untuk segera mangambil langkah-langkah deteksi dini terhadap AGHT yang timbul dari rendahnya investasi dan pertumbuhan ekonomi dan lakukan aksi untuk kemudahan berinvestasi.

“Selain itu tim koordinasi bisa meminimalisir potensi korupsi, kolusi dan nepotisme yang sering menjadi faktor penghambat dalam investasi dan pelayanan publik, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perizinan dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Reda.

Selanjutnya ditekankan Jamintel Kejagung Reda Manthovani, agar melakukan kerjasama yang erat dan koordinasi yang solid antar tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Daerah, guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal.

“Harapan dari Bapak Jaksa Agung agar melaksanakan tugas ini dengan baik dan profesional, jaga marwah kejaksaan dan jangan ada penyalahgunaan kewenangan,” tutup Reda.
(**)

Kasi Intelijen Kejari Jakbar Pimpin Sosialisasi Jaksa Garda Desa Ke Para Lurah Se Jakbar

Foto: Asisten Pemerintahan Setko Jakbar dan Kasi Intelijen Kejari Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Para Lurah dan Operator Kelurahan se Jakarta Barat mengikuti sosialiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Walikota Jakarta Barat, pada Selasa (6/5/2025).

Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat Firmanuddin Ibrahim, mengatakan Program Jaksa Garda Desa ini sebagaimana tertuang dalam instruksi Kejaksaan Agung RI No 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Program Jaksa Garda Desa.

“Program ini dibuat untuk memberikan pendampingan dan pengawasan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, hal ini diupayakan agar pemanfaatan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga,” kata Firmanuddin.

Masih kata Firmanuddin, guna memaksimalkan pemanfaatannya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memberikan sosialisasi program ini kepada para Lurah, Operator Kelurahan, dan Tokoh masyarakat.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Marjuki, mengatakan program Jaksa Garda Desa ini dibuat guna memantau penggunaan dana desa, tak terkecuali penggunaan anggaran di perkotaan.

“Selama anggaran itu dari APBN, maka wajib untuk transparansi, sesuai yang disampaikan Asisten Setko Jakbar, jangan sampai para Lurah menjadi objek pemeriksaan di Kejaksaan,” ungkapnya.

Masih kata Marjuki, kalau bapak dan ibu mengisi aplikasi jaga desa, itu bisa dipantau langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini diikuti Lurah dan Operator Kelurahan di 56 wilayah kelurahan se Jakarta Barat.
(**)