TNI AD Siapkan Tambahan Personel Untuk 100 Batalyon Teritorial Pembangunan

Foto: Kadispen TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD), tengah mempersiapkan tambahan personel yang akan ditempatkan di 100 Batalyon Teritorial Pembagunan (BTP).

“Ya jadi penambahan personel itu yang sudah disampaikan Bapak KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, berkaitan dengan pembentukan 100 Batalyon baru, Batalyon Teritorial Pembangunan,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, di Mabes TNI AD, Rabu (5/2/2025).

Masih kata Brigjen TNI Wahyu, nantinya personel prajurit yang akan mengisi 100 BTP bakal memiliki beragam keahlian, seperti pertanian dan peternakan.

“Tujuannya Batalyon ini diharapkan juga memiliki fungsi khusus mendukung program pemerintah swasembada pangan,” kata Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang juga mantan Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat ini.

Masih kata Wahyu, untuk perekrutan personel 100 BTP tetap sama seperti perekrutan anggota TNI.

“Namun dalam organisasinya ada sedikit perubahan modifikasi dari Batalyon-Batalyon yang sudah ada saat ini,” ungkapnya.
(**)

Tim KPK, Sita 11 Mobil Dan Mata Uang Asing Di Rumah Japto Soerjosoemarno

dutainfo.com-Jakarta: Rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, di geledah oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim KPK, menyita belasan kendaraan dan sejumlah barang bukti lainya.

“Ya hasil sita rumah, JS ada 11 kendaraan bermotor roda empat,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media, Rabu (5/2/2025).

Masih kata Tessa, penggeledahan ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Namun KPK belum merinci secara detail mengenai keterkaitan Japto dengan kasus ini.

“Selain kendraan roda empat tim KPK juga menyita uang rupiah dan valas, dokumen, barang elektronik dan lainya,” ungkap Tessa.

Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017.

Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, 2018, dirinya dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kertanegara, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan penjara, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Pada Juli 2024, KPK kembali ungkap perkembangan dalam kasus TPPU yang melibatkan Rita.
(**)

Sinergitas TNI-Polri Di Jakbar Peduli Kemanusiaan Beri Makanan Gratis Untuk PPKS

Dutainfo.com-Jakarta: Di tengah kesibukannya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelapa Dua, Bripka Agus Sandi, menunjukkan bahwa tugas seorang polisi tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan kepedulian dan rasa kemanusiaan bagi masyarakat kecil.

Momen penuh haru ini terjadi pada Selasa (4/2/2025), saat Bripka Agus Sandi bersama Babinsa Koramil 05/Kebon Jeruk Sertu Siswanto sedang melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Binkamsa).

Tiba-tiba, pandangan mereka tertuju pada seorang ibu penyandang PPKS ( Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yang tengah mendorong gerobak bersama anak-anaknya di bawah terik matahari, mengumpulkan botol bekas untuk mencari nafkah.

Melihat kelelahan yang terpancar dari raut wajah sang ibu, Bripka Agus tanpa ragu menghampiri dan mengajak mereka untuk sejenak beristirahat.

Tak hanya itu, ia juga mengajak sang ibu beserta anak-anaknya menikmati semangkuk mie ayam di sebuah warung terdekat.

Senyum bahagia pun terpancar dari wajah mereka. Sang ibu tak kuasa menyembunyikan rasa harunya atas kepedulian sang Bhabinkamtibmas.

“Terima kasih, Pak Polisi. Saya tidak menyangka bisa mendapat kebaikan seperti ini. Anak-anak sangat senang,” ujar sang ibu dengan mata berbinar.

Aksi sederhana ini menjadi bukti bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan sekadar menjaga keamanan, tetapi juga berbagi kasih dan kepedulian.

Di balik seragam dan tugasnya, ada hati yang selalu siap menolong sesama. (Tim)

Pemotor Yang Viral Lawan Arah Dan Pecahkan Kaca Mobil Diamankan Polsek Cengkareng

Dutainfo.com-Jakarta: Sebuah insiden yang sempat mengundang perhatian publik akhirnya menemui titik terang.

Video viral yang merekam aksi seorang pemotor melawan arah dan memecahkan kaca belakang mobil di depan ruko 1000 Pintu Air, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (1/2/2025), kini berujung pada proses hukum yang tengah berjalan.

Tim gabungan dari Resmob Polres Metro Jakarta Barat dan Reskrim Polsek Cengkareng bergerak cepat untuk mengamankan pelaku..

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat m, Kompol Abdul Jana, membenarkan bahwa pria berinisial FM telah diamankan pada Senin (3/2/2025) dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Ya benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Abdul Jana, Selasa (4/2/2025).

Abdul Jana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dan kekerasan di wilayah Cengkareng.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpancing emosi di jalanan. Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pengguna jalan agar lebih mengedepankan kesabaran dan kedisiplinan berlalu lintas.

Satu emosi yang tak terkendali bisa berujung pada konsekuensi hukum.

Masyarakat diharapkan dapat belajar dari kejadian ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman di jalan raya. (Tim)

Kejati Banten, Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Foto: Kejati Banten (ist)

dutainfo.com-Banten: Pihak Kejaksaan Tinggi Banten, tengah mengusut dugaan korupsi, pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp 75 miliar.

“Ya, kasus ini awalnya bermula dari temuan Tim Intelijen, statusnya dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan,” kata Plh Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Aditya Rakatama, kepada awak media, Selasa (4/2/2025).

Masih kata Aditya, kasus ini terjadi pada Mei 2024 Di Dinas LH Kota Tangsel, kontrak dimaksud dibagi menjadi dua, yakni untuk jasa angkutan Rp 50 miliar dan kegiatan pengelolaan sampah Rp 25 miliar.

Selanjutnya Tim Kejati Banten, menemukan indikasi bahwa PT EPP tak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk pengelolaan sampah.

“Jadi salah satu itemnya adalah pengelolaan sampah diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Saat ini sudah lima orang yang diperiksa terkait hal tersebut.

“Dalam waktu dekat Kejati Banten, akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi layanan angkutan dan pengelolaan sampah,” tutupnya.
(**)