Polri Jamin Keamanan Warga, Laporkan Apabila Ada Aksi Premanisme

dutainfo.com-Jakarta: Divisi Humas Polri mengimbau warga masyarakat, tak ragu melaporkan aksi premanisme, yang meresahkan masyarakat, Via hotline 110 atau Via WhatsApp.

“Silahkan masyarakat melaporkan ke kantor polisi terdekat atau via call center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri, di 0896 8233 3678 semua nomor pemgaduan akan siap melayani 24 jam,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Sabtu (17/5/2025).

Masih kata Irjen Pol Sandi, jajaran kepolisian akan langsung menindaklanjuti laporan itu, dan Polri pastikan kerahasian identitas pelapor tetap terjaga.

“Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme dalam bentuk apapun,” ungkapnya.

Masih sambung Irjen Pol Sandi, Polri juga akan terus bersinergi dengan lintas sektoral, guna mempekuat dan pastikan penindakan aksi premanisme, mulai dari TNI hingga Pemda.

” Polri dalam penindakan aksi premanisme akan terus bersinergi dengan TNI dan Pemda dan dilibatkan dalam setiap operasi,” tegasnya.

Jajaran Polri, TNI dan Pemda di seluruh daerah akan terus menindak terhadap aksi premanisme, demi lingkungan nyaman, aman dan tertib.
(**)

Polsek Tambora Temukan Dua Anak Perempuan Cianjur Yang Hilang

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang anak perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang oleh keluarganya, berhasil ditemukan oleh personel Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kedua remaja tersebut diketahui berinisial ADK (15) dan HL (16).

Mereka dilaporkan hilang sejak Kamis, 15 Mei 2025, oleh orang tua mereka, Eli Marlina dan Purwanto, ke Polsek Mande, Cianjur.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa pihak keluarga mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua anaknya di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, keluarga segera berkoordinasi dengan anggota Polsek Tambora untuk meminta bantuan pencarian.

Setelah dilakukan pencarian oleh personel Polsek Tambora, kedua anak berhasil ditemukan di kawasan Bandengan Selatan, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Usai ditemukan, kedua remaja tersebut langsung diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa pulang ke kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat.

Orang tua korban menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polsek Tambora atas respon cepat dan kesigapannya dalam membantu menemukan anak-anak mereka.

( Hdr/Sav )

Belasan Pak Ogah Dan Jukir Liar Diamankan Polsek Cengkareng Dalam Ops Berantas Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 11 orang yang berprofesi sebagai pak ogah dan juru parkir (jukir) liar diamankan oleh personel Polsek Cengkareng dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025.

Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khususnya di titik-titik yang kerap dikeluhkan warga karena adanya praktik pungutan liar.

“Sebanyak 11 orang kami amankan dari beberapa lokasi, yakni Jalan Ring Road Cendrawasih, Pangkalan Metro, Jalan Raya Kapuk, Jembatan PIK, dan kawasan Cengkareng,” ujar Kompol Abdul Jana.

Dari hasil operasi tersebut, petugas juga menyita uang sebesar Rp135.000 yang diduga hasil pungutan liar dari pengguna jalan dan pengendara kendaraan yang melintas.

Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk didata dan diberikan pembinaan.

Kompol Abdul Jana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas-aktivitas yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik jukir liar dan pak ogah yang kerap memanfaatkan kelengahan pengguna jalan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pihak-pihak yang tidak resmi atau tidak memiliki izin, serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa,” pungkasnya.

( Hdr/Sav )

Prajurit TNI AL Ungkap Penyelundupan Narkoba 705 Kg Sabu Dan 1,2 Ton Kokain

Foto: (dok dispenal)

dutainfo.com-Batam: Penyelundupan narkoba 1,2 ton kokain dan 705 kg sabu, oleh kapal ikan berbendera Thailand di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, di ungkap Prajurit TNI AL, pada Rabu (14/5/2025).

Operasi pengungkapan itu dilaksanakan berdasrkan informasi intelijen, sebelumnya mendeteksi kapal ikan asing berlayar dari Negara Thailand, yang menuju perairan Indonesia.

“Ya kapal ini dari mana, mau kemana masih dalam proses penyelidikan, akan kami dalami tentang tujuan sebenarnya,” kata Pangkoarmada I, Laksda TNI Fauzi, kepada awak media, Jumat (16/5/2025).

Masih kata Laksda TNI Fauzi, narkoba yang berhasil diungkap, itu beratnya adalah 1.905 kg sekitar 1,9 ton yang terdiri dari jenis 705 kg sabu, dan 1.200 kg kokain.

“Kalau kita nilai dengan harga, kurang lebih Rp 7 triliun,” ungkapnya.

Pengungkapan narkoba hampir 2 ton ini berawal dari patroli berdasarkan informasi intelijen yang dilaksanakan anggota, pada Selasa 13 Mei 2025, saat itulah personel patroli mendapati kapal ikan asing berbendera Thailand dengan nama Aungtoetoe 99.

Dikutip dari siaran pers Dispenal, pada Pukul 01.00 WIB, tanggal 13 Mei 2025, personel patroli TNI AL F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun, mendeteksi kapal ikan asing, mencurigakan dari Thailand menuju perairan Selat Durian Kepulauan Riau (Kepri).

Kapal ikan berbendera Thailand, itu mencurigakan, karena berlayar menggelapkan kapal dengan kecepatan relatif tinggi.

Selanjutnya Nakhoda kapal itu, mengabaikan perintah tim patroli TNI AL, untuk segera berhenti, kapal Patroli TNI AL, selanjutnya mengejar kapal tersebut yang berusaha melarikan kapalnya.

Selanjutnya setelah berhasil dihalau, kapal asing berbendera Thailand, itu digiring ke Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun.

“Ada total kita temukan sabu 705 kg, dan kokain 1,2 ton,” ucap Laksda TNI Fauzi.

Masih lanjut Laksda TNI Fauzi, selain narkoba, di kapal asing berbendera Thailand, ada 5 anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari 1 orang warga Negara Thailand, dan 4 orang warga negara Myanmar, seluruh ABK tak punya dokumen perjalanan maupun perizinan pelayaran yang sah.

“Saat ini kapal beserta ABK diamankan di Dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun, guna pemeriksaan lanjut, dan kami sudah betkoordinasi dengan pihak-pihak seperti Polda Kepri, Kejati, BNN dan Bea Cukai,”,tutupnya.
(**)

Dugaan Korupsi PT Telkom, Kejati DKI Tersangkakan Direktur Utama

Foto: Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

“Ya benar satu tersangka berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama,” ujar Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (16/5/2025).

Masih Kata Syahron, penetapan tersangka EF, berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

“Tersangka EF, ini merupakan tersangka yang kesepuluh, setelah sebelumnya penyidik menetapkan sembilan orang tersangka,” ungkapnya.

Perkara ini berawal dari kerjasama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dengan 9 perusahaan pada tahun 2016-2018.

“Kerjasama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan ini berada di luar lingkup core businees (bisnis utama) PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi,” papar Syahron.

Selanjutnya sambung Syahron, PT Telkom Indonesia, menunjuk 4 anak perusahaan guna melaksanakan proyek itu, yakni, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.

“Ke 4 anak perusahaan itu menunjuk vendor yang merupakan afiliasi dari 9 perusahaan mitra, akan tetapi dalam pelaksanaannya, proyek pengadaan itu diduga tidak ada alias fiktif,” kata Syahron Hasibuan.

Selanjutnya sambung Syahron, total nilai proyek dari kerjasama 9 perusahaan itu bersama 4 anak perusahaan PT Telkom mencapai Rp 431, 7 miliar.

Penyidik Pidsus Kejati Jakarta, sebelumnya telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut, mereka berinisial, AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI.
(**)