Pria ini Dibekuk Polsek Tambora Usai Bawa Kabur Dan Cabuli Remaja 17 Tahun Selama 4 Bulan

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (34) yang telah membawa kabur seorang anak perempuan masih dibawah umur berusia 17 tahun sebut bunga (bukan nama asli)

Tak hanya melarikan korban, SB juga melakukan hal yang tak pantas dengan melakukan hubungan intim layaknya suami istri di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami melalui Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan orang tua korban.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang,” ujar Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi, Kamis, 31/7/2025

Sudrajat menjelaskan, Kronologi penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban, SL, melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025.

Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang.

Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku.

” Dimana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan di nikahi oleh pelaku,” terang Sudrajat

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku SB dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (dibawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan dibawah umur. Dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. (Tim)

Kejaksaan Miliki Sistem Real Time Monitoring Village Management Funding, Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Foto: Jamintel Kejagung RI Prof Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, telah membuat nota kesepahaman dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Se Jawa Barat, serta Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional, penandatanganan kerjasama ini agar dapat memperkuat pengawasan dana desa.

Dalam keterangan pers nya, Jamintel Kejagung RI, Prof Reda Manthovani, mengungkapkan, terdapat ratusan kasus penyimpangan dana desa.

“Data kejaksaan menunjukan hingga akhir 2024 masih ada 275 perkara hukum terkait penyimpangan dana desa,” ungkap Reda, Rabu (30/7/2025).

Masih kata Reda, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan aparat desa dengan melibatkan 20 Kepala Desa.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kita berharap bisa mendorong tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat, dan pendampingan pengawasan dana desa adalah bagian dari upaya guna memperkuat ekinomi kerakyatan di wilayah pedesaan,” kata Reda.

Selain itu masih kata Reda, Kejaksaan telah memiliki sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang dikembangkan oleh Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Penggunaan medium digital ini guna memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa, sekaligus sebagai saluran komunikasi responsif dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tegasnya. (Tim)

Jamintel Kejagung RI: Ada Temuan 275 Perkara Penyimpangan Dana Desa

Foto: Jamintel Kejagung RI Prof Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, telah membuat nota kesepahaman dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Se Jawa Barat, serta Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional, penandatanganan kerjasama ini agar dapat memperkuat pengawasan dana desa.

Dalam keterangan pers nya, Jamintel Kejagung RI, Prof Reda Manthovani, mengungkapkan, terdapat ratusan kasus penyimpangan dana desa.

“Data kejaksaan menunjukan hingga akhir 2024 masih ada 275 perkara hukum terkait penyimpangan dana desa,” ungkap Reda, Rabu (30/7/2025).

Masih kata Reda, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan aparat desa dengan melibatkan 20 Kepala Desa.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kita berharap bisa mendorong tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat, dan pendampingan pengawasan dana desa adalah bagian dari upaya guna memperkuat ekinomi kerakyatan di wilayah pedesaan,” kata Reda.

Selain itu masih kata Reda, Kejaksaan telah memiliki sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang dikembangkan oleh Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Penggunaan medium digital ini guna memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa, sekaligus sebagai saluran komunikasi responsif dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tegasnya. (Tim)

Pelaku Pencurian Tas Di Gerbong Commuter Line Ditangkap Polsek Tambora Kurang Dari 24 Jam

Dutainfo.com-Jakarta: Kepolisian Sektor Tambora kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kejahatan.

Dua pria pelaku pencurian tas penumpang di gerbong kereta Commuter Line berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah aksi mereka terekam kamera dan viral di media sosial.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, saat kereta berhenti di Stasiun Tambora, Jakarta Barat.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak dua pria muda, salah satunya mengenakan jaket merah, masuk ke dalam gerbong dan mengambil tas yang tertinggal di rak atas kursi penumpang.

Korban, Eza, menyadari tas ransel miliknya tertinggal setelah berpindah kereta di Stasiun Manggarai menuju Depok.

Tas tersebut berisi barang-barang elektronik penting seperti laptop, kamera CCTV, dan perangkat pendukung lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tanpa menunggu lama, Eza melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora.

Menanggapi laporan tersebut, tim Reskrim langsung bergerak cepat melakukan pelacakan.

“Dua pelaku berinisial DM (29) dan JI (27) berhasil kami amankan di kediaman masing-masing kurang dari 24 jam setelah kejadian,” jelas AKP Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, Selasa (29/7/2025).

Sudrajat menambahkan Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (Tim)

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kg Sabu Diamankan

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba.

Kali ini, sebuah sindikat narkoba jaringan internasional Cina–Malaysia–Indonesia berhasil dibongkar.

Pengungkapan kasus besar ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025.

Seorang pria berinisial BS (31) yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba, diamankan di kawasan Bantar Gebang, Bekasi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket besar narkotika jenis sabu seberat total 14.560 gram (14,5 kg) yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau putih.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Vernal Armando S, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Boncos, Palmerah.

Tim Opsnal segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengidentifikasi seseorang berinisial B S sebagai pelaku utama.

“Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah dan kontrakan yang ia sewa,” ujar Kompol Vernal saat dikonfirmasi, Selasa, 29/7/2025.

Dari rumah pelaku, petugas menyita tambahan 2 paket sabu, sementara dari kontrakan pelaku ditemukan 6 paket besar sabu, 4 timbangan digital, dan 1 pack besar plastik klip.

Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut ia terima dari seorang pria berinisial JI alias Botol yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Tim)